PRINGSEWU LAMPUNG, BIN.COM – lagi lagi SPBU wates no.24.135 150 pringsewu bermain dengan pengepul yang berisikan puluhan drigen dalam mobil panter yang tidak memiliki plat nomor kendaraan dibelakang nya,rabu,05/12/2024.
Media BIN.Com memergoki 2 kendaraan L300 box dan panter yang berisikan puluhan drigen.haru rabu,jam.09.30 wib Karna curiga kedua mobil tersebut se enaknya memundurkan kendaraan nya yang terparkir dan ia pun sudah berkoordinasi bersama pegawai spbu tersebut padahal kendaraan nya yang dibelakang mengantri sampai dijalan raya.
Media memergoki dan menegur karna masih banyak yang ngantri dibelakang pengakuan sopir solar yang penuh dengan drigen tersebut milik diduga salah satu oknum TNI, dan setelah ditegur sopir cepat cepat mencabut pengisian solar dan pergi dengan tergesa gesa membawa kendaraan nya.
Media Bin.com lalu mengikuti kendaraan nya sampai pagelaran rupanya di SPBU lain ia mengisi kembali. Operandi mereka adalah mengisi dengan cara memperbanyak barkode dengan cara membawa drigen didalam kendaraan nya lalu setelah mengisi cari tempat aman lalu ia masukan drigen yang sudah ia siapkan lalu ia mengisi kembali di SPBU lainnya kalau sudah penuh ia akan setor ke bos pengepul nya.
Diwilayah hukum polres pringsewu banyak sekali penimbun solar namun polres pringsewu tidak berani menindak diwilayah nya, ada apa ?.
Kita tahu Penimbunan solar diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BumiPasal 55 UU ini mengatur bahwa pelaku penimbunan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Undang-Undang Nomor 191 Tahun 2014 tentang Distribusi Bahan Bakar MinyakPasal 18 ayat (2) UU ini melarang masyarakat atau badan usaha melakukan penimbunan BBM tertentu.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaPasal 55 UU ini mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi akan ditindak tegas.
Selain itu, pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak juga dapat dijerat dengan Pasal 54 UU Migas. Pelaku yang melakukan hal ini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pewarta.