Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Etomidate di Jakarta: Dua Pria dan 735 Catride Diamankan

Penangkapan Dua Tersangka Narkotika di Tanah Abang

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di Jakarta. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 21.20 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah.

Penindakan dilakukan di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang, tepatnya di Jalan Tenaga Listrik, RT 15/RW 01, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut menjadi tempat petugas menghentikan dan memeriksa kedua pria bersama kendaraan yang mereka gunakan. Dari proses pengamanan itu, penyidik kemudian membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kedua orang yang diamankan diketahui bernama Angger Anjar Asmoro dan Nur Akbar Yudhistira. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku bernama Angger dan Nur Akbar. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing, termasuk asal-usul barang yang diduga berkaitan dengan etomidate serta tujuan penggunaannya. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan status hukum kedua pria itu berdasarkan bukti yang ditemukan.

Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa penangkapan dilakukan terhadap dua pria yang diamankan ketika berboncengan di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang. Keterangan itu menegaskan bahwa proses pengungkapan berlangsung langsung di lokasi, sebelum kedua orang tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pendalaman terhadap barang bukti, kendaraan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena etomidate merupakan zat yang penggunaannya memiliki risiko apabila berada di luar pengawasan medis. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman lanjutan untuk menjelaskan peran kedua tersangka serta memastikan jumlah dan jenis barang yang diamankan. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan awal setelah penangkapan, Angger diketahui membawa sebuah kardus berwarna kuning. Informasi tersebut diperoleh dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya ketika petugas melakukan pengamanan. Kardus itu kemudian menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan etomidate yang sedang diusut oleh pihak kepolisian.

Setelah kardus kuning dibuka, petugas menemukan 493 buah catride di dalamnya. Catride-catride tersebut diduga berisi narkotika jenis etomidate, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam proses pengungkapan perkara. Namun, temuan itu masih berstatus dugaan dan belum dapat dipahami sebagai bukti bahwa seluruh catride telah terbukti mengandung narkotika. Kepastian mengenai kandungan dan klasifikasi barang tersebut tetap bergantung pada pemeriksaan serta pengujian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Penemuan 493 catride itu menjadi bagian awal dari barang bukti yang diamankan dalam kasus ini. Dokumentasi terhadap kardus, jumlah catride, serta kondisi barang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dan penelusuran asal-usulnya. Polisi juga perlu mencocokkan temuan tersebut dengan keterangan para pihak yang diperiksa, termasuk Angger, sebelum menarik kesimpulan mengenai peran barang itu dalam perkara.

Selain kardus kuning berisi catride, petugas mengamankan sejumlah barang lain di lokasi pertama penangkapan. Barang tersebut meliputi dua unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nomor polisi B 5134 FXE, dan satu dompet. Seluruh barang itu menjadi bagian dari pemeriksaan awal dan dicatat sebagai barang yang diamankan untuk membantu proses penyidikan. Keberadaannya dapat digunakan untuk menelusuri komunikasi, mobilitas, serta keterkaitan tersangka dan barang yang ditemukan, tanpa serta-merta membuktikan fungsi atau keterlibatan masing-masing barang dalam dugaan tindak pidana.

Setelah mengamankan dua pria di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, polisi melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh dari lokasi penangkapan pertama. Langkah lanjutan tersebut dilakukan dengan mendatangi tempat kos yang ditempati oleh Angger. Petugas bergerak menuju Kost Sakura yang beralamat di Jalan D1 Nomor 4, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Kedatangan polisi ke rumah kos itu menjadi bagian dari rangkaian pengembangan perkara setelah penangkapan di sekitar Stasiun Tanah Abang. Petugas kemudian memeriksa kamar kos nomor 20 yang berada di lantai 3. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah kantung kain berwarna merah di dalam kamar. Temuan itu selanjutnya diamankan oleh petugas untuk kepentingan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Di dalam kantung kain berwarna merah tersebut terdapat 237 buah catride. Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan perkara, catride itu diduga berisi narkotika jenis etomidate. Temuan 237 catride ini menjadi barang tambahan yang diamankan polisi dalam pengembangan dari lokasi pertama di kawasan Stasiun Tanah Abang.

Dengan demikian, rangkaian tindakan petugas mencakup penangkapan di lokasi awal, pengembangan informasi, serta pemeriksaan kamar kos yang ditempati Angger. Lokasi pemeriksaan secara spesifik berada di kamar nomor 20, lantai 3, Kost Sakura, Jalan D1 Nomor 4, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Dari tempat tersebut, polisi mengamankan satu kantung kain berwarna merah yang berisi 237 catride yang diduga mengandung etomidate. Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang masih dikembangkan oleh kepolisian.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti dari dua lokasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Rekapitulasi barang bukti tersebut mencakup catride yang diduga berisi etomidate, dengan jumlah keseluruhan yang disebut mencapai 735 catride.

Rincian barang bukti pertama berasal dari lokasi penangkapan. Dari sebuah kardus berwarna kuning, petugas mengamankan 493 catride yang diduga berisi etomidate. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan perkara dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Barang bukti lainnya ditemukan di lokasi kedua, yakni sebuah kamar kos. Dari kantung kain berwarna merah, polisi mengamankan 237 catride yang juga diduga berisi etomidate. Kedua temuan itu menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan dalam proses penanganan terhadap dua pria yang diamankan.

Seluruh barang bukti dari kedua lokasi, bersama kedua tersangka, telah dibawa ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pemindahan tersebut dilakukan agar barang bukti dan pihak yang diamankan dapat ditangani dalam rangkaian proses hukum yang berlangsung di lingkungan penyidik terkait.

Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Pada tahap ini, penanganan perkara berfokus pada pengamanan barang bukti serta pemeriksaan terhadap kedua tersangka berdasarkan temuan yang telah diperoleh di dua lokasi tersebut. Perkembangan berikutnya akan mengikuti proses hukum yang berjalan, sementara rincian barang bukti yang telah diamankan menjadi bagian dari materi penanganan perkara oleh Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pos terkait