Pemerintah Kejar Pemadaman Karhutla dan Siapkan Aturan Pencegahan Baru

Pemerintah Kejar Pemadaman Karhutla dan Siapkan Aturan Pencegahan Baru

Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menargetkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dapat terkendali dan padam sepenuhnya dalam beberapa pekan ke depan. Target tersebut disampaikan setelah ia berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengevaluasi perkembangan penanganan kebakaran di sejumlah wilayah.

Jumhur menyampaikan keterangan itu seusai menghadiri acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026. Menurut dia, koordinasi dengan BNPB menunjukkan bahwa intensitas kebakaran mulai menurun. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pemadaman di lapangan.

Bacaan Lainnya

Penurunan intensitas kebakaran membantu memperbesar peluang tercapainya target tersebut, tetapi pemerintah masih perlu mempertahankan pemantauan dan operasi di daerah yang memiliki titik api. Upaya pemadaman mencakup penanganan langsung terhadap api, pengawasan kawasan yang berpotensi terbakar kembali, dan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, serta unsur terkait lainnya. Dengan pola kerja tersebut, api diharapkan terus berkurang hingga seluruh kejadian karhutla dapat dinyatakan padam dalam waktu kurang dari satu bulan.

Pemerintah mengerahkan puluhan ribu personel untuk menangani kebakaran hutan dan lahan yang masih berlangsung di sejumlah wilayah. Pengerahan ini diarahkan untuk memperkuat upaya pemadaman, menjaga agar api tidak meluas, serta merespons titik-titik kebakaran yang membutuhkan penanganan segera. Di lapangan, personel bekerja menghadapi kondisi yang berubah-ubah, sehingga langkah operasional perlu disesuaikan dengan perkembangan api, akses menuju lokasi, dan ketersediaan sumber daya pendukung.

Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan pasokan air. Dalam proses pemadaman, ketersediaan air menjadi unsur penting untuk menjaga kesinambungan operasi, terutama ketika penanganan harus dilakukan secara berulang pada area yang masih berisiko terbakar kembali. Keterbatasan tersebut dapat memperlambat pergerakan petugas dan membuat upaya pengendalian api memerlukan pengaturan prioritas. Karena itu, pengerahan personel tidak hanya berkaitan dengan jumlah petugas, tetapi juga kemampuan memenuhi kebutuhan operasional selama penanganan berlangsung.

Tantangan lain muncul dari terbatasnya armada pemadam melalui udara atau water bombing. Dukungan dari udara dibutuhkan untuk membantu menjangkau area yang sulit ditangani secara langsung, namun kapasitas yang terbatas membuat penggunaannya harus diatur secara cermat sesuai tingkat kebutuhan. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan dalam mempercepat pemadaman, terutama ketika kebakaran masih memerlukan penanganan di beberapa lokasi pada waktu yang bersamaan. Pemerintah tetap mengejar target pemadaman melalui pengerahan kekuatan di lapangan, tetapi pencapaian target tersebut berjalan beriringan dengan kebutuhan mengatasi kendala pasokan air dan sumber daya pemadam. Koordinasi personel dan pengelola operasi juga menjadi bagian penting agar dukungan yang tersedia dapat digunakan secara efektif, sekaligus memastikan penanganan terus berlangsung hingga situasi lebih terkendali.

Pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap tahun. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat dasar hukum pencegahan, memperjelas tanggung jawab pembukaan lahan, serta menutup ketentuan yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk membakar area pertanian. Pemerintah menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman, tetapi juga harus dilakukan melalui pembenahan regulasi.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 69 Ayat (2). Aturan tersebut masih memberikan pengecualian bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar maksimal dua hektare per kepala keluarga, khususnya untuk penanaman varietas lokal dan pelaksanaan praktik kearifan lokal. Ketentuan itu pada awalnya dimaksudkan untuk mengakomodasi tradisi masyarakat di wilayah tertentu yang telah berlangsung secara turun-temurun. Namun, dalam pelaksanaannya, batasan tersebut dipandang sulit diawasi dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas apabila api tidak terkendali.

Pemerintah ingin menghapus pengecualian tersebut karena menilainya sebagai celah terjadinya pembakaran lahan. Jumhur menyatakan bahwa ketentuan yang membolehkan pembakaran ladang hingga dua hektare akan dihapus karena dianggap menjadi titik masuk pembakaran. Penghapusan aturan ini diharapkan mendorong seluruh pembukaan lahan dilakukan dengan metode yang lebih aman dan tidak menggunakan api. Perubahan tersebut juga perlu disertai edukasi, pendampingan, serta alternatif teknik pengolahan lahan agar masyarakat tetap dapat bercocok tanam tanpa kehilangan sumber penghidupan. Dengan pendekatan itu, pencegahan karhutla dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal.

Pemerintah tengah mengevaluasi kondisi lahan konsesi yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama area yang belum ditanami tanaman industri. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan pascakebakaran tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mencegah munculnya perubahan fungsi lahan yang dapat memperbesar risiko kebakaran berulang. Status penguasaan dan penggunaan lahan akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya.

Salah satu pertimbangan yang sedang dibahas adalah agar lahan konsesi yang terbakar tidak langsung dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit atau ditanami komoditas baru. Pemerintah menilai, keputusan untuk segera memanfaatkan kembali area tersebut perlu didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh, termasuk penyebab kebakaran, kondisi ekologis, serta kepatuhan pemegang konsesi terhadap kewajiban pengelolaan lahan. Langkah itu diharapkan mencegah insentif bagi pihak yang dapat mengambil keuntungan dari perubahan status lahan setelah kebakaran.

Menurut Jumhur, perubahan fungsi lahan setelah kebakaran perlu dicermati secara serius karena dapat mengindikasikan adanya unsur kesengajaan. Karena itu, pemerintah bahkan mempertimbangkan prinsip bahwa lahan konsesi yang telah terbakar tidak boleh begitu saja ditanami kembali. Penerapan prinsip tersebut perlu disertai penyelidikan yang transparan, pendataan lokasi yang akurat, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya melindungi kawasan yang rentan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai tanggung jawab pemegang izin.

Di sisi lain, pemerintah masih menyeleksi tawaran bantuan dari sejumlah negara tetangga untuk mendukung penanganan karhutla. Penilaian dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, jenis dukungan yang tersedia, serta efektivitasnya terhadap operasi yang sedang berjalan. Pemerintah telah mengerahkan puluhan ribu personel untuk pemadaman, pemantauan, dan penanganan dampak kebakaran. Oleh sebab itu, bantuan tambahan akan dipertimbangkan secara terukur agar melengkapi kapasitas nasional, bukan menimbulkan tumpang tindih dalam koordinasi.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI intensifkan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Melawi Kalbar | TNI Intensifkan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di 11 Kecamatan Kabupaten Melawi, Kalbar

Pos terkait