KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian dengan modus geser tas. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan mengenai aksi pencurian yang terjadi di salah satu outlet kopi di kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa itu berlangsung pada 26 September 2026 dan menimpa seorang warga negara Cina yang sedang berada di outlet kopi tersebut. Dalam aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban lengah, kemudian menggeser tas milik korban secara perlahan hingga dapat diambil tanpa segera diketahui. Cara tersebut menjadi ciri dari modus yang dikenal sebagai geser tas.
Aksi pencurian itu terekam kamera dan videonya kemudian beredar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan rangkaian tindakan para pelaku di lokasi kejadian. Beredarnya video membantu perhatian publik tertuju pada perkara tersebut sekaligus menjadi salah satu informasi awal yang ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri. Penanganan dilakukan melalui penyelidikan terhadap kejadian, pemeriksaan rekaman yang beredar, serta upaya mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Dari proses tersebut, polisi mengamankan empat tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari pengungkapan perkara pencurian yang menyasar pengunjung tempat umum. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian kejadian untuk melengkapi proses penyidikan. Kasus tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara keterangan lebih lanjut mengenai barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Setelah video kejadian dan laporan masyarakat ditelusuri, tim gabungan segera melakukan langkah awal penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara. Petugas mengumpulkan bahan keterangan dari korban, saksi, serta pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi saat dugaan pencurian berlangsung. Informasi tersebut menjadi dasar untuk menyusun rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi kemungkinan jalur yang digunakan para pelaku setelah meninggalkan lokasi.
Selain meminta keterangan, penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian. Rekaman itu dianalisis untuk mencocokkan ciri-ciri orang yang diduga terlibat, termasuk pakaian, bentuk tubuh, serta gerak-geriknya. Petugas juga menelusuri kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, dengan memperhatikan jenis, warna, nomor registrasi, dan arah pergerakannya. Hasil pemeriksaan kemudian dibandingkan dengan keterangan saksi dan informasi lain yang telah dikumpulkan.
Analisis terhadap berbagai petunjuk tersebut membuat penyelidikan mengarah kepada sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara. Melalui pengembangan informasi di lapangan, polisi memperoleh petunjuk bahwa orang-orang dengan ciri-ciri tersebut berada di wilayah Purwakarta. Tim gabungan selanjutnya melakukan pengejaran dan memantau lokasi yang diperkirakan menjadi tempat persinggahan mereka.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mendatangi Rest Area Kilometer 88B, Purwakarta. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah orang yang cirinya sesuai dengan hasil penyelidikan sebelumnya. Empat orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dibawa dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mendalami keterlibatan masing-masing, mencocokkan keterangan, serta memastikan hubungan mereka dengan dugaan aksi pencurian bermodus geser tas. Polisi juga terus mengembangkan pemeriksaan terhadap barang, kendaraan, dan informasi lain yang dapat memperjelas perkara.
Pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka memberikan petunjuk mengenai kendaraan yang diduga digunakan ketika pencurian berlangsung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian dengan melakukan penelusuran terhadap sebuah tempat tinggal sementara atau kontrakan yang berada di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keterkaitan kendaraan, barang-barang yang ditemukan, dan rangkaian kejadian sebagaimana terlihat dalam rekaman kamera pengawas.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu kendaraan roda empat berwarna putih. Kendaraan tersebut memiliki ciri-ciri yang identik dengan kendaraan yang terekam dalam CCTV saat aksi pencurian berlangsung. Temuan itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena dapat membantu memperjelas pergerakan para pelaku sebelum dan sesudah kejadian. Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pencocokan dengan informasi dan bukti lain yang telah dikumpulkan.
Selain kendaraan, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu file rekaman CCTV, satu kendaraan roda empat, sejumlah telepon seluler, satu tas milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan saat aksi pencurian. Seluruh barang itu diamankan dan akan diperiksa untuk mendukung penyusunan rangkaian peristiwa serta menguatkan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.
Berdasarkan keterangan sementara dalam penyelidikan, pencurian dilakukan dengan modus geser tas. Pelaku diduga mengincar tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi. Saat perhatian pemilik teralihkan, pelaku kemudian mengambil barang tersebut dan meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan yang telah disiapkan. Polisi masih mendalami peran setiap tersangka, termasuk kemungkinan adanya pembagian tugas selama aksi berlangsung, serta menelusuri apakah mereka terlibat dalam kejadian lain dengan modus serupa.
Penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dugaan keterkaitan kelompok tersebut dengan aksi pencurian menggunakan modus geser tas di sejumlah daerah lain. Pengembangan ini dilakukan berdasarkan keterangan para tersangka serta temuan yang diperoleh selama proses pemeriksaan. Keterangan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir, sehingga penyidik masih perlu mencocokkannya dengan laporan kepolisian, rekaman kamera pengawas, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang relevan.
Sejumlah lokasi yang sedang didalami meliputi Mall Semanggi di Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong di Tangerang; kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1; The Grand Outlet di Karawang; serta Paskal Shopping Centre di Bandung. Pendalaman terhadap lokasi-lokasi itu dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat peristiwa dengan pola serupa, termasuk kemungkinan adanya korban lain atau laporan yang berkaitan dengan kelompok tersebut. Penyidik juga menelusuri waktu kejadian, cara para terduga pelaku memilih sasaran, serta barang-barang yang diduga menjadi hasil kejahatan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh, hubungan para terduga pelaku, dan peran masing-masing dalam dugaan pencurian. Penyidik akan memeriksa setiap informasi secara hati-hati agar penetapan keterkaitan dengan perkara lain didukung bukti yang memadai. Selain itu, koordinasi dengan kepolisian di wilayah yang disebutkan dapat dilakukan apabila ditemukan kesesuaian laporan, modus operandi, dan identitas pihak-pihak yang diperiksa.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.










