Menyajikan Berita Berdasarkan Fakta

Bengkayang Surga Bagi dugaan Barang Impor Yang disinyalir Kluar Masuk Indonesia

 

KALIMANTAN BENGKAYANG, BIN.COM –  Hari Kamis, Tanggal 21, Bulan November, Tahun 2024. Pemberantasan Kegiatan Ilegal Di Sektor Pangan Dapat Meningkatkan Perekonomian Nasional Menurun, Perkembangan kegiatan ilegal di sektor pangan saat ini antara lain berakibat pada impor tidak terkendali yang diakibatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Masih lemah dan tebang pilih, ekspor Beras dan barang lainnya tidak menghasilkan devisa, serta biaya produksi naik akibat maraknya dugaan penyelundupan Beras, Rokok, Bawang merah/Putih Dan gula putih, Semua bisa berakibat pada terpengaruhnya perekonomian Nasional.

 

Pertama, secara teknis melakukan verifikasi dan identifikasi pintu-pintu masuk yang diduga tidak resmi yang seringkali dijadikan tempat masuk bongkar muat barang impor yang disinyalir ilegal. Kedua, penguatan regulasi dengan dugaan membangun sistem koordinasi yang efisien antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berbasis real time dan terintegrasi. Ketiga, penegakan hukum yang serius terhadap pelaku yang diduga untuk penyeludupan barang ilegal baik sekala kecil maupun sekala besar, harapanya jangan ada sistem tebang pilih yang mana selama ini sering terjadi penangkapan hanya sekala kecil, yang sekala besar justru bebas keluar masuk ini menjadi pertanyaan besar dan ujian besar bagi Pemerintah khususnya Aparat penegak hukum secara administratif maupun hukum positif agar mampu memberikan efek jera, “ucap Chandra Makkawaru, S.Pd.,SH ,MH pengamat hukum.

 

Keberadaan barang ilegal dikhawatirkan menjadi salah satu basis data pemerintah terkait kesediaan cadangan beras nasional. Apa yang kita anggap beras lokal ternyata campuran beras impor ilegal, hal ini perlu diverifikasi secara serius.

 

Kompleksnya permasalahan pangan merupakan gambaran kurang efektifnya pengelolaaan sektor pangan khususnya dalam aspek pengendalian dan pengawasan. Kondisi yang sedemikian membutuhkan penanganan dari aparat yakni Polri dan TNI, bahkan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan menindak kegiatan ilegal di sektor pangan dari hulu ke hilir. Polri dan TNI perlu mewaspadai kejahatan pangan tersebut untuk mencegah kerugian bagi rakyat dan negara, termasuk dugaan kejahatan korporasi global di sektor pangan yang melakukan tindak eksploitasi dan penipuan terhadap petani lokal, kolusi dengan instansi terkait, serta mengabaikan aspek uji keamanan hayati dan pangan secara komprehensif.

 

Hal seperti ini memungkinkan Kalimantan Barat Terutama daerah perbatasan dengan minimnya pengawasan atau diduga ada kerjasama oknum yang mana barang tersebut bisa bebas masuk serta beredar dipasar khususnya di pasar perbatasan dan Bengkayang, Untuk mencegah perlu keseriusan terutama dari pihak PLBN, Beacukai Polri dan TNI kami harapkan bisa meningkatkan pengawasan terhadap dugaan barang ilegal yang diduga masuk secara terang terangan setiap hari ke pasar dan penerima yang ada di Wilayah Hukum Bengkayang.

 

Melalui kesempatan ini, Chandra Makkawaru, S.Pd.,SH ,MH Selaku Ketua Umum LSM Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) mengatakan bahwa dengan beredarnya dugaan barang impor ilegal ini sangat merugikan Negara karena tidak membayar pajak kepada Negara, seharusnya pengawas pihak Bea Cukai, Polri dan TNI lebih ketat dan bersinergi untuk memberantas dan menindak pengusaha-pengusaha nakal yang diduga sering memasukkan barang barang impor ilegal khususnya di Kabupaten Kalbar ini.

 

“Sanksi bagi yang terduga penjual barang impor ilegal bisa berupa : Teguran, Pencabutan izin usaha, Blokir akun media sosial, Hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar. Barang ilegal atau barang yang tidak sah secara hukum adalah barang larangan dan batasan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,”ungkapnya.

 

“Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU Perdagangan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”tambahnya.

 

“Melalui kesempatan ini saya menghimbau agar Pihak Bea Cukai, Pihak Polri dan TNI agar serius dalam memberantas beredarnya barang impor ilegal, tidak mungkin barang impor ilegal masuk kalau tidak diketahui oleh pihak Bea Cukai dan pihak Kepolisian pemangku wilayah, karena faktanya hal ini bukan barang baru lagi karena masyarakat sering mendapatkan adanya dugaan barang impor ilegal yang dipasarkan beredar di masyarakat, disini saya menduga masih ada oknum APH yang bermain,” tutupnya.

(Tim Investigasi Jatim)