Pengawasan Digital Layanan Bus AKAP Mengungkap Tingginya Pelanggaran Operator

Pengawasan Digital Layanan Bus AKAP Mengungkap Tingginya Pelanggaran Operator

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan terhadap layanan angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan operator dan menjamin keselamatan penumpang. Kebijakan ini diterapkan melalui pemantauan pada 115 terminal penumpang tipe A (TTA) yang tersebar di seluruh Indonesia. Terminal tersebut menjadi titik penting untuk memastikan setiap bus dan perusahaan angkutan menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan dapat mendorong terciptanya layanan transportasi umum yang lebih tertib, aman, andal, serta berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Kemenhub memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS) untuk memantau kegiatan operasional dan tingkat kepatuhan operator secara lebih terukur. Sistem digital ini membantu petugas mengumpulkan, mencatat, dan mengolah informasi dari terminal secara lebih efisien. Data yang tersedia dapat digunakan untuk melihat kondisi layanan, mengidentifikasi ketidaksesuaian, serta menentukan tindak lanjut berdasarkan temuan di lapangan. Pemanfaatan teknologi juga memungkinkan proses pemantauan berlangsung lebih konsisten, sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada pencatatan manual dan dapat menghasilkan gambaran yang lebih jelas mengenai kinerja operator AKAP.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan bahwa pengawasan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mencatat pelanggaran. Setiap temuan perlu dijadikan bahan evaluasi dan pembinaan agar tingkat kepatuhan operator terus meningkat. Pendekatan ini menempatkan pengawasan sebagai proses perbaikan berkelanjutan, bukan hanya sebagai tindakan penindakan. Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif menjadi unsur penting dalam menjamin layanan angkutan umum yang aman. Karena itu, operator perlu memastikan kelaikan kendaraan, kelengkapan dokumen, kepatuhan terhadap prosedur, serta kesiapan pengemudi sebelum bus beroperasi melayani penumpang.

Data pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencakup perjalanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tercatat pada periode 1 Januari hingga 2 Oktober 2026. Selama rentang waktu tersebut, kendaraan yang berangkat dari Terminal Tipe A (TTA) tercatat melakukan 2.875.901 perjalanan. Pada arah kedatangan, jumlah perjalanan kendaraan yang terpantau mencapai 2.985.183 perjalanan. Angka tersebut menggambarkan cakupan pemantauan terhadap aktivitas bus AKAP pada dua arus perjalanan, yakni keberangkatan dan kedatangan.

Dari sisi penumpang, sistem pengawasan mencatat 38.188.027 penumpang yang berangkat dari TTA. Sementara itu, jumlah penumpang yang datang dan terpantau selama periode yang sama mencapai 36.975.009 orang. Data penumpang ini disajikan sebagai bagian dari cakupan pemantauan operasional layanan bus, bersama dengan catatan perjalanan kendaraan pada masing-masing arah.

Pada perjalanan keberangkatan, sebanyak 1.266.549 perjalanan atau 44,04 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran. Adapun 1.609.352 perjalanan, setara dengan 55,96 persen dari seluruh perjalanan keberangkatan, terindikasi melanggar. Untuk kendaraan yang datang, sebanyak 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen dinilai tidak melanggar. Sebanyak 1.658.012 perjalanan lainnya, atau 55,54 persen, terindikasi melakukan pelanggaran. Pembagian persentase tersebut menunjukkan proporsi hasil pemantauan berdasarkan status kepatuhan yang tercatat dalam data pengawasan, tanpa mengubah jumlah perjalanan dan penumpang yang terpantau selama periode pelaporan.

Hasil pemantauan digital terhadap layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menunjukkan bahwa penyimpangan trayek menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan. Pelanggaran ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian rute operasional kendaraan dan trayek yang tercantum dalam izin penyelenggaraan angkutan. Pada kendaraan yang berangkat, petugas mencatat 973.854 pelanggaran penyimpangan trayek. Angka tersebut memperlihatkan bahwa kepatuhan operator terhadap rute resmi masih menjadi perhatian utama dalam pengawasan layanan transportasi antarkota.

Selain penyimpangan trayek, pemantauan menemukan persoalan pada masa berlaku dokumen kendaraan. Untuk kendaraan yang berangkat, terdapat 416.877 pelanggaran karena dokumen uji berkala, yang umum disebut blue atau KIR, telah kedaluwarsa. Sementara itu, pelanggaran masa berlaku kartu pengawasan (KPS) yang sudah tidak aktif mencapai 701.404 kasus. Pada kendaraan yang datang, jumlah pelanggaran penyimpangan trayek tercatat lebih tinggi, yaitu 978.910 kasus. Temuan lainnya meliputi 457.732 pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa dan 752.310 pelanggaran masa berlaku KPS yang tidak aktif.

Catatan petugas juga memperlihatkan adanya sejumlah perusahaan otobus dengan frekuensi pelanggaran yang relatif tinggi. PT SSR menempati urutan pertama dengan 228.410 pelanggaran, disusul PT EMPS sebanyak 188.328 kali dan PT PP sebanyak 182.371 kali. Berikutnya, PT SJML tercatat melakukan 144.348 pelanggaran, sedangkan PT HB mencapai 90.419 kali. Data tersebut dapat menjadi dasar bagi evaluasi kepatuhan, pemeriksaan lanjutan, serta penentuan langkah pembinaan atau penegakan aturan terhadap operator yang bersangkutan.

Hasil pengawasan digital terhadap layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan menjadi bahan penting bagi Kementerian Perhubungan untuk menentukan tindak lanjut yang tepat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menilai tingkat kepatuhan operator masih perlu ditingkatkan secara lebih baik dan konsisten. Setiap temuan tidak hanya dicatat sebagai angka, tetapi dianalisis berdasarkan jenis pelanggaran, tingkat risikonya, serta kemungkinan dampaknya terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan.

Data tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi bentuk pelanggaran sekaligus menentukan langkah pembinaan atau penindakan. Operator yang masih membutuhkan perbaikan dapat diarahkan mengikuti pembinaan, memenuhi kekurangan administratif, atau memperbaiki prosedur operasional. Sementara itu, pelanggaran yang bersifat serius dan berulang dapat menjadi dasar penerapan sanksi sesuai ketentuan. Pendekatan ini diharapkan mendorong perbaikan nyata, bukan sekadar kepatuhan sementara ketika pemeriksaan sedang berlangsung.

Aan juga mengingatkan operator agar memastikan seluruh persyaratan laik jalan terpenuhi sebelum kendaraan beroperasi. Kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan administratif harus menjadi kebiasaan dalam rutinitas operasional, termasuk pemeriksaan kendaraan, kelengkapan dokumen, kondisi pengemudi, serta pemenuhan standar pelayanan. Menurutnya, kebiasaan yang dilakukan secara konsisten dapat membentuk budaya keselamatan di lingkungan perusahaan angkutan. Karena itu, Kemenhub akan terus memperkuat pengawasan digital, evaluasi berbasis data, dan pembinaan terhadap operator. Langkah tersebut diharapkan membuat perusahaan bus semakin disiplin memenuhi ketentuan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan angkutan yang aman, tertib, nyaman, dan berkeselamatan.

Pos terkait