Kabupaten Mamuju | Polda Sulawesi Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika yang bermula di Kabupaten Mamuju dan berkembang hingga Kabupaten Pasangkayu. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara narkotika kepada publik secara terbuka. Informasi itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar. Dalam kegiatan itu, jajaran kepolisian menyampaikan adanya dugaan peredaran narkotika yang memiliki keterkaitan lintas wilayah, yakni dari Kabupaten Mamuju menuju Kabupaten Pasangkayu. Penyampaian awal ini menegaskan bahwa perkara tersebut sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum di tingkat provinsi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Propam Polda Sulbar dan Kabid Humas Polda Sulbar. Kehadiran kedua pejabat itu menunjukkan bahwa pengungkapan perkara disampaikan melalui keterangan resmi institusi, dengan melibatkan unsur yang berkaitan dengan pengawasan internal serta komunikasi publik kepolisian. Polda Sulbar membuka informasi mengenai perkara ini secara bertahap melalui konferensi pers yang dipimpin Direktorat Reserse Narkoba.
Pengungkapan yang menghubungkan Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Pasangkayu tersebut menjadi pembuka penjelasan mengenai dugaan peredaran narkotika di Sulawesi Barat. Keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers menjadi rujukan awal bagi masyarakat untuk memahami bahwa aparat kepolisian tengah menangani perkara yang mencakup lebih dari satu wilayah. Seluruh informasi mengenai perkara tersebut disampaikan dalam konteks dugaan dan berdasarkan keterangan resmi yang diberikan pada konferensi pers Senin, 12 Oktober 2026.
Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Sulawesi Barat bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Informasi tersebut memuat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika yang kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum. Keterangan awal dari masyarakat dipandang sebagai informasi yang perlu diverifikasi melalui tahapan sesuai prosedur, sehingga kepolisian tidak langsung menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat. Pada tahap ini, informasi publik berperan sebagai pintu masuk bagi proses penanganan perkara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat melakukan penyelidikan. Tindak lanjut itu dilakukan untuk menilai kebenaran informasi serta mengumpulkan bahan yang diperlukan dalam penanganan dugaan tindak pidana narkotika. Proses penyelidikan menjadi bagian penting karena setiap informasi yang diterima perlu ditelaah secara cermat sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Kepolisian juga berkewajiban memastikan bahwa perkembangan perkara didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Alur awal pengungkapan ini menunjukkan adanya tahapan dari penerimaan informasi masyarakat, verifikasi oleh kepolisian, hingga penyelidikan yang dijalankan oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar. Uraian tersebut belum memuat kesimpulan mengenai identitas pelapor, waktu penerimaan informasi, metode penyelidikan, maupun lokasi penindakan. Hal-hal tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah disampaikan agar pemberitaan tetap proporsional dan tidak menimbulkan dugaan yang melampaui keterangan resmi. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang dijalankan oleh pihak berwenang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Ardanto Nugroho, menyampaikan bahwa pengembangan penyelidikan perkara dugaan peredaran narkotika mengarah kepada dua orang berinisial HR dan AB. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
HR disebut berusia 45 tahun, sedangkan AB berusia 47 tahun. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, keduanya disebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Penyebutan identitas berdasarkan inisial dan status kepegawaian itu merupakan informasi yang muncul dalam proses pengembangan penyelidikan, bukan uraian mengenai jabatan, instansi, atau peran tertentu.
Ardanto menekankan bahwa arah penyelidikan masih perlu didalami melalui tahapan hukum yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai HR dan AB belum dapat dipahami sebagai kepastian bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana narkotika. Keterangan tersebut juga belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan atau tanggung jawab pidana.
Dalam perkara dugaan tindak pidana, status seseorang harus ditentukan berdasarkan alat bukti, pemeriksaan, serta proses hukum yang sah. Pengembangan penyelidikan dapat menghasilkan informasi baru, tetapi setiap informasi tetap perlu diverifikasi dan diuji sebelum menjadi dasar penetapan status hukum. Oleh sebab itu, penyebutan dua inisial tersebut sebaiknya dipahami secara proporsional sebagai bagian dari keterangan awal penyidik dalam mengembangkan perkara.
Hingga tahap ini, informasi yang tersedia hanya menyebut HR dan AB sebagai dua orang yang menjadi arah pengembangan penyelidikan serta menyatakan bahwa keduanya berstatus pegawai negeri sipil. Tidak terdapat keterangan yang dapat menjadi dasar untuk menambahkan jabatan, instansi, peran, maupun lokasi mereka. Perkembangan selanjutnya tetap menunggu hasil penyelidikan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Penelusuran berikutnya dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Sulawesi Barat mengarah kepada AF, seorang anggota Polri berusia 44 tahun yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pengungkapan tersebut, AF diduga terlibat dalam transaksi narkotika dengan nilai mencapai Rp18 juta. Keterangan itu menjadi bagian dari rangkaian penelusuran aparat terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian menyampaikan bahwa penyampaian kasus dilakukan secara terbuka berdasarkan fakta yang ada. Ia menyebut, informasi yang dipaparkan juga mencakup dugaan keterlibatan anggota Polri. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status AF dalam informasi ini masih berada pada ranah dugaan, sehingga belum dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penggunaan istilah dugaan penting untuk menjaga ketepatan informasi dan menghormati asas praduga tak bersalah. Nilai transaksi yang disebutkan, yakni Rp18 juta, merupakan bagian dari keterangan mengenai perkara yang sedang diungkap, bukan penetapan kesalahan terhadap AF. Karena itu, informasi tentang keterlibatan tersebut perlu disampaikan secara proporsional, sesuai fakta yang tersedia dan tanpa menambahkan kesimpulan di luar keterangan resmi.
Polda Sulbar melalui keterangannya menempatkan isu tersebut dalam konteks pengungkapan kasus narkotika yang turut menyoroti kemungkinan keterlibatan personel internal. Penyebutan AF sebagai anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu menjadi informasi penting dalam pemberitaan, tetapi tetap harus disertai penjelasan bahwa keterlibatannya masih bersifat dugaan. Dengan demikian, publik memperoleh gambaran mengenai arah penelusuran kasus tanpa menerima informasi yang melampaui fakta yang telah disampaikan.
Baca juga: Dugaan Penerimaan Suap Anggota Polri Yayat Sudrajat Terkait Proyek di Bekasi | Penggagalan Peredaran Ganja di Yahukimo oleh TNI | Enam Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia NKRI








