JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyoroti pengakuan PT Pos Indonesia terkait kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepadanya. Pengakuan tersebut diperlihatkan kepada wartawan melalui sebuah rekaman video dalam konferensi pers yang digelar di rumah jabatan Bupati Gowa, Minggu malam, 4 Oktober 2026.
Rekaman itu ditampilkan oleh kuasa hukum Sitti Husniah sebagai bagian dari penjelasan mengenai persoalan surat MA yang salah alamat. Dalam video tersebut, Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kurniawan, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi. Ia juga mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam proses pengiriman surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
Pengakuan Kepala PT Pos Sungguminasa itu menjadi perhatian utama dalam konferensi pers. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengiriman surat bukan semata-mata disebabkan oleh kesalahpahaman penerima, melainkan berkaitan dengan proses distribusi yang dilakukan oleh pihak jasa pos. Kuasa hukum Sitti Husniah kemudian menyampaikan rekaman tersebut kepada wartawan untuk memperlihatkan adanya penjelasan langsung dari pihak PT Pos Indonesia.
Dalam keterangannya, Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas kekeliruan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada Bupati Gowa. Ia mengakui bahwa surat dari Mahkamah Agung mengalami kesalahan dalam pengiriman sehingga tidak sampai melalui prosedur yang semestinya kepada pihak yang dituju.
Penayangan video itu menjadi dasar bagi Sitti Husniah untuk meminta kejelasan mengenai rangkaian pengiriman surat MA tersebut. Bagi pihak Bupati Gowa, pengakuan dari Kepala PT Pos Cabang Sungguminasa penting karena memberikan gambaran mengenai sumber masalah yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan. Pernyataan tersebut juga memperkuat sorotan terhadap ketelitian dan tanggung jawab dalam menangani dokumen resmi, terutama surat yang berasal dari lembaga negara.
Surat Mahkamah Agung (MA) tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada Sitti Husniah untuk menyampaikan tanggapan dalam kapasitasnya sebagai pihak termohon. Tanggapan itu berkaitan dengan perkara uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian Sitti Husniah. Dengan adanya kesempatan tersebut, Sitti Husniah diharapkan dapat memberikan penjelasan atau pendapatnya sebelum perkara diputus oleh MA.
Namun, menurut kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, surat itu tidak pernah diterima oleh Sitti Husniah. Adhi menyampaikan bahwa surat dari MA telah diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Meski demikian, hingga perkara tersebut diputus MA pada 1 Oktober 2026, Sitti Husniah disebut tidak menerima surat yang ditujukan untuk memberikan kesempatan menyampaikan tanggapan tersebut.
Adhi Bintang menjelaskan, surat MA itu justru dikirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Alamat tersebut berbeda dari kantor Bupati Gowa. Karena pengiriman dilakukan ke Pengadilan Agama Sungguminasa, surat itu tidak sampai kepada Sitti Husniah sebagaimana tujuan pemberitahuan dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, pokok persoalan yang disampaikan kuasa hukum Bupati Gowa adalah surat MA tidak diterima oleh pihak yang dimaksud sebagai termohon. Surat tersebut telah diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026, tetapi pengirimannya tercatat menuju Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan kantor Bupati Gowa. Kondisi itu berlangsung hingga MA menjatuhkan putusan pada 1 Oktober 2026, sementara Sitti Husniah tidak pernah menerima surat tersebut untuk menyampaikan tanggapannya dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa.
Tim kuasa hukum Bupati Gowa menelusuri keberadaan surat Mahkamah Agung (MA) setelah Sitti Husniah menyatakan tidak pernah menerima surat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, ketika tim mendatangi kantor MA di Jakarta. Kedatangan itu bertujuan untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus menyampaikan tanggapan Bupati Gowa terhadap proses yang sedang berjalan.
Di kantor MA, tim memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah diputus sehari sebelumnya, yakni pada Kamis, 1 Oktober 2026. Keterangan itu menimbulkan pertanyaan karena pihak Sitti Husniah mengaku belum pernah menerima surat MA. Bagi kuasa hukum, keberadaan surat dan waktu penyampaiannya menjadi hal penting untuk diperjelas, terutama karena informasi mengenai putusan telah diketahui lebih dahulu dibandingkan penerimaan dokumen oleh pihak yang berkepentingan.
Penelusuran lanjutan kemudian mengarah ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Dari informasi yang dihimpun, surat tersebut ternyata sempat berada di pengadilan itu selama sekitar satu bulan. Surat baru dikembalikan kepada PT Pos pada Jumat, 2 Oktober 2026, atau sehari setelah MA menjatuhkan putusan. Rangkaian waktu tersebut menjadi dasar bagi tim untuk mempertanyakan bagaimana proses pengiriman dan pengembalian surat berlangsung.
Adhi menyampaikan bahwa kondisi itu membuat pihaknya mempertanyakan kemungkinan adanya upaya sabotase. Namun, dugaan tersebut masih berupa pertanyaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Tim kuasa hukum meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan mengenai alur surat, pihak yang menerima, serta alasan dokumen tersebut berada di Pengadilan Agama Sungguminasa sebelum dikembalikan kepada PT Pos.
Tim kuasa hukum Bupati Gowa telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan kesalahan pengiriman surat tersebut kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan itu disampaikan agar aparat dapat memeriksa secara menyeluruh bagaimana surat yang berkaitan dengan perkara di Mahkamah Agung tersebut dapat sampai ke alamat yang tidak semestinya. Pengaduan tersebut juga menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengumpulkan keterangan dan menilai rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang tersedia.
Kuasa hukum meminta Polda Sulawesi Selatan menyelidiki apakah peristiwa itu murni terjadi akibat kelalaian dalam proses administrasi dan pengiriman, atau terdapat unsur kesengajaan. Permintaan tersebut belum menempatkan dugaan tertentu sebagai kesimpulan, melainkan menyerahkan penilaiannya kepada penyidik melalui proses pemeriksaan yang objektif. Dengan demikian, setiap pihak yang berkaitan dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan.
Adhi Bintang menyebut penyidik dapat menelusuri kemungkinan motif berdasarkan rangkaian kejadian yang ada. Penelusuran itu, lain, dapat mencakup pihak yang mengirim surat serta pihak yang menerima surat di Pengadilan Agama. Informasi mengenai alur pengiriman dan penerimaan dinilai penting untuk mengetahui titik terjadinya kesalahan, sekaligus memastikan apakah persoalan tersebut muncul karena kekeliruan prosedural atau faktor lain yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Dalam laporan kepada Polda Sulawesi Selatan, tim kuasa hukum juga telah melampirkan bukti-bukti terkait dugaan salah kirim tersebut. Dokumen dan informasi itu diharapkan dapat membantu penyidik memverifikasi kronologi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta meminta penjelasan dari instansi maupun pihak lain yang relevan. Proses penyelidikan akan menentukan fakta yang sebenarnya, termasuk apakah terdapat unsur kesengajaan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan resmi kepolisian.










