KOTA TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling pada Senin untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Kehadiran layanan ini memberikan pilihan akses yang lebih dekat bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pada pelaksanaannya, layanan Samsat keliling tersebut hadir di 14 titik yang tersebar di wilayah Jadetabek. Penyebaran lokasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan administrasi kendaraan di sejumlah kawasan yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Wajib pajak dapat memperhatikan lokasi yang berada paling dekat dengan domisili atau aktivitasnya sebelum mendatangi titik pelayanan.
Informasi mengenai titik layanan dan waktu operasional menjadi hal penting untuk diperhatikan agar kunjungan dapat dipersiapkan dengan baik. Setiap wilayah memiliki lokasi pelayanan yang perlu dicermati oleh masyarakat, mulai dari titik-titik di Jakarta hingga Depok, Tangerang, dan Bekasi. Rincian lokasi serta jam operasional pada Senin disajikan berdasarkan pembagian wilayah tersebut sehingga pembaca dapat menyesuaikan pilihan tempat dan waktu kedatangan.
Dengan tersedianya 14 titik pelayanan, masyarakat Jadetabek memiliki beberapa alternatif untuk membayar PKB melalui layanan Samsat keliling. Daftar berikut memuat lokasi dan jam operasional di setiap wilayah, sehingga wajib pajak dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai tempat pelayanan yang tersedia pada hari tersebut. Periksa rincian setiap titik sebelum berangkat agar informasi wilayah dan waktu yang dipilih sesuai dengan kebutuhan.
Pelayanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta dan Tangerang hadir pada sejumlah lokasi dengan jadwal berbeda. Wajib pajak disarankan mencermati wilayah, tempat, serta jam operasional sebelum datang agar dapat memilih titik layanan yang paling sesuai dan menghindari antrean di luar waktu pelayanan.
Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB. Jakarta Utara menyediakan dua lokasi, yaitu halaman parkir Samsat serta parkir Itali Mall Artha Gading. Kedua titik tersebut melayani wajib pajak pada pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara itu, layanan Jakarta Barat ditempatkan di Mall Citraland dengan waktu operasional pukul 08.00-14.00 WIB.
Untuk wilayah Jakarta Selatan, masyarakat dapat mendatangi halaman parkir Samsat pada pukul 09.00-15.00 WIB. Titik lainnya berada di parkiran TMPN Kalibata, yang beroperasi pada pukul 09.00-14.00 WIB. Perbedaan jadwal ini perlu diperhatikan, khususnya bagi wajib pajak yang memilih layanan pada siang hari.
Jakarta Timur membuka pelayanan di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman parkir Samsat. Kedua lokasi tersebut beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB. Dengan tersedianya dua titik, wajib pajak dapat mempertimbangkan lokasi yang lebih dekat dari tempat tinggal atau aktivitas masing-masing.
Di Kota Tangerang, layanan tersedia di Alun-Alun Cibodas serta parkiran busway Foodmosphere pada pukul 09.00-11.30 WIB. Adapun Serpong memiliki dua pilihan lokasi dan waktu, yakni halaman parkir Samsat pada pukul 08.00-11.30 WIB serta Mal ITC BSD Serpong pada pukul 16.00-18.00 WIB. Jadwal sore di Mal ITC BSD Serpong dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus administrasi pada pagi hingga siang hari.
Selain titik pelayanan yang telah disebutkan sebelumnya, layanan Samsat Keliling juga menjangkau sejumlah wilayah di Tangerang Selatan, Bekasi, dan Depok. Rincian lokasi berikut dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk memilih tempat serta waktu yang paling sesuai dengan kebutuhan pengurusan pajak kendaraan.
Di kawasan Ciledug, pelayanan tersedia di Kantor Kecamatan Pondok Pinang dan Ruko Green Village. Kedua titik tersebut beroperasi pada pukul 09.00-11.30 WIB. Sementara itu, warga Ciputat dapat mendatangi halaman parkir Samsat atau Kantor Kelurahan Pondok Betung. Layanan di wilayah ini berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB. Untuk masyarakat Kelapa Dua, pelayanan ditempatkan di Kecamatan Pagedangan dengan jam operasional lebih panjang, yakni pukul 08.00-14.00 WIB.
Wilayah Kota Bekasi memiliki dua pilihan lokasi. Pelayanan sore hingga malam tersedia di Mono Cafe, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, mulai pukul 18.00-21.00 WIB. Adapun layanan di Pakuwon Mall Bekasi dibuka pukul 10.00-11.30 WIB. Di Kabupaten Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pada pukul 09.00-11.30 WIB.
Di Depok, layanan tersedia di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00-12.00 WIB serta Kantor Kecamatan Bojong Gede pada pukul 09.00-11.30 WIB. Adapun warga Cinere dapat mengurus kebutuhan mereka di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, yang melayani pada pukul 09.00-11.30 WIB. Perbedaan jam operasional tersebut perlu diperhatikan agar pemohon datang sesuai jadwal dan memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses administrasi.
Wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui gerai Samsat keliling perlu menyiapkan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan. Dokumen yang dibawa meliputi KTP asli, BPKB asli, dan STNK asli. Selain dokumen asli tersebut, wajib pajak juga perlu membawa lampiran fotokopi masing-masing dokumen. Dengan demikian, KTP, BPKB, dan STNK harus tersedia dalam bentuk asli beserta lampiran fotokopinya ketika pembayaran dilakukan. Persiapan dokumen secara lengkap membantu memastikan seluruh berkas yang diperlukan telah dibawa sesuai ketentuan pelayanan yang tersedia.
KTP, BPKB, dan STNK asli merupakan dokumen utama yang perlu disertakan oleh wajib pajak. Lampiran fotokopi untuk ketiga dokumen itu juga harus dibawa bersamaan, bukan ditinggalkan atau dipisahkan dari berkas yang akan digunakan. Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak perlu memeriksa kembali keberadaan dokumen asli dan lampiran fotokopinya. Pemeriksaan tersebut mencakup KTP, BPKB, serta STNK, sehingga tidak ada dokumen yang tertinggal saat mendatangi gerai Samsat keliling. Persyaratan ini berlaku bagi wajib pajak yang menggunakan layanan tersebut untuk pembayaran yang tercakup dalam pelayanannya.
Cakupan gerai Samsat keliling terbatas pada pembayaran PKB tahunan. Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan. Oleh karena itu, wajib pajak yang memerlukan salah satu dari kedua layanan tersebut harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Pembedaan cakupan layanan ini perlu diperhatikan sebelum menentukan tempat pengurusan. Jika keperluannya hanya pembayaran PKB tahunan, wajib pajak dapat membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta lampiran fotokopi ke gerai Samsat keliling. Namun, perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.










