Laporan PHK hingga September 2026 Tembus 63.789 Orang, Jawa Barat Tertinggi

Laporan PHK hingga September 2026 Tembus 63.789 Orang, Jawa Barat Tertinggi

Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 63.789 tenaga kerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut menunjukkan jumlah laporan yang masuk dalam periode sembilan bulan pertama tahun ini, sebagaimana tercatat dalam sistem resmi yang digunakan untuk pendataan pekerja terdampak.

Data itu bersumber dari laporan tenaga kerja melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan demikian, angka 63.789 orang perlu dipahami secara spesifik sebagai jumlah pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem JKP, bukan sebagai jumlah keseluruhan pekerja yang mengalami PHK di Indonesia. Tidak semua kasus PHK secara otomatis tercermin dalam satu kanal pelaporan tersebut, sehingga data ini tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan total PHK nasional secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Informasi mengenai jumlah laporan PHK tersebut dipublikasikan melalui portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu, 11 Oktober 2026. Publikasi itu memuat rekapitulasi berdasarkan laporan yang terhimpun hingga September 2026. Dalam data yang dipublikasikan, Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah laporan PHK tertinggi, meskipun rincian angka per wilayah tidak menjadi bagian dari catatan utama ini.

Sumber data tersebut tidak memuat keterangan mengenai alasan terjadinya PHK. Karena itu, angka yang disajikan hanya menggambarkan jumlah laporan berdasarkan kanal JKP dan periode pencatatannya. Data tersebut belum memberikan penjelasan tentang latar belakang setiap kasus, sektor usaha yang terlibat, maupun kondisi yang mendasari berakhirnya hubungan kerja. Pemaknaan terhadap informasi ini perlu tetap mengacu pada cakupan, periode, dan metode pengumpulan data yang dinyatakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) paling tinggi berdasarkan domisili tenaga kerja dalam rilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hingga September 2026, tercatat 13.044 orang di Jawa Barat masuk dalam laporan PHK. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat pada posisi teratas dibandingkan provinsi lain yang tercatat dalam laporan nasional.

Jumlah 13.044 orang itu setara dengan sekitar 20,45 persen dari total laporan PHK nasional. Secara keseluruhan, laporan PHK hingga September 2026 mencapai 63.789 orang. Dengan demikian, porsi Jawa Barat dihitung dari jumlah laporan di provinsi tersebut dibandingkan total laporan PHK yang tercatat secara nasional pada periode yang sama.

Data berdasarkan domisili tenaga kerja tersebut menunjukkan bahwa sekitar satu dari setiap lima laporan PHK nasional berasal dari Jawa Barat. Penyebutan domisili tenaga kerja menjadi dasar pengelompokan data, sehingga angka yang ditampilkan merujuk pada lokasi domisili pekerja dalam laporan Kemnaker. Posisi Jawa Barat sebagai daerah dengan jumlah laporan terbanyak merupakan temuan utama dalam rilis tersebut.

Setelah Jawa Barat, laporan Kemnaker mencatat sejumlah provinsi lain dengan jumlah laporan PHK yang lebih rendah. Provinsi-provinsi tersebut berada di bawah angka 13.044 orang yang tercatat di Jawa Barat. Perbandingan itu memperlihatkan urutan laporan berdasarkan domisili tenaga kerja, dengan Jawa Barat berada di peringkat pertama, sementara provinsi lain menyusul dengan jumlah masing-masing yang lebih kecil.

Dengan total nasional mencapai 63.789 orang, kontribusi 13.044 laporan dari Jawa Barat menjadi bagian terbesar dalam distribusi laporan PHK antardaerah hingga September 2026. Persentase sekitar 20,45 persen dan jumlah 13.044 orang merujuk pada data yang sama, yakni laporan PHK nasional yang dihimpun Kemnaker sampai periode tersebut.

Data laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2026 menunjukkan bahwa jumlah terbesar terkonsentrasi di lima provinsi utama. Jawa Barat menempati posisi pertama dengan 13.044 orang. Angka tersebut menjadikan provinsi ini sebagai wilayah dengan laporan PHK paling tinggi dibandingkan daerah lain dalam daftar yang sama.

Posisi kedua ditempati Banten dengan 7.733 orang. Jumlah ini berada di bawah Jawa Barat, tetapi tetap menunjukkan skala laporan yang besar. Selanjutnya, Jawa Timur mencatat 6.154 orang dan berada di peringkat ketiga. Perbedaan jumlah Banten dan Jawa Timur memperlihatkan bahwa angka laporan PHK di kedua provinsi tersebut tidak sama, meskipun sama-sama termasuk lima wilayah dengan catatan tertinggi.

Jawa Tengah berada di urutan keempat dengan 5.585 orang. Sementara itu, DKI Jakarta menempati peringkat kelima dengan 4.587 orang. Dengan demikian, urutan lima provinsi berdasarkan jumlah laporan PHK adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Jika dibandingkan, Jawa Barat mencatat selisih 5.311 orang lebih banyak daripada Banten yang berada di posisi kedua. Selisih provinsi peringkat kedua dan ketiga mencapai 1.579 orang, sedangkan Jawa Timur terpaut 569 orang dari Jawa Tengah. Pada posisi terbawah dalam lima besar, DKI Jakarta mencatat jumlah 998 orang lebih sedikit dibandingkan Jawa Tengah.

Peringkat tersebut menggambarkan jumlah laporan PHK menurut wilayah hingga September 2026. Daftar ini hanya menunjukkan perbandingan angka antarprovinsi, bukan penjelasan mengenai penyebab PHK, sektor usaha, atau jenis pekerjaan yang terdampak. Karena itu, angka setiap daerah perlu dibaca sebagai jumlah laporan yang tercatat dalam periode tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan catatan metodologis penting dalam membaca laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2026. Data yang tercatat pada enam bulan terakhir belum bersifat final karena pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Dengan demikian, laporan yang masuk setelah suatu periode publikasi dapat menambah jumlah yang sebelumnya telah dicatat.

Kondisi tersebut membuat data enam bulan terakhir bersifat dinamis dan masih dapat diperbarui. Oleh karena itu, angka yang ditampilkan dalam satu periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan angka pada periode publikasi lainnya. Perbedaan jumlah antarrilis dapat mencerminkan adanya pembaruan laporan, bukan semata-mata perubahan pada jumlah PHK yang terjadi dalam waktu yang sama.

Berdasarkan pembaruan yang tersedia, penambahan laporan PHK secara kumulatif di seluruh daerah mencapai 10.299 orang pada September 2026 dibandingkan dengan data Agustus 2026. Angka ini perlu dibaca dengan memperhatikan mekanisme pelaporan dan batas waktu pengajuan klaim yang berlaku. Data tersebut juga masih berpotensi berubah selama periode pengajuan untuk enam bulan terakhir belum berakhir.

Pembaca yang memerlukan angka paling mutakhir sebaiknya merujuk pada rilis publikasi terakhir dari Kementerian Ketenagakerjaan. Rilis tersebut menyajikan pembaruan secara lebih rinci berdasarkan bulan, sehingga dapat membantu memberikan gambaran yang sesuai dengan status data pada saat dipublikasikan. Rujukan terhadap publikasi terbaru juga penting agar perbandingan antarwilayah dan antarperiode dilakukan dengan mempertimbangkan pembaruan administrasi serta sifat data yang belum sepenuhnya final.

Baca juga: Pencairan Bantuan Sosial di Bulan September 2026 | Kegiatan Menarik di Jakarta Pusat Bulan September 2026 | Kode Redeem Free Fire September 2026: Klaim Hadiah Gratis

Pos terkait