Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, membantah anggapan bahwa pemerintah mengabaikan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Ia menegaskan bahwa pemerintah justru sedang mengerahkan seluruh kekuatan yang tersedia untuk menangani kebakaran dan memadamkan api di wilayah terdampak.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur kepada wartawan di Jakarta pada Selasa. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian pemerintah. Berbagai unsur yang memiliki kemampuan dan kewenangan dalam penanggulangan kebakaran dikerahkan untuk mendukung upaya pemadaman.
Jumhur menolak tuduhan bahwa pemerintah tidak melakukan langkah penanganan. Menurut dia, kekuatan yang tersedia sedang digunakan untuk merespons kebakaran hutan dan lahan. Pengerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memadamkan api dan menangani kondisi yang terjadi di lapangan.
Penegasan itu disampaikan untuk menjawab pandangan yang menyebut pemerintah mengabaikan kebakaran hutan dan lahan. Jumhur memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi kebakaran tersebut. Seluruh unsur yang dapat dikerahkan terus dilibatkan dalam penanganan, sesuai dengan kemampuan dan peran masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Jumhur kembali menekankan bahwa pemerintah telah mengerahkan berbagai kekuatan untuk memadamkan api. Bantahan terhadap tuduhan pengabaian tersebut menjadi inti keterangannya kepada wartawan. Ia menyatakan bahwa langkah penanganan terus dilakukan dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melibatkan berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat. Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, menjadi bagian penting dalam mengoordinasikan penanganan di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah memantau titik api, mengerahkan sumber daya, menyediakan dukungan logistik, serta memastikan informasi mengenai kondisi lapangan dapat diterima oleh lembaga terkait secara cepat.
Koordinasi juga dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang berperan dalam memperkuat kapasitas penanggulangan bencana, termasuk dukungan peralatan, personel, dan operasi pemadaman. Manggala Agni turut diterjunkan sebagai unsur teknis yang memiliki keahlian dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Kementerian Lingkungan Hidup mendukung langkah tersebut melalui pengawasan kawasan, penanganan dampak lingkungan, serta koordinasi kebijakan perlindungan ekosistem.
Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga dikerahkan untuk membantu pemadaman, pengamanan lokasi, distribusi bantuan, dan mobilisasi personel menuju wilayah yang sulit dijangkau. Kehadiran aparat diperlukan agar operasi berjalan tertib sekaligus mendukung penegakan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam terjadinya kebakaran. Di tingkat lapangan, komunitas masyarakat, relawan, dan kelompok peduli lingkungan berperan dalam memberikan informasi awal, menjaga lingkungan, serta membantu upaya pemadaman di sekitar permukiman dan lahan rawan terbakar.
Pengerahan lintas unsur tersebut diarahkan untuk memadamkan api di sejumlah wilayah yang terdampak. Berdasarkan laporan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, operasi darat didukung lebih dari 60.000 personel gabungan dari berbagai instansi, terutama di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan. Jumlah tersebut menunjukkan skala penanganan yang luas dan kebutuhan akan koordinasi berkelanjutan pemerintah, aparat, petugas teknis, serta masyarakat. Sinergi setiap unsur menjadi faktor penting untuk mempercepat pemadaman, mencegah perluasan titik api, dan melindungi warga dari dampak asap.
Langkah pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada upaya pemadaman. Selain mengerahkan personel dan peralatan untuk mengendalikan api, pemerintah juga melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Pendekatan ini diperlukan agar penanganan karhutla mencakup aspek pencegahan, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.
Jumhur menyampaikan bahwa puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan bersamaan dengan operasi pemadaman di lapangan. Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku, sementara aparat terus mengumpulkan informasi dan bukti untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap peristiwa kebakaran.
Selain penetapan tersangka, pemerintah juga telah menyegel 68 perusahaan pemilik konsesi yang areanya terdampak kebakaran. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan bukan semata-mata sebagai keputusan akhir mengenai kesalahan perusahaan. Seluruh perusahaan tersebut masih menjalani verifikasi untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi di masing-masing konsesi.
Pemeriksaan itu mencakup penelusuran kondisi lahan, lokasi titik api, serta hubungan sumber kebakaran dan wilayah konsesi perusahaan. Pemerintah perlu membedakan kebakaran yang diduga sengaja dilakukan dengan api yang merambat dari area lain hingga memasuki konsesi. Pembedaan tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara tepat, berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan, bukan hanya karena suatu perusahaan berada di sekitar lokasi kebakaran.
Melalui proses verifikasi, pemerintah dapat menilai kondisi setiap perusahaan secara lebih menyeluruh dan menentukan tindak lanjut yang sesuai. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, proses hukum dapat diteruskan kepada pihak yang berkaitan. Sebaliknya, jika kebakaran terbukti merambat dari luar area konsesi, temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penentuan tanggung jawab dan langkah penanganan berikutnya.
Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak perlu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menangani kebakaran hutan dan lahan, khususnya yang terjadi di wilayah konsesi. Menurut Jumhur, prinsip ini tidak semata-mata berfokus pada pembuktian adanya kesengajaan atau kelalaian, tetapi juga menilai hubungan pengelola konsesi, kondisi lahan, serta kewajiban untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran. Dengan demikian, pemegang izin tetap perlu dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban ketika kebakaran muncul di area yang berada dalam penguasaannya, sesuai ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Penerapannya tidak dapat dilakukan secara seragam tanpa melihat karakteristik wilayah yang terbakar. Kebakaran di konsesi yang lahannya belum dibuka perlu ditelaah secara berbeda dari kebakaran di area perkebunan yang sudah ditanami kelapa sawit. Pada lahan yang belum dibuka, penyelidikan perlu menguji status penguasaan, batas konsesi, akses menuju lokasi, aktivitas di sekitar area, serta kemungkinan sumber api dari luar. Sementara itu, pada perkebunan yang telah ditanami, pemeriksaan dapat mencakup sistem pencegahan kebakaran, kesiapan sarana pemadaman, kanal atau sekat bakar, pemantauan titik panas, dan respons perusahaan ketika api pertama kali terdeteksi.
Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tetap tegas, tetapi didasarkan pada fakta dan proporsionalitas. Pemerintah dapat menggabungkan data citra satelit, laporan petugas, keterangan masyarakat, serta hasil pemeriksaan lapangan untuk menentukan penyebab dan pihak yang harus bertanggung jawab. Pengelola konsesi juga perlu menunjukkan langkah nyata dalam memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan.
Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026, dilaporkan bahwa kebakaran yang masih ditangani mencapai sekitar 639 hektare dan tersebar di enam provinsi, terutama di Kalimantan dan Sumatra. Presiden Prabowo Subianto menerima laporan mengenai pengerahan personel serta perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah.
Baca juga: Penurunan Hotspot Kebakaran Hutan di Indonesia, Kalimantan Tengah Masih Mendominasi | Kebakaran Hutan Melanda Tiga Gunung di Jawa Timur | Upaya Pemadaman Kebakaran Hutan di Gunung Bromo










