BOJONEGORO – Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam warga. Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga melakukan mark up sekaligus mengabaikan spesifikasi teknis dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Proyek rabat beton dengan volume 100 x 4 x 0,2 meter yang berada di RT 02 RW 01 Dusun Tlanak itu menelan anggaran sebesar Rp187.815.500. Namun, alih-alih menghadirkan infrastruktur yang kokoh, pelaksanaan di lapangan justru memantik kecurigaan masyarakat.
Sejumlah warga menilai tahapan penting dalam pekerjaan rabat beton tidak dilaksanakan sesuai standar teknis. Tidak ditemukan adanya lapisan dasar pedel baru, pasir urug (sand bedding), maupun plastik cor (PE film) sebagai pemisah antara tanah dasar dan beton.
“Rabat beton ini tidak ada lantai dasar dan plastik seperti bangunan pada umumnya. Harusnya pihak terkait ngecek RAB-nya, ada nggak item yang dimaksud,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (11/2/2026).
Dugaan Pengurangan Spesifikasi dan Potensi Kerugian Negara
Pantauan di lapangan menunjukkan proses pengecoran dilakukan langsung di atas hamparan pedel lama tanpa pemasangan lapisan pasir dan plastik cor. Padahal, dua komponen tersebut merupakan elemen krusial dalam konstruksi rabat beton untuk menjaga mutu dan daya tahan jalan.
Secara teknis, pengabaian tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius:
- Penyusapan air semen, yang menyebabkan beton kehilangan kadar air optimal untuk proses hidrasi, sehingga menurunkan kuat tekan dan mempercepat keretakan.
- Risiko korosi tulangan (wiremesh) akibat tidak adanya moisture barrier.
- Retak rambut (shrinkage cracks) karena distribusi beban tidak merata akibat tidak adanya hamparan pasir sebagai lapisan perata.
Jika item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tetap dicantumkan namun tidak direalisasikan, maka dugaan mark up atau pengurangan spesifikasi (spec down) berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Potensi Jerat Pidana Korupsi
Apabila terbukti terjadi penggelembungan anggaran atau pengurangan spesifikasi yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
- Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, jika ditemukan adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban atau dokumen administrasi proyek, maka dapat pula dijerat dengan:
- Pasal 9 UU Tipikor, terkait pemalsuan dokumen administrasi yang berkaitan dengan keuangan negara.
Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, aparat desa juga terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Desakan Audit dan Investigasi
Warga berharap pihak Kecamatan Kepohbaru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, Inspektorat, hingga Bupati Bojonegoro segera turun tangan melakukan audit lapangan dan pemeriksaan dokumen RAB serta realisasi anggaran.
Masyarakat menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang bersumber dari uang negara harus memenuhi standar mutu dan tidak boleh menjadi ladang bancakan oknum tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Kepala Desa Mudung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas Dana Desa. Jika dugaan ini benar adanya, maka bukan hanya kualitas jalan yang retak—tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.








