Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan terkait penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia. Temuan tersebut tercatat dalam pemeriksaan atas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 320 mahasiswa yang tercatat sebagai penerima penyaluran KIP-K, meskipun para penerima tersebut telah meninggal dunia.
Nilai penyaluran yang berkaitan dengan temuan tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Angka ini menjadi bagian dari catatan BPK mengenai belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan. Informasi mengenai penyaluran KIP-K tersebut disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026, yang memuat rangkuman hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Temuan ini menunjukkan adanya penyaluran bantuan pendidikan yang tercatat atas nama penerima yang sudah tidak lagi memenuhi kondisi sebagai penerima manfaat karena telah meninggal dunia. Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat jumlah mahasiswa dan nilai dana yang terkait secara spesifik, yakni 320 mahasiswa dengan total penyaluran Rp2,7 miliar. Rincian tersebut menjadi bagian dari penyajian hasil pemeriksaan atas belanja pada kementerian terkait.
Penyaluran KIP-K kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia merupakan salah satu temuan BPK dalam IHPS Semester I Tahun 2026. Temuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari hasil pemeriksaan atas belanja yang tidak sesuai ketentuan, tanpa memuat keterangan tambahan mengenai penyebab maupun pihak tertentu di luar informasi yang tercantum dalam hasil pemeriksaan. Dengan demikian, pokok berita ini berfokus pada jumlah penerima dan nilai penyaluran yang diidentifikasi BPK.
Dalam pemeriksaan yang dirangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam belanja pada kementerian dan lembaga. Temuan tersebut menunjukkan adanya belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penilaian BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk penyaluran program yang berkaitan dengan bantuan pendidikan.
Secara keseluruhan, BPK mencatat 93 permasalahan terkait belanja yang tidak sesuai ketentuan. Berbagai permasalahan tersebut terjadi pada 53 kementerian atau lembaga. Dari sisi nominal, nilai yang terkait dengan keseluruhan permasalahan itu mencapai Rp355,16 miliar. Rincian mengenai jumlah permasalahan, pihak yang terdampak, serta nilai nominal tersebut tercantum dalam IHPS Semester I Tahun 2026.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait agar berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Koordinasi itu diperlukan untuk memperbaiki pendataan yang menjadi dasar pelaksanaan belanja dan penyaluran program. Selain itu, pimpinan kementerian dan lembaga diminta memulihkan kelebihan pembayaran dengan menyetorkannya ke kas negara. Rekomendasi tersebut diarahkan untuk menindaklanjuti permasalahan belanja sebagaimana diungkapkan dalam hasil pemeriksaan BPK dan memastikan pemulihan atas nilai yang telah dibayarkan secara berlebih.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengelolaan belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum memadai. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan dalam penetapan, verifikasi, dan pemadanan data penerima. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kelebihan penyaluran serta membuat bantuan pendidikan belum sepenuhnya tepat sasaran.
BPK menemukan kelebihan penyaluran kepada 19.331 penerima dengan nilai Rp12,37 miliar. Di penerima tersebut terdapat peserta didik yang juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama. Selain itu, terdapat penerima yang telah diberi penandaan oleh pemerintah daerah karena mendapatkan bantuan serupa. Temuan ini menunjukkan bahwa koordinasi dan pemutakhiran informasi antarlembaga masih perlu diperkuat agar penerima tidak menerima bantuan yang tumpang tindih.
Temuan lain berkaitan dengan potensi kelebihan penyaluran kepada 86.337 penerima senilai Rp80,75 miliar. Data mereka memiliki nomor induk kependudukan yang tidak padan, tidak aktif, atau terdeteksi ganda. Ketidaksesuaian tersebut dapat menghambat validasi identitas dan meningkatkan risiko penyaluran kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan. Karena itu, pemeriksaan berkala terhadap nomor induk kependudukan serta integrasi basis data menjadi bagian penting dalam pengendalian program.
BPK juga mencatat 5,3 juta penerima dengan nilai bantuan Rp3,83 triliun yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada desil 6 sampai 10 atau tidak memiliki data desil. Data tersebut perlu ditelaah kembali karena dapat menunjukkan bahwa sebagian penerima berada di luar kelompok prioritas atau belum dapat dipastikan tingkat kesejahteraannya. Pemutakhiran data sosial ekonomi diperlukan untuk mendukung penetapan penerima yang lebih objektif.
Selain persoalan data, dana PIP yang belum diaktivasi menyebabkan bantuan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh 627.314 penerima, dengan nilai Rp535,46 miliar. Percepatan aktivasi, penyampaian informasi kepada penerima, dan pemantauan penggunaan rekening diperlukan agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan sejumlah pembenahan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti untuk memperbaiki pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP). Rekomendasi tersebut diarahkan pada penguatan pendataan, ketepatan penetapan penerima, kelancaran penyaluran, serta pengawasan terhadap dana bantuan pendidikan.
Pertama, kementerian diminta meninjau petunjuk teknis pelaksanaan PIP, terutama ketentuan mengenai periode pengambilan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Peninjauan ini diperlukan agar waktu pengambilan data untuk proses verifikasi dan validasi penerima ditetapkan secara jelas, konsisten, dan sesuai dengan kebutuhan pembaruan kondisi peserta didik. Dengan demikian, data yang digunakan dalam penetapan penerima dapat lebih akurat dan mencerminkan keadaan terbaru.
Kedua, BPK merekomendasikan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk informasi desilnya, sebagai salah satu sumber utama dalam pengelolaan data penerima. Pemanfaatan data tersebut diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi tingkat kondisi sosial ekonomi keluarga secara lebih terukur, sehingga bantuan dapat diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria dan paling membutuhkan.
Ketiga, kementerian perlu menetapkan kebijakan relaksasi aktivasi rekening bagi penerima bantuan. Kebijakan ini ditujukan untuk mengatasi hambatan yang menyebabkan rekening penerima belum diaktifkan dalam batas waktu yang berlaku. Relaksasi tetap perlu disertai mekanisme pengendalian dan batas waktu yang jelas agar dana tidak tertahan terlalu lama serta hak penerima tetap terlindungi.
Keempat, BPK meminta peninjauan terhadap perjanjian kerja sama dengan bank penyalur. Pengaturan tersebut perlu mencakup sanksi apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban, sekaligus menetapkan batas maksimal pelaporan akhir program. Pelaporan ini penting untuk menentukan nilai akhir dana yang telah tersalurkan dan jumlah bantuan yang harus dikembalikan ke kas negara.
Keempat rekomendasi tersebut menjadi tindak lanjut atas persoalan pendataan, penyaluran, dan aktivasi dana PIP yang ditemukan BPK dalam pengelolaan program.
Baca juga: Inovasi BGN dalam Pengadaan Bahan Baku Program Makan Bergizi Gratis | Program Internasional Binar Universitas Terbuka: Diplomasi Budaya Melalui Seni | Somasi Terhadap Presiden Prabowo Terkait Keracunan Massal Program MBG










