Jakarta | Pemerintah sedang menyiapkan rencana pembagian ponsel pintar kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya memperluas akses bantuan sosial berbasis digital. Perangkat tersebut dirancang tidak hanya untuk mendukung komunikasi, tetapi juga akan dilengkapi rekening digital. Dengan fasilitas itu, penerima bantuan diharapkan dapat mengakses layanan keuangan dan menerima penyaluran bansos melalui mekanisme yang lebih terintegrasi.
Rencana tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo ketika memaparkan materi dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta pada Selasa (13/10). Dalam pemaparannya, Hashim menjelaskan bahwa penyediaan perangkat dan rekening digital merupakan bagian dari agenda Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas inklusi keuangan. Kebijakan itu diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki akses memadai terhadap layanan perbankan atau instrumen pembayaran digital.
Selain memperluas kepemilikan rekening, skema tersebut diarahkan untuk mengubah mekanisme penyaluran bantuan sosial. Pemerintah ingin memastikan bantuan dapat diterima secara langsung, tercatat, dan lebih mudah dipantau, sekaligus mengurangi hambatan administratif bagi kelompok penerima. Ponsel pintar yang dibagikan nantinya dapat menjadi sarana untuk mengakses informasi program, memeriksa status bantuan, serta menggunakan layanan digital yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, informasi yang disampaikan Hashim masih berupa rencana yang sedang dirampungkan pemerintah. Berbagai aspek, termasuk sasaran penerima, spesifikasi perangkat, tata cara distribusi, pengelolaan rekening, dan perlindungan data pribadi, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan infrastruktur jaringan serta pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat berlangsung tepat sasaran dan benar-benar mendukung tujuan perluasan akses bantuan sosial serta inklusi keuangan.
Skema ponsel pintar gratis dirancang untuk membangun hubungan langsung penerima bantuan sosial dan sistem penyaluran digital. Setiap perangkat akan dilengkapi rekening digital yang berfungsi sebagai sarana penerimaan bantuan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh alat komunikasi, tetapi juga akses menuju layanan keuangan dan administrasi bantuan yang terhubung dalam satu sistem.
Melalui rekening tersebut, bantuan sosial dapat disalurkan langsung kepada penerima yang telah terdata. Mekanisme ini direncanakan untuk mengalihkan penyaluran bantuan yang sebelumnya dilakukan secara tunai menjadi sistem digital. Perubahan tersebut diharapkan dapat membuat proses penyaluran lebih teratur karena dana dikirimkan melalui rekening yang melekat pada identitas penerima, bukan diserahkan melalui perantara secara fisik.
Hashim menyatakan bahwa setiap warga negara akan diberikan telepon genggam yang dilengkapi rekening digital. Pernyataan itu menggambarkan cakupan kebijakan yang ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap sistem bantuan berbasis teknologi. Ponsel dalam skema ini diposisikan sebagai perangkat penghubung, sedangkan rekening digital menjadi saluran yang memungkinkan penerima menerima bantuan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Tujuan utama kebijakan tersebut adalah memudahkan penerima terhubung dengan rekening yang digunakan untuk menerima bantuan. Keterhubungan itu dapat membantu masyarakat mengakses informasi mengenai penyaluran dan mengurangi ketergantungan pada proses tunai. Bagi pemerintah, sistem digital juga menyediakan jalur penyaluran yang lebih langsung program bantuan dan penerima manfaat. Pelaksanaannya tetap memerlukan pendataan yang akurat, perlindungan data pribadi, serta pendampingan bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital agar perubahan mekanisme dapat berlangsung secara inklusif.
Hashim menjelaskan bahwa skema ponsel pintar gratis tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyediaan perangkat, tetapi juga dengan pembangunan jalur penyaluran bantuan sosial yang lebih terintegrasi. Kementerian Keuangan akan memegang peran penting dalam menyalurkan dana bantuan melalui rekening digital yang terhubung dengan ponsel penerima. Dengan mekanisme ini, dana dapat dikirim langsung kepada masyarakat tanpa harus melewati banyak perantara atau tahapan administratif yang berpotensi memperlambat proses.
Bank-bank pelaksana akan mendukung pembukaan, pengelolaan, dan verifikasi rekening penerima. Rekening digital yang terpasang pada perangkat diharapkan menjadi sarana transaksi sekaligus identitas keuangan bagi masyarakat yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan. Penyaluran langsung dari Kementerian Keuangan juga dinilai dapat memperkuat transparansi, karena aliran dana lebih mudah dicatat, ditelusuri, dan diawasi. Pemerintah berharap sistem tersebut mengurangi risiko kebocoran, mempercepat penerimaan bantuan, serta meningkatkan efisiensi penyaluran bansos di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini dilatarbelakangi kondisi bahwa sekitar 30 persen penduduk Indonesia, menurut keterangan Hashim, belum memiliki rekening bank dan masih berada di luar sektor perbankan. Kelompok tersebut menghadapi hambatan dalam menerima bantuan melalui sistem digital yang mensyaratkan kepemilikan rekening. Untuk menjangkau mereka, pemerintah menugaskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI untuk membuka rekening secara massal. Kedua bank diharapkan mampu memanfaatkan jaringan layanan yang luas, termasuk di wilayah terpencil, agar proses registrasi berlangsung lebih merata. Pembukaan rekening secara kolektif perlu disertai verifikasi data penerima dan perlindungan informasi pribadi, sehingga perluasan akses keuangan berjalan seiring dengan akurasi, keamanan, dan akuntabilitas program.
Berjalan beriringan dengan rencana penyediaan ponsel pintar dan rekening digital, pemerintah juga merencanakan pembukaan rekening bank secara gratis bagi masyarakat yang baru menginjak usia 17 tahun. Program tersebut ditujukan untuk memperluas kesempatan masyarakat dalam mengenal dan menggunakan layanan perbankan sejak memasuki usia dewasa.
Dalam skema yang direncanakan, setiap rekening baru akan disertai saldo awal sebesar Rp50 ribu. Saldo tersebut menjadi bagian dari fasilitas pembukaan rekening, sehingga penerima tidak hanya memperoleh akses terhadap rekening bank, tetapi juga memiliki dana awal ketika mulai menggunakan layanan perbankan. Ketentuan ini disebut berlaku bagi warga yang memasuki usia 17 tahun.
Pembukaan rekening secara gratis dapat menjadi salah satu langkah untuk memperluas jangkauan layanan keuangan kepada kelompok masyarakat yang sebelumnya belum memiliki rekening. Dengan tersedianya rekening sejak usia 17 tahun, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan perbankan yang berkaitan dengan penyimpanan dana dan kebutuhan transaksi. Pelaksanaannya tetap merujuk pada ketentuan yang ditetapkan dalam program tersebut.
Rencana rekening gratis dengan saldo awal Rp50 ribu ini disebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Kebijakan tersebut ditempatkan bersama sejumlah rencana lain yang berkaitan dengan digitalisasi bantuan sosial dan penggunaan rekening digital, sehingga akses terhadap layanan keuangan dapat dibuka bagi masyarakat sejak usia muda.
Baca juga: Isfandyar dan Rencana Gemilang Timnas U-20 Indonesia di Piala Asia










