Perintis 10 Hari Diperluas ke 131 Kantor Pertanahan

Perintis 10 Hari Diperluas ke 131 Kantor Pertanahan

Kota Banda Aceh | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau Perintis 10 Hari. Perluasan tersebut memasuki tahap ketiga pilot project dengan penambahan 36 kantor pertanahan (kantah) sebagai pelaksana layanan. Dengan tambahan itu, jumlah kantor pertanahan yang melaksanakan Perintis 10 Hari mencapai 131 kantah.

Perluasan pada tahap ketiga ini menjadi bagian dari pengembangan pelaksanaan layanan Perintis 10 Hari di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Layanan tersebut disebut sebagai Peralihan Hak Terintegrasi, sementara Perintis 10 Hari merupakan nama pelaksanaannya dalam pilot project. Penambahan kantah dilakukan dengan memperluas cakupan dari tahap sebelumnya hingga mencapai total 131 kantor pertanahan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Heri Mulianto menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta pada Selasa. Ia menerangkan bahwa tahap ketiga pilot project Perintis 10 Hari mencakup 36 kantah baru. Setelah penambahan itu, sebanyak 131 kantah tercatat sebagai pelaksana layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau Perintis 10 Hari.

Informasi mengenai perluasan ini menegaskan bahwa implementasi Perintis 10 Hari terus diperluas melalui tahapan pilot project. Tahap ketiga secara khusus ditandai dengan masuknya 36 kantor pertanahan, sehingga cakupan pelaksana layanan di Kementerian ATR/BPN bertambah menjadi 131 kantah.

Pelaksanaan Perintis 10 Hari berlangsung secara bertahap sebagai bagian dari upaya menguji dan menyempurnakan layanan peralihan hak terintegrasi. Pada tahap awal, layanan ini dijalankan di 17 kantor pertanahan (kantah). Tahap tersebut menjadi landasan untuk menilai kesiapan prosedur, koordinasi antarunit, serta kemampuan kantor pertanahan dalam memberikan layanan dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur. Hasil pelaksanaan awal kemudian menjadi bahan evaluasi sebelum cakupan program diperluas.

Perluasan berikutnya dilakukan pada 24 September 2026. Pada momentum tersebut, pelaksanaan Perintis 10 Hari diperluas ke 78 kantah. Penambahan lokasi ini menunjukkan bahwa skema layanan mulai diterapkan pada cakupan wilayah yang lebih luas, sekaligus memberikan ruang bagi pengujian model pelayanan dalam kondisi dan karakteristik daerah yang beragam. Dengan demikian, perkembangan dari 17 kantah menuju tahap kedua tidak sekadar mencerminkan penambahan lokasi, tetapi juga proses penguatan tata kelola dan konsistensi pelaksanaan di lapangan.

Setelah tahap kedua berjalan, program kembali diperluas melalui penambahan 36 kantah pada tahap ketiga. Jika dihitung berdasarkan keseluruhan tahapan, perluasan tersebut membawa jangkauan Perintis 10 Hari menjadi 131 kantah. Angka ini menggambarkan akumulasi kantor pertanahan yang terlibat sejak tahap awal hingga tahap ketiga, bukan perubahan mendadak terhadap sasaran layanan. Setiap penambahan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai penerapan layanan peralihan hak terintegrasi.

Rangkaian tersebut perlu dipahami dalam konteks pilot project, sehingga pelaksanaannya tetap menjadi bagian dari proses pembelajaran, evaluasi, dan penyempurnaan. Status sebagai proyek percontohan tidak mengurangi tujuan utama program, yaitu mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat. Perluasan ke 131 kantah justru memperbesar peluang masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah diakses, terintegrasi, dan memiliki kepastian waktu. Karena itu, keterangan mengenai pendekatan layanan kepada masyarakat tetap sejalan dengan perjalanan implementasi yang berlangsung secara bertahap.

Heri Mulianto mengarahkan kantor pertanahan (kantah) yang baru menjalankan Perintis 10 Hari agar tidak hanya berfokus pada penyelesaian berkas, tetapi juga aktif memperkenalkan layanan tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi diperlukan supaya pemohon memahami manfaat, persyaratan, alur pengajuan, serta batas waktu penyelesaian yang ditawarkan. Pemahaman yang baik dapat mengurangi kesalahan saat pendaftaran dan membantu masyarakat menyiapkan dokumen secara lebih lengkap sejak awal.

Penyebaran informasi perlu dilakukan melalui berbagai platform yang mudah diakses masyarakat. Kantah dapat memanfaatkan situs resmi, media sosial, papan pengumuman, layanan pesan, maupun forum tatap muka di tingkat daerah. Informasi juga dapat disampaikan melalui pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, dan organisasi masyarakat. Penggunaan beragam saluran akan memperluas jangkauan sosialisasi, termasuk kepada pemohon yang belum terbiasa mencari informasi layanan pertanahan secara digital.

Arahan tersebut menempatkan petugas kantah sebagai pihak penting dalam memastikan pesan mengenai Perintis 10 Hari tersampaikan secara jelas dan konsisten. Materi publikasi sebaiknya menggunakan bahasa yang sederhana, mencantumkan kanal konsultasi, serta menjelaskan kondisi atau jenis permohonan yang dapat dilayani. Dengan demikian, masyarakat memiliki rujukan yang sama dan dapat membedakan informasi resmi dari kabar yang belum terverifikasi.

Perluasan layanan juga harus diikuti kesiapan mekanisme kerja di setiap kantah. Ketersediaan sumber daya manusia menjadi unsur utama agar peningkatan jumlah permohonan tidak menghambat proses pemeriksaan dan penyelesaian. Kantah perlu mengatur pembagian tugas, alur koordinasi, serta pemantauan terhadap berkas yang sedang diproses. Penetapan petugas yang bertanggung jawab memverifikasi berkas harus dilakukan secara jelas, sehingga setiap dokumen segera diperiksa oleh pihak yang berwenang. Kejelasan tanggung jawab membantu mencegah penumpukan, mempercepat tindak lanjut apabila terdapat kekurangan, dan menjaga akuntabilitas pelaksanaan layanan.

Pada tahap ketiga, penerapan Perintis 10 Hari diperluas ke 36 kantor pertanahan (kantah). Kantah yang mulai menerapkan layanan ini terdiri atas Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, Kota Gorontalo, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

Perluasan tersebut memerlukan kesiapan teknis dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelayanan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perlu memahami kewajiban geotagging ketika melakukan pengecekan. Geotagging menjadi bagian penting dalam memastikan informasi lokasi kegiatan atau objek yang diperiksa dapat tercatat secara tepat dan mendukung validitas data dalam sistem. Pemahaman yang baik terhadap prosedur ini membantu mencegah kesalahan input serta mengurangi potensi hambatan pada tahapan pemeriksaan.

Di sisi lain, petugas verifikator harus menguasai sistem first in first out (FIFO), yaitu mekanisme pemeriksaan berdasarkan urutan permohonan atau pelaporan yang masuk terlebih dahulu. Verifikator juga perlu memahami mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah sistem pelaporan akta berjalan. Penguasaan terhadap kedua mekanisme tersebut penting agar proses verifikasi berlangsung konsisten, transparan, dan sesuai dengan ketentuan layanan yang ditetapkan.

Pemahaman atas geotagging, FIFO, dan mekanisme fiktif positif merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan layanan Perintis 10 Hari. Dengan kesiapan teknis yang memadai, setiap kantah peserta diharapkan mampu menjalankan proses pelayanan secara tertib serta mendukung perluasan layanan yang cepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pos terkait