Aksi KNPRI di Depan DPR Desak Pemakzulan Gibran

Aksi KNPRI di Depan DPR Desak Pemakzulan Gibran

Jakarta | Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Aksi tersebut diikuti massa yang didominasi perempuan. Para peserta berkumpul di area depan gedung parlemen untuk menyampaikan tuntutan yang ditujukan kepada lembaga perwakilan rakyat.

Dalam kegiatan itu, massa KNPRI membentangkan spanduk berukuran besar di depan Gedung DPR RI. Spanduk tersebut memuat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pesan itu menjadi tuntutan utama yang disampaikan peserta melalui aksi terbuka dan pembentangan spanduk di lokasi.

Bacaan Lainnya

Pembentangan spanduk raksasa dilakukan secara bersama-sama oleh peserta aksi sehingga tulisan tuntutan dapat terlihat dari area sekitar gedung. Dominasi peserta perempuan tampak dalam barisan massa KNPRI yang hadir pada aksi tersebut. Kegiatan berlangsung sebagai penyampaian aspirasi di ruang publik, dengan Gedung DPR RI dipilih sebagai lokasi penyampaian tuntutan.

Melalui aksi itu, KNPRI secara terbuka menyatakan desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Tuntutan tersebut disampaikan langsung di hadapan Gedung DPR RI pada Selasa, 13 Oktober 2026. Spanduk berukuran besar menjadi bentuk utama penyampaian pesan massa dalam kegiatan yang digelar oleh Koalisi Nasional Perempuan Indonesia tersebut.

Di tengah rangkaian aksi KNPRI di depan gedung DPR, massa turut melakukan penggalangan tanda tangan untuk mendukung tuntutan pemakzulan Gibran. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk penyampaian sikap yang dipilih peserta aksi, selain penyampaian orasi dan pernyataan politik. Melalui tanda tangan tersebut, mereka menyatakan dukungan terhadap desakan agar tuntutan pemakzulan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Penggalangan dilakukan dengan mengajak pihak-pihak yang hadir untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen dukungan. Aktivitas ini berlangsung sebagai bagian dari upaya menghimpun aspirasi secara terbuka, sehingga sikap yang disampaikan dalam aksi tidak hanya terdengar melalui pengeras suara, tetapi juga tercatat dalam bentuk dukungan tertulis. Peserta yang ikut menandatangani menunjukkan bahwa mereka memiliki perhatian terhadap isu yang sedang disuarakan di hadapan DPR.

Bagi penyelenggara aksi, dukungan tertulis tersebut dipandang sebagai penguat tuntutan yang dibawa dalam demonstrasi. Tanda tangan menjadi simbol keterlibatan masyarakat dan penegasan bahwa desakan pemakzulan Gibran merupakan isu yang ingin mereka dorong ke ruang pembahasan kelembagaan. Pengumpulan dukungan juga memperlihatkan adanya upaya untuk menghubungkan mobilisasi massa dengan penyampaian aspirasi melalui jalur administratif dan politik.

Kegiatan tersebut melengkapi rangkaian aksi yang diisi dengan penyampaian kritik serta permintaan agar lembaga terkait memperhatikan tuntutan peserta. Para pendukung berharap dokumen dukungan itu dapat menjadi bagian dari penyampaian aspirasi kepada DPR dan pihak berwenang. Dengan demikian, pembubuhan tanda tangan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi unsur penting dalam keseluruhan aksi yang diarahkan untuk memperkuat tuntutan pemakzulan Gibran.

Selain membentangkan spanduk dan menggalang dukungan melalui petisi, KNPRI juga membuka posko pengaduan di tengah aksi di depan DPR. Kehadiran posko tersebut menjadi bagian dari upaya KNPRI untuk menyediakan ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Langkah ini menunjukkan bahwa aksi tidak hanya dilakukan melalui penyampaian tuntutan secara terbuka, tetapi juga dengan menghimpun suara masyarakat yang berkaitan dengan isu pemakzulan Gibran.

Posko pengaduan berfungsi sebagai sarana untuk menghimpun aspirasi masyarakat secara langsung. Melalui keberadaan posko itu, KNPRI membuka ruang partisipasi publik dalam menyampaikan pandangan dan dukungan terhadap agenda yang sedang diperjuangkan. Aspirasi masyarakat ditempatkan sebagai unsur penting dalam menguatkan penyampaian sikap KNPRI di hadapan DPR, bersamaan dengan penggunaan spanduk dan petisi sebagai bentuk lain dari aksi tersebut.

Pembukaan posko juga memperlihatkan upaya KNPRI untuk melibatkan masyarakat dalam rangkaian aksi secara lebih luas. Masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menyaksikan tuntutan yang disampaikan di ruang publik, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi melalui posko yang disediakan. Dengan demikian, posko pengaduan menjadi salah satu bagian dari aksi KNPRI yang berfungsi menghimpun suara masyarakat dan menegaskan adanya dukungan publik terhadap tuntutan yang dibawa ke depan DPR.

Aksi KNPRI di depan Gedung DPR RI ditujukan untuk menyampaikan tuntutan agar lembaga legislatif tersebut menindaklanjuti desakan pemakzulan terhadap Gibran. Penyampaian tuntutan itu menjadi tujuan utama aksi, sebagaimana disampaikan dalam rangkaian pemberitaan mengenai kegiatan tersebut. Dengan demikian, aksi tidak hanya menjadi bentuk penyampaian pendapat, tetapi juga sarana untuk meminta DPR RI memperhatikan dan memproses tuntutan yang dibawa oleh para peserta.

Tuntutan pemakzulan tersebut dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam konteks aksi, putusan itu disebut berhubungan dengan persoalan syarat pendidikan dalam Pemilihan Presiden 2024. Keterkaitan tersebut menjadi dasar yang disebut dalam penyampaian tuntutan, tanpa mengubahnya menjadi penilaian atau kesimpulan mengenai isi putusan. Rujukan terhadap putusan juga perlu ditempatkan sesuai informasi yang tercantum dalam sumber pemberitaan.

Karena itu, pokok tuntutan yang disampaikan KNPRI dapat dirangkum pada permintaan agar DPR RI menindaklanjuti desakan pemakzulan Gibran dengan memperhatikan dasar yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Uraian ini hanya menjelaskan hubungan tujuan aksi dan rujukan hukum yang disebutkan, bukan menafsirkan pertimbangan, amar, maupun cakupan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Berita mengenai aksi tersebut ditutup pada posisi bahwa KNPRI membawa tuntutan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti. Adapun kaitan dengan syarat pendidikan dalam Pilpres 2024 dicantumkan sebagai bagian dari dasar yang disebut dalam tuntutan. Tidak ada kesimpulan tambahan mengenai konsekuensi hukum putusan, serta tidak terdapat keterangan lain mengenai tanggapan DPR RI, Gibran, atau pihak-pihak lainnya di luar informasi yang menjadi sumber pemberitaan.

Pos terkait