DKPP Menerima Dua Aduan Etik Terkait Syarat Pendidikan Gibran

DKPP Menerima Dua Aduan Etik Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026. Putusan tersebut menjadi pokok perhatian karena memuat perkara mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aduan itu menyoroti pelaksanaan tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu dalam merespons serta menindaklanjuti ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan calon dalam proses pemilu.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa kedua aduan telah diterima oleh lembaganya pada waktu yang berbeda. Aduan pertama masuk pada Kamis, 8 Oktober 2026, sedangkan aduan kedua diterima pada Jumat, 9 Oktober 2026. Penerimaan laporan tersebut menjadi tahap awal bagi DKPP untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan materi aduan sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kedua aduan tersebut ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian, perkara yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan substansi Putusan MK, tetapi juga dugaan tindakan atau keputusan penyelenggara pemilu dalam menjalankan fungsi masing-masing. DKPP akan menilai laporan berdasarkan kewenangan dan prosedur pemeriksaan etik, termasuk memastikan apakah terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan aduan ke tahapan pemeriksaan.

Proses di DKPP bersifat etik dan berfokus pada dugaan pelanggaran terhadap prinsip integritas, profesionalitas, serta kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap peraturan. Penerimaan aduan belum menunjukkan adanya pelanggaran yang telah terbukti. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen diperiksa dan pihak-pihak terkait memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan.

Aduan pertama terkait syarat pendidikan Gibran diajukan oleh Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Laporan tersebut disampaikan pada 8 Oktober 2026 oleh dua perwakilan Permahi, yakni Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil. Keduanya tercatat sebagai pihak yang menyampaikan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan persoalan etik yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan.

Secara administratif, aduan itu tercantum dalam tanda terima Nomor 038/01-08/set-02/X/2026. Pencantuman nomor tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan dicatat melalui mekanisme administrasi DKPP pada Oktober 2026. Tanda terima menjadi rujukan penting dalam mengidentifikasi laporan, termasuk waktu pengajuan serta pihak yang mengajukannya. Dengan demikian, aduan Permahi dapat dibedakan secara jelas dari laporan lain yang juga membahas isu serupa.

Pihak yang diadukan dalam laporan ini adalah ketua serta lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Artinya, laporan tersebut ditujukan kepada enam penyelenggara pemilu di tingkat nasional, bukan kepada satu anggota secara perseorangan. Penyebutan ketua dan lima anggota KPU RI memperjelas cakupan pihak terlapor sebagaimana tercantum dalam dokumen aduan yang diterima DKPP.

Rangkaian informasi itu menempatkan aduan Permahi sebagai laporan pertama dalam perkara etik yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Identitas pelapor, tanggal penyampaian, nomor tanda terima, dan komposisi pihak terlapor memberikan gambaran dasar mengenai posisi laporan tersebut dalam proses pemeriksaan DKPP. Selanjutnya, penilaian atas aduan akan bergantung pada pemeriksaan administratif dan materi laporan sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku di DKPP.

Aduan kedua terkait dugaan pelanggaran etik dalam persoalan syarat pendidikan Gibran disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Laporan tersebut telah tercatat dalam administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tanda terima Nomor 039/01-08/set-02/X/2026.

Dalam laporan itu, Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat. Kuasa tersebut diberikan untuk mewakili mereka dalam mengadukan pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu serta persoalan yang menjadi pokok laporan. Pengaduan itu diarahkan kepada 11 penyelenggara pemilu.

Komposisi pihak yang dilaporkan terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dengan demikian, laporan dari Yayasan Dewi Keadilan mencakup unsur penyelenggara pemilu dari dua lembaga utama, yaitu KPU dan Bawaslu.

Pencatatan tanda terima tersebut menjadi penanda bahwa aduan kedua telah diterima dalam mekanisme pengaduan etik DKPP. Selanjutnya, laporan itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan administratif dan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah pihak yang diadukan dalam laporan tersebut tetap tercatat sebanyak 11 penyelenggara, dengan pembagian enam pimpinan KPU dan lima pimpinan Bawaslu.

Kedua aduan yang diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam konteks Putusan MK Nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026. Putusan tersebut menjadi latar perkara karena memuat pembahasan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Dengan demikian, pokok perhatian dalam kedua aduan tidak berdiri sendiri, melainkan berhubungan dengan proses dan tindakan penyelenggara pemilu yang dikaitkan dengan isu persyaratan tersebut.

Aduan pertama ditujukan kepada enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengadu mengaitkan para pihak tersebut dengan dugaan pelanggaran etik dalam hubungan dengan perkara yang menjadi konteks Putusan MK Nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026. Ruang lingkup laporan ini berfokus pada jajaran pimpinan KPU, sehingga pihak yang diadukan berasal dari satu lembaga penyelenggara pemilu.

Sementara itu, aduan kedua mencakup enam pimpinan KPU dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komposisi pihak yang dilaporkan menunjukkan bahwa aduan tersebut menghubungkan dugaan pelanggaran kode etik dengan lebih dari satu institusi penyelenggara pemilu. Kedua laporan sama-sama menempatkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dan Putusan MK Nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026 sebagai konteks utama. Hingga tahap informasi yang tersedia, uraian tersebut hanya menjelaskan pihak yang menjadi sasaran aduan serta kaitannya dengan perkara, tanpa menyatakan adanya putusan DKPP, dimulainya pemeriksaan, ataupun penetapan bahwa pelanggaran telah terjadi.

Baca juga: Pendidikan Jarak Jauh di Depok akibat Abu Vulkanik | Meningkatkan Akses Pendidikan bagi Warga Kurang Mampu di Surabaya

Pos terkait