Bahlil Dorong Transaksi TEI 2026 Melewati Target Rp313 Triliun

Kondisi Ketersediaan BBM di Sulawesi Selatan Sudah Normal

Tangerang | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendorong agar nilai transaksi Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 dapat melampaui target yang telah ditetapkan. Pemerintah menargetkan transaksi pameran dagang tersebut mencapai lebih dari US,5 miliar atau sekitar Rp313,31 triliun, dengan asumsi nilai tukar Rp17.905 per dolar AS.

Harapan itu disampaikan Bahlil saat membuka TEI 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, pada Rabu, 14 Oktober. Menurut dia, target tersebut bukan sekadar angka perencanaan, melainkan sasaran yang perlu didorong melalui peningkatan kerja sama perdagangan, perluasan akses pasar, serta penguatan produk nasional. Kinerja ekspor dan transaksi dalam ajang tahunan ini diharapkan mencerminkan daya saing industri Indonesia di pasar global.

Bacaan Lainnya

Target TEI 2026 tersebut lebih tinggi dibandingkan sasaran penyelenggaraan tahun sebelumnya. Pada TEI 2025, nilai transaksi ditargetkan menembus lebih dari US$16 miliar atau sekitar Rp286,64 triliun. Namun, realisasinya berhasil mencapai US$22,8 miliar, yang setara dengan sekitar Rp408,46 triliun berdasarkan perhitungan kurs yang digunakan.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa transaksi aktual dapat melampaui target secara signifikan. Bahlil pun berharap pola serupa kembali terjadi pada TEI 2026, sehingga realisasi akhirnya tidak berhenti pada angka US$17,5 miliar. Dengan berkaca pada hasil tahun lalu, pemerintah optimistis pelaku usaha Indonesia mampu memanfaatkan pameran ini untuk menjalin kontrak dagang baru dan meningkatkan nilai transaksi dengan mitra dari berbagai negara. Dorongan tersebut juga menegaskan pentingnya TEI sebagai salah satu sarana promosi perdagangan, produk unggulan, dan peluang investasi nasional.

Optimisme terhadap pencapaian transaksi Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 bertumpu pada besarnya minat calon pembeli yang telah terdata. Sebanyak 16.885 calon pembeli tercatat akan mengikuti pameran tersebut. Dari jumlah itu, 8.092 merupakan pembeli luar negeri yang berasal dari 134 negara. Komposisi ini menunjukkan bahwa TEI memiliki jangkauan internasional yang luas dan berpotensi mempertemukan pelaku usaha Indonesia dengan mitra dagang dari beragam kawasan.

Bagi Bahlil, tingginya partisipasi pembeli asing menjadi sinyal positif bagi daya saing produk nasional. Kehadiran calon pembeli dari berbagai negara membuka peluang bagi perusahaan Indonesia untuk memperkenalkan kualitas, kapasitas produksi, serta keunggulan produknya secara langsung. Interaksi dalam pameran juga dapat membantu eksportir memahami kebutuhan pasar, menyesuaikan penawaran, dan membangun hubungan bisnis yang berkelanjutan. Dengan demikian, TEI tidak hanya berfungsi sebagai ruang promosi, tetapi juga sebagai pintu masuk bagi perluasan akses pasar ekspor.

Minat pembeli dan mitra dagang internasional tersebut menjadi salah satu dasar harapan agar nilai transaksi TEI 2026 dapat melewati target Rp313 triliun. Semakin banyak pertemuan bisnis yang menghasilkan kesepakatan, semakin besar pula peluang peningkatan ekspor dan terbentuknya jaringan perdagangan baru. Bahlil memandang pameran dagang ini sebagai sarana strategis untuk memperluas akses pasar sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Melalui peningkatan transaksi perdagangan, penguatan kerja sama dengan pasar global, dan bertambahnya peluang ekspor, TEI diharapkan turut memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Bahlil mendorong pemerintah memangkas berbagai hambatan teknis yang masih dihadapi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor. Menurutnya, kelancaran perdagangan luar negeri tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghasilkan produk, tetapi juga oleh kemudahan proses administratif yang harus dilalui eksportir. Karena itu, prosedur ekspor perlu disederhanakan agar pelaku usaha dapat mengirimkan barang ke pasar internasional secara lebih cepat dan efisien.

