Pemerintah Siapkan Sertifikasi Halal Gratis bagi 1,35 Juta UMKM Menjelang Kewajiban Halal

Jakarta | Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026. Fasilitas tersebut disiapkan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi UMKM dan usaha sejenis. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam sasaran program tidak perlu membayar biaya apa pun untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan informasi tersebut saat dihubungi di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan beberapa hari sebelum kewajiban halal mulai diberlakukan. Keterangan Haikal menegaskan bahwa pemerintah menyediakan akses sertifikasi tanpa biaya bagi pelaku UMKM sebagai bagian dari persiapan menjelang batas waktu penerapan kewajiban tersebut.

Bacaan Lainnya

Program ini secara khusus ditujukan bagi UMKM dan usaha sejenis yang menjadi sasaran fasilitas sertifikasi gratis. Pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan tersebut tanpa pembayaran apa pun. Penyediaan sertifikat halal secara cuma-cuma menjadi informasi penting bagi UMKM menjelang 18 Oktober, ketika kewajiban halal mulai berlaku. Karena itu, fasilitas dari BPJPH hadir dalam konteks waktu yang berdekatan dengan pemberlakuan ketentuan halal dan ditujukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi kebutuhan sertifikasi tanpa beban biaya.

Pemerintah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI 2026. Kebijakan ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperoleh layanan sertifikasi tanpa biaya, terutama dalam menghadapi semakin dekatnya penerapan kewajiban halal. Besarnya kuota tersebut menunjukkan cakupan bantuan yang luas dan menempatkan UMKM sebagai sasaran utama dukungan pemerintah.

Program SEHATI 2026 menjadi kanal bantuan yang secara khusus diperuntukkan bagi UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal. Melalui program ini, pemerintah menyediakan kesempatan bagi 1,35 juta pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal secara gratis. Dukungan tersebut mencakup jumlah penerima yang besar, sehingga program tidak hanya ditujukan kepada kelompok usaha tertentu, tetapi menjadi bagian dari upaya memperluas akses UMKM terhadap sertifikasi halal.

Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui sistem SiHalal. Sistem ini disebut sebagai kanal pengajuan untuk mengakses program SEHATI 2026. Dengan demikian, informasi mengenai kuota bantuan dan pengajuan sertifikasi terhubung melalui dua unsur utama, yakni program Sertifikasi Halal Gratis sebagai bentuk dukungan pemerintah serta SiHalal sebagai sistem yang digunakan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi.

Ketersediaan kuota 1,35 juta sertifikasi gratis memberikan penegasan bahwa pemerintah memprioritaskan perluasan akses bagi UMKM menjelang kewajiban halal. Bagi pelaku usaha, program SEHATI 2026 menjadi kesempatan untuk mengurus sertifikasi halal tanpa beban biaya, sementara SiHalal menjadi jalur pengajuan yang perlu digunakan. Cakupan bantuan, jumlah kuota, nama program, dan kanal pengajuan tersebut menjadi informasi utama bagi UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis dari pemerintah.

Haikal menjelaskan bahwa regulasi wajib halal tidak dimaksudkan sebagai larangan, pembatasan, atau pemaksaan terhadap pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dengan demikian, ketentuan ini ditempatkan sebagai bagian dari upaya negara untuk memastikan tersedianya jaminan halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di masyarakat.

Menurut penjelasan Haikal, kebijakan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan kepada masyarakat. Konsumen diharapkan memperoleh informasi dan jaminan yang lebih jelas mengenai status halal produk yang digunakan atau dikonsumsi. Pada saat yang sama, regulasi ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha, sehingga mereka memiliki akses terhadap proses sertifikasi dan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan dasar yang lebih jelas.

Haikal menyampaikan bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal dapat segera mengakses layanan yang disediakan. Pernyataan ini menunjukkan adanya kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi sesuai kebutuhan dan kesiapan masing-masing. Dalam penjelasan yang sama, pelaku usaha yang tidak ingin melakukan sertifikasi disebut tidak dikenai sanksi. Makna pernyataan tersebut perlu dipahami sebagaimana disampaikan oleh narasumber, yakni bahwa regulasi wajib halal tidak dimaksudkan untuk memaksa pelaku usaha mengikuti sertifikasi melalui pemberian sanksi.

Penjelasan ini menekankan perbedaan tujuan kebijakan dan anggapan bahwa kewajiban halal merupakan bentuk tekanan terhadap dunia usaha. Pemerintah menyatakan bahwa pelaksanaan regulasi berangkat dari amanat peraturan perundang-undangan, dengan perhatian pada kepentingan konsumen serta kepastian bagi pelaku usaha. Karena itu, akses sertifikasi menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan, sementara makna mengenai sanksi tetap merujuk pada penjelasan Haikal dan tidak diperluas di luar pernyataan tersebut.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan logo label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, karena memberikan tanda resmi yang dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Logo tersebut juga membantu masyarakat mengenali produk yang telah memiliki status halal secara lebih mudah dan seragam di berbagai daerah.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban halal akan diterapkan secara tertib, terukur, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut dilakukan melalui pembinaan serta pengawasan, sehingga pelaku usaha memperoleh pemahaman dan kesempatan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pemerintah tidak hanya berfokus pada kepatuhan, tetapi juga berupaya memastikan proses penerapan kewajiban halal dapat berlangsung secara proporsional dan tidak menghambat kegiatan usaha.

Haikal menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan. Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, yang masih memerlukan pendampingan dalam memahami prosedur sertifikasi serta memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan teknis. Pengawasan akan tetap dijalankan, tetapi pelaksanaannya berada dalam kerangka pembinaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pemerintah masih menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu. Pengaturan tersebut terutama ditujukan bagi usaha mikro dan kecil, serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan yang memiliki karakteristik berbeda dari produk konsumsi pada umumnya. Ketentuan khusus diperlukan agar penerapan kewajiban halal dapat menyesuaikan kondisi pelaku usaha dan jenis produk tanpa mengurangi tujuan perlindungan konsumen.

Penyusunan aturan ini diarahkan untuk menjaga ketertiban implementasi, menjamin keberlangsungan dan kepastian usaha, serta memastikan seluruh pelaksanaan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kerangka tersebut, kebijakan sertifikasi halal diharapkan dapat diterapkan secara konsisten, bertahap, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Baca juga: Dukungan Pemerintah Bogor untuk Siswa Kurang Mampu | Menjelang Duel Seru di Jakarta: Panggilan untuk Suporter | Panser Biru Tunjukkan Dukungan Menjelang Kompetisi Pertama PSIS Semarang

Pos terkait