Tolbar – Pada Kamis, 28 November 2024, sejumlah sumber yang meminta agar identitas mereka dirahasiakan mengungkapkan dugaan pelanggaran terkait dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 400.10/4082/DPMD yang mengangkat Kasitrantib menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa (Kades) Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Pengangkatan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur larangan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan Pilkada.
Menurut keterangan sumber tersebut, pengangkatan PLT Kades Dongin yang tertuang dalam SK yang ditandatangani pada 18 Juli 2024, dengan surat pengiriman yang baru diterima pada 26 Juli 2024, bertentangan dengan pasal dalam UU yang melarang mutasi ASN pada periode enam bulan menjelang penetapan calon kepala daerah. Hal ini diduga telah melanggar ketentuan yang ada, mengingat jarak waktu antara SK pengangkatan yang dikeluarkan pada bulan Juli 2024 dan Pilkada yang diperkirakan akan berlangsung pada November 2024 hanya lima bulan.
“Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti masalah ini. SK yang diterbitkan dalam pengangkatan PLT Kades Dongin seharusnya diperiksa karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, yang melarang adanya mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan Pilkada,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
SK yang dimaksud adalah SK Nomor 400.10/4082/DPMD, yang mengangkat Kasitrantib Kecamatan Toili Barat menjadi PLT Kades Dongin. SK tersebut ditandatangani oleh Bupati Banggai pada tanggal 18 Juli 2024, namun hanya berselang lima bulan dari waktu Pilkada. Berdasarkan aturan yang ada, mutasi ASN pada periode tersebut seharusnya dilarang, sehingga pihak berwenang diminta untuk memeriksa kelayakan SK tersebut.
“Dengan adanya hal ini, kami mempertanyakan apakah SK tersebut tidak melanggar hukum. Oleh karena itu, kami berharap agar APH segera melakukan investigasi terkait persoalan ini, karena sudah jelas bertentangan dengan UU yang berlaku,” tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa pihak terkait belum dapat memberikan konfirmasi resmi mengenai hal tersebut.
LP. Red/tim