Jakarta | Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta belum menerima pembayaran rapelan gaji. Keluhan mengenai kondisi tersebut ramai disampaikan melalui media sosial. Para pekerja mempertanyakan belum adanya kepastian terkait selisih upah yang semestinya dibayarkan setelah terjadi perubahan standar pengupahan. Mereka menilai persoalan ini perlu segera mendapat perhatian karena menyangkut hak pendapatan yang menjadi bagian penting dari pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Dalam berbagai keluhan yang disampaikan, PJLP menyoroti nominal upah yang masih menggunakan standar tahun sebelumnya. Padahal, besaran upah minimum Jakarta telah meningkat. Perbedaan standar lama dan ketentuan terbaru tersebut kemudian memunculkan harapan adanya pembayaran rapelan. Rapelan dipahami sebagai pembayaran atas selisih upah untuk periode ketika pekerja seharusnya menerima besaran yang telah disesuaikan. Namun, hingga Oktober 2026, belum ada kejelasan mengenai kapan pencairan rapelan akan dilakukan.
Ketidakpastian itu membuat para PJLP mempertanyakan kepastian pembayaran kepada pemerintah daerah. Mereka membutuhkan informasi yang jelas mengenai proses, jadwal, serta tahapan pencairan, sehingga tidak terus berada dalam kondisi menunggu tanpa kepastian. Pertanyaan tersebut semakin kuat karena beban kerja lapangan dinilai berat, sementara upah yang diterima belum mencerminkan penyesuaian terhadap besaran upah minimum Jakarta. Situasi ini mendorong tuntutan agar evaluasi dan keputusan mengenai rapelan segera diselesaikan melalui koordinasi Pemerintah Provinsi Jakarta dan pihak terkait. Para pekerja berharap pembayaran dapat direalisasikan secara bertahap dengan jadwal yang terbuka, sehingga hak mereka tetap terlindungi dan keresahan yang berkembang di media sosial tidak berlarut-larut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, menyampaikan bahwa anggaran untuk menyesuaikan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2026. Kebijakan tersebut menjadi dasar penganggaran agar besaran pembayaran kepada PJLP dapat mengikuti ketetapan upah minimum yang berlaku pada tahun berjalan.
Meski anggarannya telah tersedia dalam dokumen APBD Perubahan, pencairan penyesuaian upah tersebut belum dapat dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu tindak lanjut administratif setelah Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan evaluasi terhadap APBD Perubahan 2026. Tahapan administratif itu diperlukan sebelum anggaran dapat digunakan dan pembayaran tambahan kepada PJLP direalisasikan.
Michael menjelaskan, kondisi ini berkaitan dengan waktu pembahasan APBD 2026. Ketika rancangan anggaran tersebut dibahas pada 2025, besaran UMP untuk 2026 belum ditetapkan. Karena itu, alokasi upah PJLP dalam APBD awal masih menggunakan acuan UMP 2025. Nilai yang tercantum pada tahap awal tersebut belum mencerminkan besaran upah minimum yang kemudian berlaku untuk 2026.
Acuan UMP 2025 juga tercantum dalam kontrak PJLP yang disusun berdasarkan kondisi ketika perjanjian dibuat. Dengan demikian, penggunaan angka tersebut pada APBD awal dan dokumen kontrak bukan berarti pemerintah mengabaikan ketentuan UMP 2026, melainkan merupakan konsekuensi dari jadwal penetapan upah dan proses penyusunan anggaran. Setelah evaluasi Kemendagri ditindaklanjuti, Pemprov DKI diharapkan dapat memproses penyesuaian serta mencairkan pembayaran secara bertahap sesuai mekanisme administrasi dan ketersediaan anggaran.
Michael menyatakan bahwa hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap rancangan APBD Perubahan 2026 telah diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penerimaan hasil evaluasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum perubahan anggaran dapat dijalankan. Setelah ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD DKI Jakarta akan menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan Kemendagri. Pembahasan itu diperlukan agar penyesuaian dokumen anggaran dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan.
Tindak lanjut TAPD dan DPRD DKI Jakarta diarahkan untuk memastikan APBD Perubahan 2026 dapat segera dioperasionalkan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar anggaran yang sah untuk menjalankan sejumlah program, termasuk pembayaran penyesuaian upah bagi Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Proses tersebut tetap harus melalui tahapan administratif dan persetujuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan secara tertib serta memiliki landasan hukum yang jelas.
Dalam kontrak PJLP terdapat klausul yang mengatur bahwa upah dapat disesuaikan mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Namun, penyesuaian itu baru dapat diterapkan setelah APBD Perubahan 2026 disahkan dan sudah dapat digunakan. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk memproses rapelan upah secara bertahap, sekaligus memastikan pembayaran dilakukan berdasarkan kemampuan dan ketersediaan anggaran daerah.
Untuk mempercepat realisasi, Pemprov DKI juga berupaya mendorong penerbitan peraturan daerah mengenai APBD Perubahan. Setelah peraturan daerah tersebut terbit, setiap organisasi perangkat daerah dapat segera menyesuaikan dan menggunakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). DPA menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan dan memproses pembayaran, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan penyesuaian upah PJLP. Percepatan penerbitan regulasi dan penyelesaian DPA diharapkan memperpendek waktu pengesahan anggaran dan pembayaran kepada para pekerja.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembayaran rapelan upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dapat mulai direalisasikan pada akhir Oktober 2026. Target tersebut disampaikan Michael sebagai bagian dari upaya menyelesaikan hak para pekerja setelah proses evaluasi dan penyesuaian administrasi anggaran dilakukan. Pemprov DKI berupaya agar pembayaran dapat dilakukan sebelum Oktober berakhir, sehingga PJLP tidak perlu menunggu lebih lama untuk menerima selisih upah yang menjadi haknya.
Michael menjelaskan, pembayaran rapelan diupayakan berlangsung pada akhir Oktober. Namun, proses penyelesaian mungkin tidak dilakukan sekaligus karena pelaksanaannya harus menyesuaikan kesiapan administrasi, mekanisme pencairan, serta operasionalisasi APBD Perubahan. Dengan pertimbangan tersebut, sebagian pembayaran dapat berlangsung secara bertahap hingga awal November 2026. Pemerintah daerah tetap mengarahkan seluruh proses agar berjalan sesuai ketentuan dan dapat segera dituntaskan.
Rapelan yang dibayarkan mencakup penyesuaian upah PJLP selama 10 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2026. Artinya, perhitungan hak yang diterima pekerja akan mencakup periode sejak awal tahun hingga masa penyesuaian pembayaran yang ditetapkan. Besaran dan waktu penerimaan dapat mengikuti proses administrasi pada masing-masing perangkat daerah atau unit kerja, sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
Target akhir Oktober hingga awal November menjadi batas waktu yang disiapkan Pemprov DKI untuk merealisasikan pembayaran tersebut. Meski demikian, pemerintah tetap menyampaikan kemungkinan pencairan dilakukan secara bertahap, terutama apabila penyelesaian dokumen dan proses operasional APBD Perubahan memerlukan waktu tambahan. Kepastian pelaksanaan akan bergantung pada hasil tahapan administrasi, dengan komitmen agar rapelan upah selama 10 bulan dapat dibayarkan kepada PJLP secara tertib dan tepat sasaran.
Baca juga: Evaluasi Usulan Car Free Day Dua Kali Sepekan di Jakarta untuk Pengurangan Polusi | Pembatalan Konser Mamamoo di Jakarta: Keputusan yang Menyita Perhatian | Persija Jakarta Mencari Stadion Alternatif untuk Pertandingan Selanjutnya









