Menyajikan Berita Berdasarkan Fakta

Diduga Hendak Tawuran, Tujuh Remaja Diamankan Polres Magelang Kota

Diduga hendak melakukan tawuran, sebanyak tujuh remaja diamankan Polres Magelang Kota pada Minggu (01/12/2024) dini hari di wilayah Magelang Tengah. (foto: Humas/Narwan)

KOTA MAGELANG JATENG, BIN.COM Polres Magelang Kota berhasil mengamankan tujuh remaja yang diduga akan terlibat dalam tawuran di Kota Magelang. Polisi juga menyita empat buah senjata tajam (sajam) jenis celurit panjang dan satu buah potongan besi panjang sebagai barang bukti, Senin (02/12/2024).

Kejadian bermula pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, saat pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai potensi tawuran di Pertigaan Nambangan, tepatnya di depan SD Gelangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Magelang Tengah, Pawas, Gabungan Piket Fungsi, dan Polsek Magelang Tengah segera menuju lokasi.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kota Magelang dengan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku tawuran.

“Kami akan terus berusaha menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang berpotensi meresahkan warga,” ungkap Kapolres.

Sesampainya di lokasi, polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya perkelahian atau tawuran. Namun, tim melakukan penyisiran di sekitar Kampung Nambangan, dan berhasil menemukan tujuh remaja yang tengah berkumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat buah celurit panjang (corbek) dan satu buah potongan besi panjang di dekat mereka. Ketujuh remaja bersama barang bukti sajam dan potongan besi panjang tersebut langsung diamankan ke Polres Magelang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pembinaan.

“Kami berharap masyarakat aktif memberikan informasi mengenai potensi gangguan keamanan di lingkungan mereka, agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Kapolres.

Kapolsek Magelang Tengah, AKP Iwan Tri Kusuma, S.H., menambahkan bahwa tim gabungan dari Polres dan Polsek Magelang Tengah saat melaksanakan patroli menemukan kelompok remaja yang tengah berkumpul dan langsung melakukan penggeledahan.

“Kami menemukan senjata tajam jenis celurit panjang yang langsung kami amankan sebagai barang bukti,” jelas AKP Iwan.

Penyisiran kemudian dilanjutkan ke Kampung Patenjurang, yang masih berada di wilayah Kelurahan Rejowinangun Utara. Di lokasi ini, petugas menemukan tujuh remaja yang tengah nongkrong. Namun, di lokasi tersebut ditemukan satu buah celurit panjang (corbek) yang juga diamankan.

Saat ini, satu tersangka berinisial FGS (16 tahun) telah diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian, sementara enam remaja lainnya berinisial GCV (17 tahun), LD (16 tahun), AAN (14 tahun) dan FG (15 tahun) masih dalam pengembangan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai rencana tawuran yang hendak dilakukan oleh para remaja tersebut.

Polres Magelang Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari perbuatan yang dapat meresahkan orang lain. (Novan)