Menyajikan Berita Berdasarkan Fakta
Opini  

Pemulangan Subjek Red Notice di Tokyo: Terpidana Kasus Penipuan Al Naura Karima Pramesti

Kejaksaan Agung, Jakarta – Tim Kejaksaan Agung, yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta NCB-Interpol di Jakarta, telah berhasil memulangkan seorang subjek Red Notice dengan identitas sebagai berikut:

Nama: Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas

Tempat Lahir: Tanah Abang, Penukal Abab Lematang Ilir

Tanggal Lahir: 9 Agustus 1992 (32 tahun)

Jenis Kelamin: Perempuan

Kewarganegaraan: Indonesia

Pemulangan terpidana ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, NCB-Interpol Jakarta, dan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.

Subjek Red Notice, Al Naura Karima Pramesti, merupakan terpidana dalam kasus penipuan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Al Naura dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, dan perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Al Naura ditahan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol Jakarta, dengan dukungan Atase Imigrasi KBRI Tokyo, sebelum dipulangkan ke Indonesia. Sesampainya di tanah air, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Sumber: M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

Jakarta, 25 Oktober 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM