Amran Ungkap Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi yang Rugikan Negara Rp89 Triliun

Amran Ungkap Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi yang Rugikan Negara Rp89 Triliun

Jakarta | Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras fortifikasi yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp89 triliun pada 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Amran ketika menjelaskan adanya praktik yang diduga tidak berjalan sesuai tujuan program. Ia menyebut dugaan permainan mafia berada di balik persoalan beras fortifikasi tersebut.

Beras fortifikasi merupakan beras yang diberi tambahan vitamin B12. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin, sehingga penyalurannya berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi kelompok yang membutuhkan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan atau distribusinya menjadi perhatian serius, terutama ketika nilai kerugian yang disebut mencapai puluhan triliun rupiah.

Bacaan Lainnya

Amran mengaitkan angka kerugian tersebut dengan dugaan permainan mafia dalam praktik beras fortifikasi. Namun, informasi mengenai dugaan itu dalam pernyataannya masih terbatas pada penjelasan mengenai pola penyimpangan dan besarnya potensi kerugian negara. Pernyataan tersebut belum memuat identitas pihak lain yang disebut terlibat dalam dugaan tersebut.

Pengungkapan ini menempatkan program beras fortifikasi dalam sorotan publik. Selain menyangkut penggunaan anggaran negara, program tersebut memiliki tujuan sosial karena diarahkan untuk membantu fakir miskin memperoleh pangan dengan kandungan vitamin B12. Dugaan penyimpangan yang disampaikan Amran menjadi dasar perhatian terhadap pelaksanaan program pada 2026, sekaligus menunjukkan pentingnya memastikan bantuan pangan diterima oleh kelompok sasaran sesuai tujuan awalnya.

Amran menjelaskan dugaan penyimpangan tersebut melalui perbedaan harga yang semestinya dibayar masyarakat dan harga yang dikenakan dalam penjualan. Beras fortifikasi, menurut keterangannya, ditujukan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin. Produk itu juga memiliki kandungan vitamin B12 sebagai bagian dari fortifikasi, sehingga penetapan harga dan sasaran distribusinya seharusnya mengikuti tujuan program, bukan diperlakukan seperti komoditas dengan harga jauh lebih tinggi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, harga beras fortifikasi telah ditetapkan sebesar Rp13.500. Namun, beras tersebut disebut dipasarkan dengan harga Rp56.000. Selisih itu menjadi pokok persoalan yang disoroti Amran karena menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian harga yang ditetapkan dan harga penjualan kepada masyarakat.

Amran menilai praktik tersebut sebagai penipuan dengan membandingkan harga beras fortifikasi dan beras biasa. Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa beras yang mengandung vitamin B12 dan diperuntukkan bagi fakir miskin ditetapkan seharga Rp13.500, tetapi dijual Rp56.000. Ia kemudian menekankan bahwa beras biasa yang harganya Rp13.500 juga disebut dijual dengan harga Rp56.000. Perbandingan tersebut digunakan untuk menggambarkan mengapa penjualan itu dipandang tidak wajar.

Dengan demikian, dugaan masalah yang diungkapkan bukan semata-mata mengenai perbedaan jenis beras, melainkan mengenai lonjakan harga dari nilai yang telah ditetapkan. Beras yang seharusnya tersedia dengan harga terjangkau bagi penerima manfaat diduga dijual pada harga yang sama dengan angka tinggi tersebut, tanpa perbedaan harga yang mencerminkan tujuan fortifikasi dan sasaran program. Amran mengaitkan perbedaan itu dengan potensi kerugian negara, tetapi penilaian mengenai pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut. Uraian tersebut mencerminkan pernyataan Amran mengenai harga dan dugaan modus penjualan, tanpa memperluas tuduhan di luar keterangan yang disampaikannya.

Amran menegaskan bahwa persoalan beras fortifikasi tidak dapat dipandang sebagai perbedaan harga biasa. Menurut dia, terdapat selisih keuntungan dalam praktik tersebut yang nilainya mencapai lebih dari Rp40.000 per kilogram. Besarnya selisih itu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran, pemenuhan kebutuhan pangan, dan hak masyarakat untuk memperoleh beras dengan harga yang wajar.

Amran juga menyampaikan dugaan kerugian rakyat yang dapat mencapai Rp89 triliun untuk tahun ini. Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak apabila mekanisme pengadaan, penetapan harga, atau penyaluran beras fortifikasi tidak berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan. Karena itu, perhitungan kerugian serta sumber munculnya selisih harga perlu dijelaskan secara menyeluruh agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan angka.

Ia menyatakan bahwa masalah tersebut harus diselesaikan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Amran menyebut penyelesaian itu sebagai perintah Presiden, sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membereskan persoalan secara serius, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan adanya dorongan untuk memperkuat pengawasan terhadap kebijakan pangan yang menggunakan sumber daya negara.

Pemerintah, lanjut Amran, tidak ingin praktik serupa terus berulang pada masa mendatang. Setiap pihak yang terbukti memanipulasi harga dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, langkah tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dan pembuktian yang jelas, sehingga keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. Perbaikan tata kelola, keterbukaan informasi, serta pengawasan dari hulu hingga hilir menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya kembali selisih keuntungan yang merugikan rakyat.

Amran menyampaikan bahwa langkah pemberantasan dugaan praktik mafia pangan memerlukan koordinasi lintas lembaga. Untuk mendorong kerja sama tersebut, pihaknya telah menyurati Kapolri. Surat itu menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi dalam mengusut dan menghentikan dugaan penyimpangan beras fortifikasi yang dinilai merugikan negara serta berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat.

Menurut Amran, penanganan persoalan tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian atau lembaga saja. Koordinasi dengan aparat penegak hukum diperlukan agar dugaan praktik yang merugikan negara dapat ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa kolaborasi menjadi penting untuk memberantas dugaan mafia pangan, termasuk memastikan tata kelola dan distribusi pangan berjalan secara transparan serta tidak menekan masyarakat.

Selain berkomunikasi dengan Kapolri, Amran menyebut perlunya kerja sama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menyatakan keyakinannya bahwa dukungan dari Mendagri akan diberikan untuk memperkuat langkah bersama dalam menangani persoalan tersebut. Isu ini, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga dinilai menyengsarakan rakyat kecil yang bergantung pada ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Penjelasan itu disampaikan Amran saat bertemu awak media di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan pentingnya koordinasi agar upaya memberantas dugaan mafia pangan dapat berjalan terarah dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Baca juga: Pemeriksaan 38 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

Pos terkait