Dosen HS Diamankan di Makassar dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta

Dosen HS Diamankan di Makassar dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta

Kota Makassar | Kepolisian mengamankan seorang dosen berinisial HS, berusia 54 tahun, di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Informasi mengenai penangkapan ini disampaikan pada 13 Oktober 2026.

HS diamankan dalam perkara yang diduga menyebabkan seorang warga mengalami kerugian atau menyerahkan dana dalam jumlah besar. Nilai kerugian atau dana yang diterima oleh terduga pelaku diperkirakan mencapai Rp550 juta. Angka tersebut menjadi bagian utama dari informasi awal mengenai kasus yang kini melibatkan dosen tersebut.

Bacaan Lainnya

Lokasi penangkapan di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, menjadi titik ketika aparat mengamankan HS. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai korban merupakan warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Perkara ini disebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp550 juta.

Informasi yang disampaikan pada 13 Oktober 2026 masih berfokus pada penangkapan dan dugaan peristiwa yang melatarbelakanginya. HS disebut berinisial, berusia 54 tahun, serta berprofesi sebagai dosen. Rangkaian keterangan tersebut menempatkan penangkapan di Makassar sebagai perkembangan penting dalam penanganan laporan yang berkaitan dengan dana ratusan juta rupiah.

Kasus yang melibatkan HS di Makassar diduga berkaitan dengan janji untuk membantu anak korban, yang berinisial AN, agar dapat lulus dan diterima di fakultas kedokteran pada salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar. Janji tersebut disebut menjadi dasar korban menyerahkan uang dengan nilai total sekitar Rp550 juta. Namun, status dugaan dalam perkara ini tetap perlu diperhatikan karena proses hukum masih berjalan dan pembuktian berada pada tahapan penyidikan.

Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Wawan Suryadinata menjelaskan bahwa HS diduga menawarkan jalur atau bantuan tertentu kepada korban. Berdasarkan keterangan tersebut, korban diyakinkan bahwa AN memiliki peluang untuk masuk ke fakultas kedokteran perguruan tinggi negeri di Makassar. Informasi mengenai pola penawaran itu disampaikan oleh Wawan sebagai bagian dari penjelasan kepolisian mengenai perkara yang sedang ditangani.

Menurut keterangan Komisaris Polisi Wawan Suryadinata, upaya pertama yang berkaitan dengan penerimaan AN diduga tidak berhasil. Setelah itu, HS disebut kembali mengarahkan korban pada pilihan universitas di Jakarta. Perubahan tujuan tersebut diduga disampaikan sebagai alternatif agar AN tetap dapat menempuh pendidikan kedokteran, meskipun rencana awal untuk masuk perguruan tinggi negeri di Makassar tidak terwujud.

Keterangan kepolisian itu menggambarkan dugaan modus dengan memanfaatkan harapan keluarga untuk memperoleh akses pendidikan kedokteran. Meski demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh janji tersebut merupakan penipuan yang telah terbukti sebelum adanya proses peradilan. Polisi masih mendalami komunikasi, aliran dana, serta hubungan HS dan korban untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Komisaris Polisi Wawan Suryadinata menegaskan informasi mengenai modus tersebut bersumber dari penyelidikan Resmob Polda Sulsel, sedangkan penetapan kesalahan HS tetap menunggu pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara ini bermula ketika korban meminta bantuan HS agar anaknya dapat masuk ke fakultas kedokteran. Permintaan tersebut disampaikan dalam pembicaraan yang kemudian membuat korban percaya bahwa HS dapat membantu mewujudkan rencana pendidikan anaknya. Atas dasar kepercayaan itu, korban menyetujui permintaan atau janji yang dibicarakan, lalu memberikan sejumlah uang secara bertahap.

Pemberian dana dilakukan melalui beberapa kali transfer. Dalam keterangan yang disampaikan kepolisian, jumlah yang disebutkan lain Rp20 juta, kemudian Rp30 juta, serta pembayaran terakhir sebesar Rp230 juta. Setiap pembayaran diberikan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai dengan kesepakatan yang dibicarakan bersama HS. Dengan demikian, transfer tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan harapan korban terhadap proses masuk dan pendidikan anaknya di fakultas kedokteran.

Jika seluruh dana yang diterima dihimpun, akumulasinya diperkirakan mencapai Rp550 juta. Nilai tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan dugaan penipuan yang menjerat HS. Polisi masih mendasarkan uraian perkara pada keterangan korban serta informasi mengenai aliran pemberian uang yang telah disampaikan dalam proses penanganan kasus. Korban menyerahkan dana secara bertahap karena meyakini adanya bantuan sebagaimana yang dibicarakan, sementara janji atau kesepakatan tersebut kemudian dipersoalkan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Penyebutan nominal Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp230 juta menggambarkan sebagian pembayaran yang diterangkan dalam kasus ini, sedangkan total penerimaan yang dikaitkan dengan HS diperkirakan mencapai Rp550 juta.

Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan HS masih berlanjut. Setelah diamankan di Makassar, HS diserahkan kepada Polres Tarakan untuk dibawa ke wilayah hukum tersebut dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyerahan itu dilakukan agar proses penyidikan dapat berlangsung di bawah penanganan penyidik yang menangani laporan perkara sejak awal.

Polda Sulawesi Selatan disebut memberikan bantuan kepada Polres Tarakan dalam pengusutan kasus ini. Bantuan tersebut berkaitan dengan proses pengamanan dan koordinasi antarkepolisian, mengingat HS ditemukan di Makassar, sementara perkara yang sedang diselidiki berada dalam kewenangan Polres Tarakan. Koordinasi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan berjalan sesuai prosedur.

Polisi masih memeriksa HS dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut. Penyidik juga dapat menelusuri dokumen, komunikasi, serta aliran dana yang diduga berhubungan dengan perkara, sesuai kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang tersedia. Pemeriksaan lanjutan diharapkan membantu memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta posisi hukum masing-masing pihak.

Hingga tahap ini, proses hukum masih berada dalam penyelidikan dan pemeriksaan. Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan HS, motif akhir, maupun kepastian nilai kerugian sebelum seluruh fakta dan bukti ditelaah. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta keputusan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Strategi Pertamina Reduksi Antrean BBM di Makassar | Strategi Pertamina Reduksi Antrean BBM di Makassar | Arema FC Siap Hadapi Tantangan PSM Makassar

Pos terkait