JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji ulang kemungkinan penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan yang terdampak pembangunan MRT Jakarta. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan pengaturan lalu lintas tetap sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan, terutama ketika pekerjaan konstruksi memengaruhi kapasitas jalan, pola perjalanan, serta pilihan rute masyarakat.
Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk di Jakarta Pusat menjadi contoh ruas yang disebut dalam pembahasan. Kedua jalan tersebut memiliki peran penting dalam menghubungkan berbagai kawasan pusat kegiatan dan selama ini menampung volume kendaraan yang cukup tinggi. Pembangunan MRT diperkirakan dapat menimbulkan perubahan sementara maupun jangka panjang terhadap arus lalu lintas di koridor tersebut. Karena itu, aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat perlu dinilai kembali secara menyeluruh.
Evaluasi tidak hanya mempertimbangkan kepadatan kendaraan, tetapi juga dampaknya terhadap akses warga, kegiatan usaha, angkutan umum, dan kelancaran mobilitas di jalan-jalan sekitar. Pemerintah perlu memetakan kemungkinan pengalihan arus apabila ganjil-genap diterapkan, termasuk potensi munculnya kepadatan baru pada ruas alternatif. Data lalu lintas sebelum, selama, dan setelah tahapan pembangunan MRT dapat menjadi dasar untuk menentukan kebijakan yang lebih tepat.
Pembahasan bersama DPRD menjadi bagian penting sebelum keputusan ditetapkan. Penerapan atau penyesuaian aturan ganjil-genap di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan ruas terdampak lainnya masih berada dalam tahap kajian. Dengan demikian, keputusan akhir diharapkan tidak hanya merespons gangguan lalu lintas selama pembangunan, tetapi juga mendukung integrasi MRT dengan sistem transportasi Jakarta secara berkelanjutan. Masyarakat perlu menunggu hasil evaluasi resmi serta ketentuan lanjutan dari pemerintah sebelum menyesuaikan pola perjalanannya.
Pembangunan dan pengoperasian MRT Jakarta membawa perubahan terhadap pola pergerakan masyarakat serta distribusi kendaraan di sejumlah koridor jalan. Perubahan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya evaluasi terhadap penerapan kebijakan ganjil-genap, termasuk di ruas Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Pemerintah perlu melihat kembali apakah pengaturan berdasarkan nomor pelat kendaraan masih sesuai dengan kondisi lalu lintas terkini, terutama setelah hadirnya pilihan transportasi umum yang dapat memengaruhi volume kendaraan pribadi.
Evaluasi tidak hanya mempertimbangkan tingkat kepadatan pada jam sibuk, tetapi juga kecepatan perjalanan, antrean kendaraan, dampak terhadap ruas di sekitarnya, serta perubahan aktivitas warga dan pelaku usaha. Data lalu lintas sebelum dan sesudah pembangunan MRT diperlukan agar penilaian dilakukan secara objektif. Dengan demikian, kebijakan yang dipilih nantinya dapat didasarkan pada kebutuhan mobilitas dan kondisi lapangan, bukan semata-mata pada perkiraan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa beberapa ruas jalan masih berada dalam proses kajian. Ruas Gajah Mada dan Hayam Wuruk termasuk lokasi yang perlu ditelaah lebih lanjut untuk mengetahui kesesuaian penerapan ganjil-genap dengan situasi lalu lintas yang berkembang. Menurutnya, pemerintah masih menunggu dan mengumpulkan bahan yang diperlukan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar untuk mempertahankan aturan, menyesuaikan waktu atau cakupannya, maupun merumuskan keputusan baru. Namun, belum terdapat keputusan final mengenai perubahan penerapan ganjil-genap di kedua ruas tersebut. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan mempertimbangkan kelancaran lalu lintas, akses masyarakat, efektivitas transportasi umum, serta dampaknya bagi kegiatan ekonomi. Keputusan akan ditentukan setelah seluruh data dan bahan kajian tersedia, sehingga prosesnya tetap terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa evaluasi kebijakan ganjil-genap dilakukan dengan melihat pelaksanaannya selama sekitar sepuluh tahun di Jakarta. Penilaian tersebut menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya, termasuk terkait penerapan aturan di ruas Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah berjalan cukup lama tetap sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat dan perkembangan kondisi kota.
