Jakarta | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan kenaikan upah minimum pada 2027 dalam rentang 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan upah minimum tahun depan, terutama untuk menjaga daya beli pekerja di tengah perubahan biaya hidup dan kebutuhan rumah tangga. Rentang kenaikan itu menjadi sikap awal kelompok buruh dalam merespons pembahasan kebijakan pengupahan yang akan segera memasuki tahap penentuan.
Penyampaian usulan dilakukan menjelang jadwal penetapan upah minimum 2027 yang ditetapkan pada 1 November 2026. Waktu pengajuan tersebut dinilai penting karena pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja akan mempersiapkan berbagai data serta masukan sebelum keputusan resmi diumumkan. KSPI dan Partai Buruh berharap usulan kenaikan tersebut dapat dipertimbangkan dalam perumusan besaran upah minimum, dengan memperhatikan kondisi ekonomi sekaligus kebutuhan pekerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa perhitungan yang digunakan masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Menurutnya, dasar penghitungan tersebut belum menggunakan undang-undang baru mengenai perlindungan ketenagakerjaan. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika KSPI memaparkan posisi organisasi terkait arah kebijakan upah minimum tahun mendatang. Dengan demikian, kisaran 7,5% hingga 9,5% masih merupakan usulan berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku, bukan angka penetapan final dari pemerintah.
Dasar perhitungan yang disampaikan Said Iqbal untuk memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 menggunakan dua komponen utama, yaitu tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua indikator tersebut dinilai mencerminkan perubahan biaya hidup sekaligus perkembangan aktivitas ekonomi yang menjadi latar dalam penyesuaian upah minimum. Formula yang digunakan adalah penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian hasilnya dikalikan dengan indeks tertentu sebesar 0,9.
Periode data yang menjadi acuan mencakup Oktober 2025 hingga September 2026. Dalam rentang tersebut, inflasi disebut berada pada angka 3,20 persen. Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi yang digunakan mencapai 5,43 persen. Dengan demikian, kedua angka tersebut menjadi bahan utama untuk memperkirakan ruang kenaikan upah minimum pada tahun berikutnya, berdasarkan kondisi ekonomi dan perubahan harga selama satu tahun pengamatan.
Jika dihitung, inflasi sebesar 3,20 persen ditambahkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen. Hasil penjumlahan kedua komponen itu adalah 8,63 persen. Angka tersebut kemudian dikalikan dengan indeks 0,9, sehingga menghasilkan perkiraan sekitar 7,77 persen atau dibulatkan menjadi kurang lebih 7,8 persen. Perhitungan ini menjelaskan mengapa rentang kenaikan yang diajukan memiliki dasar pada gabungan indikator makroekonomi, bukan semata-mata pada tingkat inflasi.
Perkiraan sekitar 7,8 persen tersebut perlu dipahami sebagai hasil kalkulasi berdasarkan data yang disebutkan Said Iqbal. Angka itu belum merupakan keputusan final mengenai penetapan upah minimum 2027. Besaran resmi tetap bergantung pada proses penetapan dan pertimbangan pemerintah, termasuk verifikasi data, penerapan formula yang berlaku, serta pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, hasil perhitungan tersebut berfungsi sebagai gambaran awal mengenai usulan kenaikan berdasarkan kondisi ekonomi pada periode pengamatan.
Hasil perhitungan kenaikan upah sekitar 7,8 persen belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia. Angka tersebut merupakan gambaran umum berdasarkan formula yang memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan setiap provinsi serta kabupaten/kota memiliki perkembangan ekonomi yang berbeda. Tingkat inflasi, daya beli, produktivitas, dan laju pertumbuhan ekonomi di suatu daerah dapat berada jauh di atas atau di bawah rata-rata nasional. Karena itu, penerapan satu angka yang seragam berisiko tidak mencerminkan kebutuhan pekerja maupun kemampuan perekonomian setempat.
Perbedaan indikator tersebut menjadi salah satu dasar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam menyusun rentang usulan kenaikan upah minimum 2027. KSPI mengajukan batas bawah sebesar 7,5 persen dan batas atas 9,5 persen. Rentang ini dinilai lebih mampu mengakomodasi variasi kondisi daerah daripada hanya menggunakan satu angka nasional. Batas bawah dapat menjadi acuan bagi wilayah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang relatif lebih rendah, sementara batas atas ditujukan untuk daerah yang menghadapi peningkatan biaya hidup lebih besar atau mencatat pertumbuhan ekonomi yang kuat.
Maluku Utara menjadi contoh perbedaan tersebut. Menurut Said, provinsi itu mencatat pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5 persen dan inflasi sekitar 5,05 persen. Jika formula yang sama diterapkan secara matematis, potensi kenaikan upah di wilayah tersebut dapat mencapai sekitar 14 persen. Namun, kenaikan dua digit selama ini belum menjadi kebiasaan yang berlaku dalam penetapan upah minimum. Dengan mempertimbangkan praktik yang berjalan, kondisi dunia usaha, serta kebutuhan menjaga keberlanjutan hubungan industrial, angka tersebut kemudian diturunkan menjadi 9,5 persen dalam usulan KSPI. Contoh ini menunjukkan bahwa hasil formula tetap perlu disesuaikan dengan konteks kebijakan dan karakteristik masing-masing daerah.
KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa kenaikan upah minimum 2027 yang mereka perjuangkan berada dalam rentang 7,5% hingga 9,5%. Rentang tersebut disampaikan sebagai tuntutan yang dinilai dapat menjaga daya beli pekerja di tengah perubahan biaya kebutuhan hidup, sekaligus mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan dunia usaha. Besaran persentase yang diajukan tidak berdiri sendiri, melainkan merujuk pada formula perhitungan yang telah dipaparkan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Dalam rangkaian penetapan upah tahun 2027, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026. Jadwal tersebut disebut berjarak 60 hari sebelum upah minimum mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027. Jarak waktu itu diperlukan agar pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja memiliki kesempatan untuk memahami keputusan yang ditetapkan serta mempersiapkan pelaksanaannya. Kepastian jadwal juga menjadi bagian penting dalam memberikan kejelasan bagi hubungan industrial menjelang tahun berikutnya.
Meski demikian, angka 7,5% sampai 9,5% belum merupakan keputusan final mengenai upah minimum 2027. Kisaran itu merupakan permintaan, usulan, atau saran dari kalangan buruh yang disusun berdasarkan formula dan pertimbangan sebagaimana dijelaskan Said Iqbal. Keputusan akhir mengenai UMP dan UMSP tetap menunggu proses pembahasan serta penetapan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perkembangan pembahasan hingga 1 November 2026 akan menentukan apakah usulan tersebut diterima seluruhnya, disesuaikan, atau menghasilkan besaran yang berbeda dari rentang yang diajukan KSPI dan Partai Buruh.
Baca juga: Dampak Cuaca dan Biaya Produksi terhadap Kenaikan Harga Bahan Pokok | Tantangan dan Peluang di Sektor Asuransi di Tengah Kenaikan Biaya Kesehatan | Kenaikan Tajam Harga Cabai di Jakarta: Dampak Terhadap Pedagang dan Konsumen










