*Tolbar, Sabtu 30 November 2024* – Tina Ria Pakaya, istri dari Roby A. Naser, mengungkapkan bahwa suaminya dalam waktu dekat akan mencabut perjanjian damai dengan PLT Kepala Desa (Kades) Dongin. Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan langkah PLT Kades yang terkesan mengabaikan atau bahkan memanipulasi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Menurut Tina, sengketa lahan di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang semula diharapkan dapat selesai melalui mediasi, malah terhenti setelah adanya dugaan pelanggaran HAM oleh PLT Kades Dongin. Mediasi yang dilakukan pada 24 Oktober 2024 di ruang unit Tipikor Polres Banggai tersebut, dihadiri oleh Roby A. Naser, seorang jurnalis sekaligus warga Desa Dongin, untuk menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan beberapa pihak. Sebelumnya, sengketa ini sempat dimediasi oleh PLT Kades Dongin yang lama, I Komang Suardita, SH. Namun, prosesnya terhenti setelah adanya pergantian PLT Kades pada 29 Juli 2024, berdasarkan keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/4082 DPMD.
“Kami sempat berkoordinasi dengan Camat Toili Barat dan diterima oleh PLT Kades yang baru. Namun, ketika suami saya meminta untuk melanjutkan mediasi, bukannya diteruskan, PLT Kades justru mengatakan dokumen dan pajak salah satu pihak sengketa adalah palsu,” ungkap Tina, yang merasa bingung dengan keputusan tersebut.
Proses mediasi yang seharusnya dapat menyelesaikan masalah, malah tak kunjung mendapatkan respons jelas dari PLT Kades. Setelah beberapa kali janji yang tidak ditepati, Roby A. Naser merasa dirinya menjadi korban diskriminasi dan pelanggaran HAM. Tina menyebutkan bahwa ada rekaman suara yang menguatkan dugaan bahwa PLT Kades memerintahkan aparat desa untuk memprovokasi warga agar mengusir salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut.
Masalah semakin rumit ketika PLT Kades Dongin, yang sebelumnya menyepakati kesepakatan damai di hadapan penyidik Polres Banggai, tidak menepati janji-janji yang tercantum dalam pernyataan damai tersebut. Dalam pernyataan yang ditulisnya, PLT Kades berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga, khususnya yang berkaitan dengan lahan milik Pak Jakir, dan memberikan sertifikat untuk kebutuhan anak dan keluarga. Namun, janji tersebut hingga kini tak kunjung direalisasikan, dengan alasan yang terkesan mengambang dan tidak ada tindak lanjut pasti.
Tina Ria Pakaya menegaskan bahwa ketidakseriusan PLT Kades Dongin dalam menyelesaikan masalah sengketa ini menunjukkan pelanggaran hukum yang serius. “Ini sudah jelas mengarah pada pelanggaran hukum, dan kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLT Kades Dongin belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Beberapa upaya untuk menghubungi PLT Kades guna meminta tanggapan mengenai tindakan dan tindak lanjut dari kesepakatan damai tersebut belum membuahkan hasil.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan oleh Polres Banggai, dengan harapan agar masalah sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi tercapainya keadilan bagi warga Desa Dongin.
**LP: Red/tim**