Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 288 pemerintah daerah. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2026, pemeriksaan menemukan permasalahan senilai Rp34,14 miliar. Temuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan BOSP di daerah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nilai tersebut tidak semata-mata menggambarkan besarnya dana yang disalurkan atau digunakan oleh pemerintah daerah. Permasalahan yang dicatat BPK berkaitan dengan tata kelola anggaran pendidikan, termasuk proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan. Dengan demikian, fokus pemeriksaan terletak pada kepatuhan dan kualitas pengendalian, bukan hanya pada jumlah alokasi BOSP.
Dana BOSP memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan operasional satuan pendidikan dan memastikan layanan pendidikan tetap berjalan. Karena itu, pengelolaannya perlu ditopang oleh perencanaan yang akurat, pembagian kewenangan yang jelas, serta dokumentasi penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketidaksesuaian pada salah satu tahapan dapat memengaruhi efektivitas belanja dan membuka risiko terjadinya kesalahan administrasi.
Temuan atas 288 pemerintah daerah tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa persoalan tata kelola masih tersebar luas, bukan terbatas pada satu atau dua wilayah. Pemerintah daerah perlu menindaklanjuti hasil pemeriksaan melalui perbaikan prosedur, penguatan pengawasan internal, dan penyelesaian atas permasalahan senilai Rp34,14 miliar. Langkah itu penting agar dana pendidikan benar-benar mendukung kebutuhan sekolah serta digunakan secara transparan, tertib, dan sesuai peraturan.
Pemeriksaan BPK terhadap tata kelola dana BOSP di 288 pemerintah daerah mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam penggunaan anggaran. Temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dengan pelaksanaan pengadaan dan pembayaran yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan. Jenis persoalan yang disoroti mencakup kekurangan volume pekerjaan atau barang, ketidaksesuaian spesifikasi barang dan jasa, penyalahgunaan dana, komisi yang tidak disetorkan, serta pembayaran honorarium yang melampaui standar. Rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa pengendalian pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban masih perlu diperkuat.
Kekurangan volume berarti jumlah barang, pekerjaan, atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan yang tercantum dalam rencana maupun dokumen pengadaan. Sementara itu, ketidaksesuaian spesifikasi dapat berupa perbedaan jenis, mutu, ukuran, atau karakteristik barang dan jasa dari persyaratan yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada satuan pendidikan karena barang yang diterima dapat tidak sesuai dengan kebutuhan atau rencana penggunaannya. Dampak lainnya adalah munculnya kelebihan pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa, ketika nilai yang dibayarkan tidak sebanding dengan volume atau spesifikasi yang benar-benar diterima.
BPK juga menemukan persoalan berupa penyalahgunaan dana dan komisi yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Praktik tersebut berpotensi mengurangi manfaat anggaran bagi layanan pendidikan serta melemahkan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, pembayaran honorarium yang melampaui standar menyebabkan pengeluaran menjadi lebih besar daripada batas yang diperbolehkan. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran honorarium yang seharusnya dapat dicegah melalui verifikasi, pengawasan, dan pemeriksaan dokumen secara memadai.
BPK menyatakan bahwa persoalan-persoalan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Pencantuman dalam IHPS menegaskan bahwa temuan terkait pengelolaan dana BOSP menjadi bagian dari hasil pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti. Perbaikan dapat dilakukan melalui penguatan pengendalian internal, pencocokan barang dan jasa dengan kontrak, serta penyesuaian pembayaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Temuan mengenai tata kelola dana BOSP memiliki arti penting bagi kualitas belanja pendidikan di daerah. Dana BOSP merupakan instrumen pendanaan operasional satuan pendidikan yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan kegiatan belajar, layanan sekolah, serta penyelenggaraan operasional lainnya sesuai ketentuan. Karena itu, setiap pengeluaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan, penggunaan dana, dan pembayaran honorarium menjadi bagian penting agar anggaran benar-benar digunakan untuk kebutuhan satuan pendidikan dan tidak menyimpang dari peruntukannya.
Ketidaksesuaian volume atau spesifikasi dalam pengadaan berisiko membuat barang atau layanan yang diterima tidak sepadan dengan nilai belanja. Kondisi tersebut dapat memengaruhi manfaat yang semestinya diterima sekolah, terutama apabila kebutuhan operasional tidak terpenuhi secara memadai. Pengadaan yang tidak sesuai juga menyulitkan penilaian atas kewajaran harga dan hasil pekerjaan. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen anggaran, proses pengadaan, barang atau layanan yang diterima, serta pembayaran menjadi unsur penting dalam memastikan belanja pendidikan berjalan secara tertib.
Risiko lain muncul ketika dana digunakan tidak sesuai ketentuan atau pembayaran honorarium dilakukan di atas standar yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan adanya persoalan dalam pengendalian anggaran, karena pembayaran dan pemanfaatan dana tidak sepenuhnya mengikuti batasan serta prosedur yang berlaku. Penguatan pengawasan di tingkat pemerintah daerah dan satuan pendidikan diperlukan untuk mendeteksi ketidaksesuaian sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Pengendalian yang didukung dokumentasi memadai, verifikasi berlapis, dan pemantauan berkala dapat memperkuat akuntabilitas belanja, sekaligus membantu memastikan dana operasional pendidikan digunakan secara transparan sesuai kebutuhan dan ketentuan.
BPK merekomendasikan kepala daerah memperkuat tindak lanjut atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) melalui peningkatan pengendalian, pengawasan, dan verifikasi. Langkah tersebut diperlukan agar setiap penggunaan dana dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban belanja.
Pengendalian perlu diarahkan untuk memastikan proses belanja BOSP didukung dokumen yang memadai dan dilaksanakan sesuai tujuan penggunaannya. Kepala daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tahapan pengelolaan dana, sehingga potensi kesalahan administrasi, ketidaksesuaian belanja, atau penggunaan dana yang tidak didukung bukti dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti. Pengawasan tersebut harus berjalan secara konsisten dengan melibatkan perangkat daerah terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, verifikasi atas bukti pertanggungjawaban belanja BOSP perlu dilakukan secara lebih cermat. Verifikasi tidak hanya memastikan keberadaan dokumen, tetapi juga menilai kesesuaian bukti transaksi, nilai belanja, penerima manfaat, serta ketentuan yang mengatur penggunaan dana BOSP. Dengan demikian, pertanggungjawaban yang disampaikan dapat menjadi dasar yang andal dalam menilai kepatuhan dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Apabila ditemukan kelebihan pembayaran, kepala daerah diminta memproses pengembaliannya ke kas daerah. Pengembalian tersebut menjadi bagian penting dari penertiban pengelolaan keuangan serta menunjukkan adanya tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan. Prosesnya perlu didukung pencatatan dan dokumentasi yang jelas agar nilai pengembalian dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, rekapitulasi pengembalian dana BOSP wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Rekapitulasi itu akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi dana BOSP berikutnya, sehingga kelengkapan dan keakuratan informasi pengembalian menjadi bagian penting dalam mekanisme pengelolaan dana pada periode selanjutnya.
Baca juga: Dukungan Pemerintah Bogor untuk Siswa Kurang Mampu










