KKP Perketat Rekrutmen Awak Kapal Perikanan melalui Keagenan Resmi

KKP Perketat Rekrutmen Awak Kapal Perikanan melalui Keagenan Resmi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat tata kelola perekrutan awak kapal perikanan dengan mewajibkan setiap keagenan awak kapal atau manning agency memiliki status legal. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pihak yang menyediakan awak untuk bekerja di kapal perikanan. Dengan demikian, proses pencarian, penempatan, dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja kapal tidak dapat dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang jelas.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan, pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi awak kapal perikanan. Regulasi ini menjadi landasan untuk memastikan pengelolaan awak kapal berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Legalitas keagenan juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Mochhamad Idnillah menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Minggu. Ia menegaskan bahwa keagenan awak kapal perikanan yang menyediakan awak kapal harus memiliki legalitas. Pernyataan itu menekankan bahwa perusahaan atau lembaga yang terlibat dalam perekrutan tidak hanya dituntut mampu menyediakan tenaga kerja, tetapi juga wajib beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini diarahkan untuk menertibkan proses perekrutan awak kapal perikanan sejak tahap awal. Melalui keagenan resmi, calon awak dapat memperoleh informasi mengenai pekerjaan, persyaratan, hak, kewajiban, serta kondisi penempatan secara lebih jelas. Pemerintah juga memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang menjalankan kegiatan pengawakan, sekaligus mencegah praktik perekrutan tanpa prosedur dan potensi kerugian bagi calon awak kapal.

Penataan tersebut diharapkan memastikan setiap awak yang bekerja di kapal perikanan diperoleh melalui mekanisme resmi, memenuhi kualifikasi, serta mengikuti proses pendidikan, pelatihan, ujian, dan sertifikasi sesuai aturan. Dengan penerapan ketentuan legal bagi manning agency, tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan dapat menjadi lebih aman, profesional, dan memberikan kepastian bagi awak kapal maupun pemilik kapal.

KKP menyiapkan penegakan ketentuan yang lebih tegas terhadap pemilik kapal perikanan dalam proses perekrutan awak kapal. Pemilik kapal wajib memastikan bahwa seluruh calon awak kapal diperoleh melalui manning agency atau keagenan resmi yang memenuhi ketentuan. Apabila proses rekrutmen dilakukan melalui perekrut yang tidak resmi, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak dapat diterbitkan. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam pemeriksaan sebelum kapal menjalankan kegiatan operasionalnya.

Penerbitan SPB dikaitkan secara langsung dengan kepatuhan terhadap mekanisme perekrutan karena KKP memandang kualitas awak kapal sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan operasional kapal perikanan. Awak kapal tidak hanya dituntut tersedia secara jumlah, tetapi juga harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas, tanggung jawab, serta kondisi kerja di atas kapal. Kecakapan tersebut mendukung keselamatan, kelancaran pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan, dan kemampuan awak dalam menjalankan prosedur operasional secara benar.

Idnillah menjelaskan bahwa masih terdapat awak kapal yang direkrut tanpa mempertimbangkan kompetensi. Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam kegiatan penangkapan ikan, terutama ketika awak kapal tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, atau pengalaman yang memadai untuk melaksanakan pekerjaannya. Karena itu, penggunaan keagenan resmi diharapkan dapat membantu memastikan proses seleksi berlangsung lebih terarah dan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi setiap posisi di kapal.

Bagi pemilik kapal, ketentuan tersebut menegaskan bahwa perekrutan awak kapal bukan sekadar urusan administratif. Pemilik perlu menggunakan manning agency resmi sejak tahap pencarian dan seleksi agar persyaratan awak dapat diverifikasi sebelum kapal diberangkatkan. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, konsekuensinya adalah SPB tidak diterbitkan. Dengan demikian, KKP mendorong pemilik kapal untuk menempatkan kualitas dan kompetensi awak sebagai bagian dari persiapan utama sebelum pelayaran, sekaligus memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan melalui jalur yang resmi.

Pemetaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah pelabuhan serta pada beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu menunjukkan bahwa proses perekrutan awak kapal masih kerap dilakukan melalui calo atau perorangan. Temuan tersebut tidak berarti seluruh perekrutan berlangsung dengan pola yang sama, tetapi menunjukkan adanya praktik yang perlu diawasi karena calon awak kapal tidak selalu memperoleh informasi, perlindungan, dan kepastian hak secara memadai sejak awal.

Menurut keterangan Mochhamad Idnillah, pola perekrutan melalui pihak yang tidak resmi dapat berkaitan dengan persoalan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK). Keterkaitan itu terutama terlihat ketika hubungan kerja dibangun tanpa perjanjian yang jelas, mekanisme pengawasan terbatas, dan posisi calon ABK sangat bergantung pada pihak yang menawarkan pekerjaan. Dalam kondisi demikian, ketidaksesuaian janji dan kenyataan dapat memicu perselisihan selama pelayaran.

Persoalan dapat muncul sejak tahap awal, khususnya ketika calon ABK dijanjikan uang muka atau kasbon dalam jumlah cukup besar. Pada saat kapal mulai berangkat, uang yang diterima ternyata dapat jauh lebih kecil atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Perbedaan tersebut menimbulkan beban bagi ABK, terlebih apabila mereka telah mengeluarkan biaya untuk keberangkatan, meninggalkan pekerjaan sebelumnya, atau memiliki kebutuhan keluarga yang hendak dipenuhi dari pendapatan melaut.

Masalah juga berpotensi berlanjut setelah kapal beroperasi. Pencapaian target hasil tangkapan, bentuk hukuman ketika target tidak terpenuhi, serta pembagian hasil menjadi beberapa titik yang dapat memunculkan tekanan dan konflik. Karena itu, pemetaan KKP perlu dibaca sebagai dasar untuk memperkuat perekrutan melalui keagenan resmi, bukan sebagai generalisasi terhadap seluruh kapal atau pelaku usaha. Jalur resmi diharapkan membantu memastikan identitas, kesepakatan kerja, besaran pembayaran, dan hak ABK tercatat serta dapat diawasi.

Penguatan perlindungan awak kapal perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan bagian dari komitmen setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan. Ketentuan tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan pekerjaan di atas kapal perikanan dilaksanakan dengan memperhatikan standar perlindungan yang berlaku bagi awak kapal.

Sejalan dengan komitmen itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 mengadopsi standar internasional dalam perlindungan awak kapal perikanan. Regulasi ini mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang bekerja sebagai awak kapal perikanan. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum 18 tahun, kepemilikan buku pelaut perikanan, sertifikasi kompetensi, serta surat keterangan sehat.

Selain itu, calon awak kapal perikanan wajib menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan memiliki perjanjian kerja laut (PKL). Penempatan awak kapal juga harus dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan melalui jalur informal yang tidak tercatat. Proses tersebut diawasi secara ketat oleh syahbandar perikanan untuk memastikan pemenuhan dokumen, kompetensi, kondisi kesehatan, serta kejelasan hubungan kerja sebelum awak kapal ditempatkan. Dengan pengaturan ini, rekrutmen melalui keagenan resmi menjadi bagian dari tata kelola penempatan yang mengikuti ketentuan nasional dan standar perlindungan internasional bagi pekerja pada sektor penangkapan ikan.

Pos terkait