Ia menegaskan bahwa prosedur ekspor tidak boleh berbelit-belit. Berbagai tahapan yang tidak diperlukan perlu dikurangi, sementara proses yang memang wajib dipertahankan harus dijalankan secara jelas dan mudah dipahami. Penyederhanaan tersebut juga mencakup persetujuan teknis atau pertek yang selama ini dinilai dapat menghambat perdagangan. Bahlil meminta agar penyimplifikasian pertek segera dilakukan sehingga tidak menjadi kendala bagi arus ekspor Indonesia.

Selain pembenahan prosedur, Bahlil menyoroti kebutuhan pelaku usaha terhadap akses pembiayaan ekspor. Dukungan pendanaan dengan biaya yang terjangkau dibutuhkan agar perusahaan, termasuk pelaku usaha yang sedang memperluas pasar, memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan dari pembeli luar negeri. Ketersediaan pembiayaan juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan kegiatan ekspor.

Bahlil turut menekankan pentingnya akses terhadap asuransi dengan biaya yang terjangkau. Perlindungan tersebut dibutuhkan dalam kegiatan perdagangan internasional, terutama ketika pelaku usaha menghadapi berbagai risiko selama proses pengiriman dan transaksi. Dengan prosedur yang lebih sederhana, persetujuan teknis yang tidak menghambat, serta dukungan pembiayaan dan asuransi yang mudah diakses, produk Indonesia diharapkan lebih mudah bersaing di pasar internasional. Langkah-langkah itu dipandang penting untuk mendukung kemajuan ekspor dan memperkuat kemampuan pelaku usaha dalam menjangkau pasar global.

Bahlil mendorong perluasan pasar ekspor Indonesia ke kawasan yang memiliki peluang pertumbuhan besar, terutama Afrika, Amerika Latin, Asia Selatan, dan Eropa Timur. Arah tersebut perlu didukung strategi perdagangan yang terukur serta pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangan bebas yang telah disepakati. Dengan akses pasar yang semakin terbuka, eksportir Indonesia memiliki kesempatan memperkenalkan produk nasional kepada konsumen dan mitra usaha baru di luar pasar tradisional.

Perjanjian perdagangan yang sudah berlaku, menurut Bahlil, harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha. Kesepakatan itu dapat membantu meningkatkan daya saing produk Indonesia melalui pengurangan hambatan tarif, penyederhanaan akses, dan perluasan jaringan distribusi. Namun, manfaat tersebut tidak akan tercapai apabila eksportir tidak memahami ketentuan asal barang, standar mutu, kebutuhan konsumen, serta karakteristik regulasi di setiap negara tujuan.

Bahlil juga menekankan bahwa perjanjian perdagangan internasional harus diwujudkan dalam pelaksanaan konkret. Kesepakatan tidak boleh berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman atau menjadi dokumen administratif semata. Implementasinya perlu menghasilkan transaksi, membuka peluang usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, koordinasi pemerintah, dunia usaha, dan perwakilan Indonesia di luar negeri harus terus diperkuat.

Promosi produk Indonesia di negara tujuan ekspor juga perlu dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan. Pemerintah dapat memperluas kegiatan promosi melalui pameran, misi dagang, temu bisnis, kampanye digital, serta pembukaan pusat-pusat promosi di pasar strategis. Kehadiran pusat promosi akan memudahkan calon pembeli mengenali kualitas, kapasitas produksi, dan keunggulan produk Indonesia, sekaligus memperkuat citra merek nasional di tingkat global.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menyampaikan selamat kepada para eksportir penerima penghargaan Primaniyarta dan pembeli internasional penerima penghargaan Primaduta. Ia juga mengapresiasi kepala daerah serta kepala perwakilan yang berperan mendorong peningkatan ekspor Indonesia. Dukungan seluruh pemangku kepentingan dinilai penting agar perluasan pasar, pemanfaatan perjanjian dagang, dan promosi produk dapat berjalan secara konsisten.

Pos terkait