Dua Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo, Polisi Ungkap Keterlibatan dalam Sejumlah Pembunuhan

Dua Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo, Polisi Ungkap Keterlibatan dalam Sejumlah Pembunuhan

Kabupaten Yahukimo | Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap dua orang yang disebut sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Batalyon Yamue, kelompok yang dipimpin Kopitua Heluka. Penindakan tersebut berlangsung di Jalan Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 05.31 WIT.

Dua orang yang diamankan dalam operasi itu masing-masing berinisial AD alias YH dan EH. Keduanya disebut sebagai bagian dari kelompok bersenjata tersebut. Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di wilayah Yahukimo.

Bacaan Lainnya

Informasi mengenai penangkapan itu disampaikan dengan mencantumkan lokasi dan waktu kejadian, serta identitas kedua orang yang diamankan. Jalan Seradala menjadi tempat berlangsungnya penindakan terhadap AD alias YH dan EH pada pagi hari. Keduanya kemudian diamankan oleh tim gabungan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai penanganan yang dilakukan aparat.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari kegiatan penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata di wilayah Papua Pegunungan. Dalam keterangan awal, aparat mengidentifikasi AD alias YH dan EH sebagai anggota KKB Kodap XVI Batalyon Yamue yang berada di bawah pimpinan Kopitua Heluka. Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 melakukan tindakan di Jalan Seradala pada waktu yang telah disebutkan.

Dengan demikian, dua anggota kelompok tersebut telah diamankan di Kabupaten Yahukimo. Peristiwa itu berlangsung pada Selasa pagi, 13 Oktober 2026, pukul 05.31 WIT, melibatkan tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026, dan menempatkan AD alias YH serta EH sebagai dua orang yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Berdasarkan data kepolisian, EH tercatat sebagai salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Status tersebut menunjukkan bahwa aparat masih mencari keberadaan dan memproses keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Penyebutan EH sebagai DPO tidak dengan sendirinya merupakan putusan pengadilan, sehingga informasi mengenai perannya perlu dipahami sebagai dugaan berdasarkan keterangan dan penyelidikan kepolisian.

Dalam rekam perkara yang disampaikan aparat, EH diduga memiliki keterlibatan dalam pembunuhan dua warga sipil, yakni Yonathan Arruan dan Asri Obet. Peristiwa itu disebut terjadi pada 30 April 2023 di Jalan Statistik, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Polisi mencatat kejadian tersebut sebagai salah satu perkara yang dikaitkan dengan aktivitas kelompok bersenjata di wilayah itu.

Uraian mengenai perkara tersebut menjadi bagian dari penelusuran aparat terhadap jaringan dan aktivitas KKB di Yahukimo. Polisi masih mengaitkan nama EH dengan peristiwa berdasarkan data penyidikan, informasi lapangan, serta perkara yang telah dihimpun. Karena proses hukum memiliki tahapan tersendiri, keterangan mengenai keterlibatan EH harus ditempatkan dalam kerangka dugaan hingga terdapat penetapan dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, EH disebut sebagai buronan yang diduga terkait dengan pembunuhan Yonathan Arruan dan Asri Obet, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Penyampaian status ini penting agar informasi tentang rekam perkara tetap sesuai dengan data kepolisian sekaligus tidak mendahului proses hukum. Aparat diharapkan terus melengkapi bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap peristiwa pada 30 April 2023 tersebut secara menyeluruh.

AD alias YH juga disebut dalam data kepolisian sebagai pihak yang terlibat dalam perkara pembunuhan seorang pendulang emas bernama Saharuddin. Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di kawasan Kali Momo pada 5 April 2025. Keterangan ini menjadi salah satu perkara lain yang dikaitkan dengan AD alias YH selain kasus-kasus yang diungkap dalam penanganan terhadap anggota KKB di Yahukimo.

Berdasarkan bahan sumber, nama Saharuddin tercatat sebagai korban dalam perkara tersebut. Sementara itu, AD alias YH disebut memiliki keterlibatan dalam pembunuhan pendulang emas itu. Informasi mengenai keterlibatan tersebut disampaikan dalam data kepolisian yang menjadi dasar pengungkapan sejumlah perkara yang dikaitkan dengan dirinya.

Perkara pembunuhan di kawasan Kali Momo itu tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/31/IV/2023/Papua/Res Yahukimo. Nomor laporan tersebut merupakan identitas perkara sebagaimana tercantum dalam sumber. Penyebutan nomor laporan diperlukan untuk membedakan perkara ini dari laporan atau kasus lain yang juga berkaitan dengan penanganan keamanan di wilayah Yahukimo.

Data yang tersedia hanya menyebut bahwa pembunuhan Saharuddin terjadi di kawasan Kali Momo pada 5 April 2025 dan mengaitkan AD alias YH dengan perkara tersebut. Tidak terdapat keterangan tambahan mengenai motif, proses hukum, maupun kondisi korban dalam bahan sumber. Karena itu, informasi mengenai perkara ini disampaikan terbatas pada identitas korban, lokasi dan waktu kejadian, dugaan keterlibatan AD alias YH, serta nomor laporan polisi yang tercantum.

Dengan demikian, perkara pendulang emas bernama Saharuddin menjadi salah satu catatan yang disebut kepolisian dalam menguraikan keterlibatan AD alias YH. Rincian lebih lanjut mengenai perkara tersebut tidak dijelaskan dalam data yang tersedia, sehingga penjelasan mengenai kasus ini tetap merujuk pada informasi yang tercantum dalam sumber kepolisian.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yahukimo merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus pembunuhan warga sipil di Distrik Dekai. Proses tersebut dilakukan setelah aparat menelusuri informasi dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam tindak kekerasan terhadap masyarakat.

Perkara yang menjadi titik awal penyelidikan adalah pembunuhan seorang warga berinisial A, 46 tahun, di kawasan Ruko Blok B, Distrik Dekai, pada Minggu, 11 Oktober 2026. Korban ditusuk pada bagian punggung hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi ketika korban hendak membantu menurunkan muatan sembako dari sebuah truk.

Keterangan mengenai penangkapan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya aparat mengungkap rangkaian kekerasan yang diduga melibatkan kedua tersangka. Pengembangan kasus dilakukan untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai peran masing-masing orang, sekaligus memastikan proses penegakan hukum terhadap dugaan pembunuhan dan tindak pidana lain berjalan berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan.

Dalam proses pengamanan, kedua orang tersebut disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Menghadapi situasi itu, aparat memberikan tindakan tegas dan terukur. Pernyataan tersebut menjadi penjelasan resmi mengenai langkah petugas saat membawa keduanya untuk diamankan, tanpa menguraikan lebih lanjut bentuk tindakan yang dilakukan.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap pembunuhan warga sipil di Dekai terus dikembangkan oleh aparat keamanan. Selanjutnya, keterangan para tersangka, saksi, serta bukti yang diperoleh akan menjadi bagian penting dalam menentukan keterkaitan mereka dengan kasus tersebut dan sejumlah peristiwa lain yang sedang didalami. Polisi juga perlu memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan hukum, termasuk pemenuhan hak-hak pihak yang telah diamankan.

Baca juga: Maling Motor Ditangkap Usai Kejar-kejaran di Depok | Tiga Menko dan Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Terbaru Bamsoet ke-38 dan Buku Perjalanan Panjang Bamsoet Karya Wartawan Senior J.Osdar | Penggagalan Peredaran Ganja di Yahukimo oleh TNI

Pos terkait