Jakarta | Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan secara terbuka polemik dugaan penyisipan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober. Doli meminta KPU memberikan keterangan yang utuh agar publik dapat memahami proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.
Polemik itu berkaitan dengan ketentuan yang diduga membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Dugaan tersebut muncul karena terdapat perbedaan ketentuan yang dibahas dalam proses resmi dan pasal yang kemudian tercantum dalam regulasi. Doli menilai perbedaan itu perlu dijelaskan secara transparan, terutama karena PKPU menjadi salah satu dasar penting dalam tahapan pencalonan peserta pemilu.
Doli menyatakan siap menunjukkan kepada publik perbedaan pasal yang benar-benar dibahas dan disepakati melalui mekanisme resmi dengan ketentuan yang menurut dugaan disisipkan dalam naskah akhir. Menurut dia, penjelasan tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya spekulasi mengenai perubahan aturan dan memastikan seluruh proses berlangsung sesuai prosedur. Ia juga mendorong KPU tidak hanya memberikan klarifikasi secara terbatas, melainkan membuka dokumen serta kronologi pembahasan yang relevan. Dengan cara itu, masyarakat dapat menilai sendiri apakah ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah disusun melalui tahapan yang semestinya. Tantangan tersebut sekaligus menempatkan KPU dalam sorotan publik untuk menjawab pertanyaan mengenai asal-usul pasal yang dipersoalkan, waktu perumusannya, serta alasan ketentuan itu dimasukkan ke dalam aturan pencalonan.
Ketentuan yang menjadi perhatian dalam polemik pencalonan Gibran adalah Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur salah satu persyaratan mengenai bukti kelulusan pendidikan bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Pemahaman terhadap norma ini penting karena ketentuannya memuat pengecualian terhadap dokumen pendidikan yang pada umumnya dipersyaratkan dalam proses pendaftaran calon.
Secara substansial, pasal itu menyatakan bahwa bukti kelulusan yang dipersyaratkan dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, pengecualian tersebut tidak berlaku secara umum bagi setiap bakal calon. Norma itu secara khusus menghubungkan kondisi tidak adanya bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dengan kepemilikan bukti kelulusan pada jenjang perguruan tinggi.
Ketentuan ini kemudian dikaitkan dengan pertanyaan mengenai dasar dan penerapannya dalam proses pencalonan Gibran. Doli Kurnia meminta KPU menjelaskan secara terbuka alasan keberadaan Pasal 18 Ayat (3), termasuk latar belakang penyusunannya, ruang lingkup pengecualian, serta cara norma tersebut diterapkan ketika memeriksa dokumen bakal calon. Permintaan penjelasan itu berangkat dari adanya perhatian publik terhadap kesesuaian persyaratan pendidikan, dokumen yang diserahkan, dan ketentuan dalam PKPU.
Polemik tersebut perlu ditempatkan sebagai persoalan mengenai transparansi, tafsir, dan konsistensi penerapan peraturan. Pertanyaan yang diajukan Doli tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau kesalahan dalam pencalonan Gibran. Penilaian mengenai hal itu memerlukan penjelasan resmi KPU, pemeriksaan terhadap dokumen yang relevan, serta pembacaan utuh atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan aturan lain yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.
Untuk membahas polemik Pasal 18 Ayat (3) yang berkaitan dengan pencalonan Gibran, Doli Kurnia menyebut sejumlah langkah telah ditempuh. Ia mengaku telah meminta pimpinan Komisi II DPR menggelar rapat resmi pada masa reses. Menurut Doli, forum tersebut diperlukan agar persoalan penyusunan dan kemunculan ketentuan itu dapat dibahas secara terbuka melalui mekanisme kelembagaan, bukan hanya berdasarkan pernyataan di ruang publik.
Doli juga menyatakan tidak keberatan apabila mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dihadirkan dalam rapat. Kehadiran Hasyim, menurutnya, dapat membantu menjelaskan proses yang berlangsung di internal KPU, termasuk dokumen yang dibahas dan disampaikan kepada DPR. Ia menilai keterangan dari pihak yang terlibat langsung penting untuk memperjelas perbedaan draf resmi, hasil rapat, dan surat yang kemudian beredar.
Selain meminta rapat, Doli mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR pada periode sebelumnya. Ia juga menjadwalkan pertemuan dengan anggota komisi tersebut untuk membicarakan lebih lanjut persoalan itu. Langkah tersebut disebut sebagai upaya menelusuri kembali proses pembahasan yang terjadi ketika ia memimpin Komisi II, sekaligus meminta penjelasan dari pihak-pihak yang mengetahui penyusunan aturan pencalonan.
Doli mengklaim Pasal 18 Ayat (3) tidak pernah dibahas dalam rapat KPU dan Komisi II DPR yang ia pimpin. Ia juga mengatakan pasal tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diserahkan KPU kepada DPR. Namun, menurut keterangannya, kemudian terdapat surat yang memuat ketentuan tersebut. Doli mempertanyakan bagaimana pasal itu dapat muncul dan menduga ketentuan tersebut dimasukkan setelah atau sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90. Ia menyampaikan dugaan itu tanpa menguraikan kepastian urutan waktunya, sehingga kronologi kemunculan pasal masih menjadi bagian dari persoalan yang hendak diklarifikasi melalui pembahasan resmi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dugaan bahwa Pasal 18 Ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Bantahan tersebut disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, sebagai jawaban atas klaim Wakil Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia, yang meminta KPU mengungkap polemik mengenai waktu munculnya norma tersebut.
Idham menjelaskan, materi rancangan norma yang kemudian tercantum dalam Pasal 18 Ayat (3) telah tersedia dalam pembahasan rancangan PKPU. Menurut dia, materi itu sudah dibahas dalam forum rapat konsinyering yang berlangsung pada 19 September 2023. Dengan demikian, norma tersebut, berdasarkan keterangan KPU, bukan materi yang baru dimunculkan setelah tahapan pembahasan bersama DPR berlangsung.
Rapat konsinyering pada 19 September 2023 tersebut berlangsung satu hari sebelum rapat dengar pendapat KPU bersama Komisi II DPR. Rapat dengar pendapat itu digelar pada 20 September 2023. Urutan waktu tersebut menjadi bagian dari penjelasan Idham ketika menerangkan bahwa rancangan norma Pasal 18 Ayat (3) telah dibahas lebih dahulu dalam forum internal penyusunan rancangan PKPU.
Keterangan itu disampaikan Idham pada Jumat, 9 Oktober. Ia menempatkan informasi mengenai rapat konsinyering dan pembahasan rancangan norma tersebut sebagai penjelasan atas anggapan bahwa Pasal 18 Ayat (3) sengaja disisipkan untuk membuka jalan bagi pencalonan Gibran. KPU menyatakan materi itu telah ada dalam proses pembahasan sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dilaksanakan.










