Menyajikan Berita Berdasarkan Fakta

BPK RI Perwakilan Lampung Segera Mengaudit kembali APBD Pemkab pesawaran

 

LAMPUNG PESAWARAN, BIN.COM – Arisandi sapaan adin bupati terpilih meminta segera BPK RI mengaudit kembali anggaran perubahan tahun 2024 kabupaten pesawaran agar masyarakat tahu selama ini anggaran APBD pemkab pesawaran apakah benar benar diperuntukan untuk kemaslahatan masyarakat pesawaran atau untuk kepentingan politik/golongan.kamis,05/12/2024.

 

 

Selama ini masyarakat pesawaran belum semua mengerti tentang penggunaan anggaran pemkab pesawaran yang banyak sekali tidak terealisasi untuk kepentingan masyarakat pesawaran dalam pembangunan andan jejama kabupaten pesawaran. Sampai sampai APBD pesawaran selalu devisit beberapa tahun ini. Siltap untuk desa selalu tertunggak. Pemda terhutang 80 Milyar di Bank BJB dan pemerintah harus membayar bunga yang cukup tinggi yang menguras anggaran negara yang peruntukannya seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat dan pegawai dipesawaran

 

untuk apa kegunaan sampai meminjam 80 Milyar ? Dan tertungganya gaji siltap perangkat desa ini perlu di audit kembali Sesegera mungkin oleh BPK RI pusat atau wilayah lampung.

 

 

Dan kami meminta agar BPK RI Perwakilan lampung benar benar menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan UUD 45 dan pancasila. Agar Pabila ada indikasi dalam menggunakan anggaran negara yang salah mohon untuk ditindak tegas sesuai dengan program bapak presiden kita pak probowo memberantas tindak pidana korupsi sampai ke akar akarnya.kami ingin kabupaten pesawaran bersih dari korupsi kedepannya dan menjadikan kabupaten pesawaran maju disegala aspek dan bidang pertumbuhan ekonomi yang baik untuk kesejahteraan masyarakat pesawaran tentunya.

 

Masyarakat pesawaran berdikari mandiri tentunya didukung bersama sama pemerintah daerah tuk mewujudkan masyarakat makmur dan sejahterah.ujar bupati terpilih. Maka dari itu kami masyarakat pesawaran meminta dipemerintahan dendi ramadhona BPK RI segera memeriksa kembali keuangan daerah kabupaten pesawaran.

 

 

 

Muhlis.