Kericuhan dan Kebakaran Lapas Merauke Berawal dari Penertiban Barang Terlarang

Kericuhan dan Kebakaran Lapas Merauke Berawal dari Penertiban Barang Terlarang

Jayapura | Kericuhan yang disertai kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, Papua Selatan, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menimbulkan situasi genting di dalam lingkungan lapas karena sejumlah area mengalami kerusakan dan terdampak kobaran api. Petugas bersama unsur terkait kemudian berupaya mengendalikan keadaan serta memastikan keselamatan warga binaan dan personel yang berada di lokasi.

Informasi awal menyebutkan, kericuhan diduga bermula dari kegiatan sosialisasi mengenai penertiban telepon genggam ilegal, narkotika, serta berbagai barang terlarang lainnya di lingkungan lapas. Penertiban itu merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan. Namun, penyampaian kebijakan tersebut diduga memicu ketegangan yang kemudian berkembang menjadi kerusuhan dan berujung pada kebakaran di beberapa bagian lapas.

Bacaan Lainnya

Keterangan mengenai rangkaian kejadian itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua, Sutarno. Ia menjelaskan bahwa aparat masih menangani dampak kericuhan dan kebakaran, termasuk melakukan pemantauan terhadap kondisi bangunan serta situasi warga binaan. Sejumlah area lapas dilaporkan menjadi lokasi terdampak, meskipun informasi mengenai tingkat kerusakan dan penyebab pasti kebakaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa di Lapas Merauke tersebut menjadi perhatian karena penertiban barang terlarang merupakan langkah penting untuk mencegah peredaran narkotika, komunikasi ilegal, dan gangguan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Di sisi lain, pelaksanaan penertiban perlu disertai pendekatan yang terukur agar tidak memicu eskalasi. Pihak berwenang masih menghimpun keterangan dari petugas dan pihak lain yang berada di lokasi untuk menyusun kronologi secara menyeluruh. Penanganan lanjutan diharapkan dapat memulihkan keamanan, mengamankan area yang terbakar, serta memastikan pelayanan dan pembinaan di Lapas Kelas IIB Merauke kembali berjalan.

Menurut keterangan Sutarno, rangkaian kericuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merauke bermula dari kegiatan penertiban barang-barang terlarang di kamar hunian warga binaan. Peristiwa awal tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, ketika kepala kesatuan pengamanan bersama jajarannya menyampaikan arahan kepada warga binaan. Arahan itu berkaitan dengan langkah penertiban terhadap barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di lingkungan kamar hunian.

Penyampaian arahan tersebut kemudian menimbulkan ketegangan. Sebagian warga binaan disebut tidak menerima penjelasan mengenai penertiban itu. Keterangan tersebut menjadi bagian awal dari kronologi sebelum situasi di dalam lapas berubah pada hari berikutnya. Pada Jumat, warga binaan kemudian berkumpul, sehingga keadaan di dalam lapas dinilai tidak lagi kondusif.

Situasi yang semakin tegang selanjutnya ditandai dengan terjadinya pelemparan batu. Berdasarkan keterangan Sutarno, kericuhan juga disertai pembakaran yang bermula dari arah ruang registrasi. Dari titik tersebut, kejadian kemudian meluas ke area dapur dan lingkungan di sekitarnya.

Dengan demikian, urutan peristiwanya dimulai dari penyampaian arahan mengenai penertiban barang terlarang pada Kamis, dilanjutkan dengan penolakan sebagian warga binaan terhadap arahan tersebut. Pada Jumat, berkumpulnya warga binaan membuat kondisi lapas menjadi tidak terkendali, sebelum akhirnya terjadi pelemparan batu dan pembakaran dari arah ruang registrasi yang merembet ke area dapur serta sekitarnya. Kronologi ini disampaikan berdasarkan keterangan Sutarno, tanpa menambahkan informasi di luar penjelasan mengenai awal kejadian tersebut.

Ketika kericuhan dan kebakaran berlangsung, petugas Lapas Merauke segera mengambil langkah penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Upaya awal dilakukan dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) untuk mengendalikan titik api sebelum situasi berkembang lebih luas. Pemadaman awal ini menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko penyebaran api, terutama di area yang memiliki potensi terdampak oleh asap maupun material mudah terbakar.

Di tengah proses penanganan, warga binaan dievakuasi menuju titik aman dan area steril. Evakuasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh penghuni serta petugas lapas, sekaligus mencegah warga binaan berada di sekitar lokasi kericuhan dan kebakaran. Penempatan di area yang telah ditentukan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) penanggulangan bencana di lingkungan pemasyarakatan. Petugas juga melakukan pengamanan terhadap jalur evakuasi agar perpindahan berlangsung tertib dan situasi tetap terkendali.

Setelah kondisi awal ditangani, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua memantau perkembangan situasi secara berkala. Pemantauan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan petugas Lapas Merauke untuk memperoleh informasi mengenai kondisi keamanan, warga binaan, petugas, serta fasilitas yang terdampak. Koordinasi juga dilakukan bersama forum koordinasi pimpinan daerah setempat guna memastikan setiap langkah penanganan berjalan terpadu.

Pihak lapas telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas pemadam kebakaran, TNI, dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut. Keterlibatan berbagai instansi diperlukan untuk mendukung pemadaman, pengamanan lokasi, pemeriksaan kondisi bangunan, serta pemulihan situasi pascakejadian. Sinergi tersebut sekaligus membantu memastikan kebutuhan darurat dapat dipenuhi dan proses pengamanan di lingkungan Lapas Merauke berlangsung sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Setelah kericuhan berhasil dikendalikan, langkah lanjutan diarahkan untuk meredam ketegangan dan memulihkan kondisi di Lapas Merauke. Aparat keamanan bersama jajaran pemasyarakatan melakukan peninjauan terhadap blok hunian guna memastikan situasi tetap terkendali, memeriksa kondisi fasilitas, serta mengidentifikasi kebutuhan penghuni dan petugas. Peninjauan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan tidak ada gangguan lanjutan yang dapat memengaruhi keamanan maupun pelayanan di dalam lapas.

Selain pemeriksaan di sejumlah area, aparat dan petugas juga berdialog dengan perwakilan warga binaan. Komunikasi ini dilakukan untuk mendengar aspirasi, menjelaskan langkah penanganan, dan membangun kesepahaman mengenai pentingnya menjaga ketenangan. Pendekatan dialogis diharapkan dapat mencegah eskalasi, mengembalikan keamanan dan ketertiban, serta menciptakan suasana yang mendukung pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan secara berkelanjutan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua akan terus melakukan koordinasi dengan aparat terkait, pemantauan di Lapas Merauke, serta evaluasi terhadap seluruh proses penanganan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan langkah pemulihan berjalan sesuai prosedur sekaligus menjadi dasar bagi perbaikan pengamanan dan pengelolaan lapas ke depan. Pelayanan dasar, pendampingan, dan program pembinaan bagi warga binaan juga diupayakan tetap berlangsung dengan memperhatikan kondisi keamanan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 8 Oktober 2026, Lapas Merauke dihuni oleh 564 orang. Setelah penanganan dilakukan, situasi di lapas berhasil ditenangkan. Perwakilan warga binaan turut menyatakan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di blok hunian masing-masing. Komitmen tersebut diharapkan menjadi landasan bersama dalam mempertahankan kondisi yang kondusif serta mendukung keberlangsungan pembinaan di lingkungan lapas.

Pos terkait