Menurut Budi, pembahasan mengenai ganjil-genap tidak semata-mata diarahkan pada kemampuan aturan itu dalam mengurangi kemacetan. Selama penerapannya, kebijakan tersebut dinilai membantu menekan kepadatan lalu lintas pada waktu dan kawasan tertentu. Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat memberikan pengaturan terhadap volume kendaraan yang melintas, sehingga menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan dalam pengelolaan transportasi Jakarta.
Namun, keberhasilan dalam mengendalikan kemacetan bukan satu-satunya ukuran yang digunakan. Pemerintah juga mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap aktivitas ekonomi warga. Budi menegaskan bahwa terdapat kegiatan ekonomi yang mengalami kondisi buruk akibat penerapan kebijakan tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa evaluasi perlu dilakukan secara seimbang, dengan memperhitungkan manfaat bagi kelancaran lalu lintas sekaligus konsekuensi yang mungkin muncul bagi kegiatan ekonomi.
Dengan demikian, keputusan mengenai kelanjutan atau penyesuaian ganjil-genap tidak dapat didasarkan pada satu indikator saja. Pemerintah perlu membandingkan dampak positif berupa berkurangnya kemacetan dengan perubahan yang terjadi pada aktivitas ekonomi masyarakat. Hasil evaluasi selama satu dekade akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan yang mampu menjaga mobilitas tetap terkendali tanpa mengabaikan kondisi perekonomian warga. Proses tersebut juga diharapkan menghasilkan keputusan yang terukur dan sesuai dengan kebutuhan Jakarta.
Hingga informasi dalam sumber disampaikan, belum terdapat perubahan terhadap rute penerapan ganjil-genap di Jakarta. Ketentuan yang berlaku masih menjadi acuan bagi pengguna jalan, sementara Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus memantau pelaksanaannya. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa aturan tersebut akan diperluas, dihentikan, atau diubah dalam waktu dekat.
Pengamatan itu dilakukan setelah kebijakan pembatasan kendaraan berjalan selama sekitar 10 tahun. Rentang pelaksanaan yang panjang menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk menilai dampaknya terhadap pergerakan lalu lintas, kepatuhan masyarakat, serta efektivitas pengaturan kendaraan berdasarkan nomor pelat. Penilaian tersebut diperlukan agar kebijakan berikutnya, apa pun bentuknya, didasarkan pada data dan kondisi lalu lintas yang aktual.
Dalam proses evaluasi, ruas Gajah Mada dan Hayam Wuruk turut menjadi perhatian. Kedua ruas tersebut memiliki aktivitas perkotaan yang tinggi dan berperan dalam jaringan jalan di pusat Jakarta. Kajian terhadap kondisi lalu lintas, pola perjalanan, serta dampak penerapan aturan di kawasan itu dapat membantu Dishub memahami apakah pengaturan yang berjalan masih sesuai dengan kebutuhan mobilitas saat ini. Namun, perhatian terhadap kedua ruas tersebut belum berarti adanya keputusan untuk mengubah rute.
Pengumpulan bahan evaluasi masih berlangsung. Informasi mengenai hasil pengamatan, perbandingan kondisi sebelum dan sesudah penerapan, serta masukan dari berbagai pihak tetap diperlukan sebelum kebijakan lanjutan ditetapkan. Selama belum ada pengumuman resmi, masyarakat sebaiknya mengikuti rute dan jadwal ganjil-genap yang berlaku, sekaligus menunggu perkembangan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Status kebijakan masih berada pada tahap pemantauan dan penilaian, bukan pada keputusan final mengenai perubahan pelaksanaan.










