Syahganda: Gibran Tidak Dapat Dimakzulkan Setelah Putusan MK

Syahganda: Gibran Tidak Dapat Dimakzulkan Setelah Putusan MK

Jakarta | Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dimakzulkan sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan tersebut disampaikan di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, pada Sabtu (10/10). Syahganda menegaskan bahwa putusan MK tidak menjadi dasar untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.

Menurut Syahganda, pemerintah berada dalam rumpun eksekutif dan menghormati Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berada dalam kekuasaan yudikatif. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menerima posisi serta kewenangan MK dalam menangani perkara yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan dan persyaratan pencalonan. Pemerintah juga menempatkan putusan lembaga tersebut sebagai bagian dari proses ketatanegaraan yang perlu dihormati, tanpa mencampuradukkan kewenangan antarlembaga negara.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Syahganda mempertahankan pokok pernyataan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden tidak dapat di-impeach. Dengan demikian, putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran tidak dipandang sebagai alasan untuk mengajukan pemakzulan terhadap pasangan kepemimpinan nasional tersebut. Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi pemerintah bahwa proses hukum dan keputusan lembaga negara harus dipahami sesuai ranah kewenangannya. Pemerintah tetap menghormati MK, sementara Syahganda menyampaikan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden tidak berubah akibat putusan tersebut.

Pemerintah masih mengikuti perkembangan dan dinamika perkara yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Pemantauan itu mencakup berbagai respons yang muncul setelah putusan dibacakan, termasuk pernyataan dari pihak-pihak yang berkepentingan serta perkembangan pembahasan di ruang publik. Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini belum dipandang selesai hanya berdasarkan satu pernyataan atau satu tahapan proses. Namun, pemantauan yang dilakukan pemerintah tidak serta-merta berarti telah ada keputusan mengenai langkah lanjutan yang akan ditempuh.

Syahganda menyebut persoalan tersebut masih dapat berlanjut melalui jalur politik maupun jalur hukum lainnya. Pernyataan itu menggambarkan adanya kemungkinan perkembangan lanjutan, tetapi tidak menjelaskan secara terperinci bentuk proses yang dimaksud. Ia juga tidak merinci lembaga mana yang akan berperan, mekanisme apa yang dapat digunakan, atau tahapan apa yang harus dilalui apabila perkara tersebut benar-benar diteruskan.

Karena itu, arah kelanjutan perkara belum dapat dipastikan secara spesifik berdasarkan keterangan Syahganda. Penyebutan jalur politik dan jalur hukum sebaiknya dipahami sebagai gambaran umum mengenai kemungkinan ruang penyelesaian atau pembahasan, bukan sebagai kepastian bahwa proses tertentu akan segera berlangsung. Belum ada penjelasan rinci mengenai apakah akan muncul agenda politik baru, permohonan hukum tambahan, atau bentuk tindakan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Situasi ini membuat perkembangan selanjutnya masih bergantung pada dinamika yang terjadi serta keputusan para pihak dan lembaga yang berwenang. Pemerintah dapat terus mencermati setiap perubahan, tetapi pemantauan itu berbeda dari penetapan langkah resmi. Selama belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai proses, institusi, dan tahapannya, publik perlu membedakan kemungkinan yang disampaikan Syahganda dan kepastian mengenai kelanjutan perkara.

Syahganda menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, tindakan tersebut tidak elok dilakukan oleh pejabat publik, terlebih karena Gibran masih berstatus sebagai wakil presiden. Putusan MK yang menjadi konteks pernyataan itu, menurut Syahganda, tidak serta-merta mengubah status Gibran ataupun membuatnya dapat dimakzulkan.

Syahganda menilai kedudukan Gibran sebagai wakil presiden tetap melekat selama tidak ada proses konstitusional yang secara sah mengakhiri masa jabatannya. Karena itu, ia memandang penurunan foto tersebut sebagai sikap yang kurang patut. Penilaian itu terutama diarahkan kepada posisi pelakunya sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat di daerah, bukan semata-mata kepada tindakan menurunkan sebuah foto.

Dalam penjelasannya, Syahganda membedakan tindakan anggota DPRD dengan reaksi warga biasa. Ia menyebut, apabila seorang warga biasa, seperti tukang becak yang berada di pinggir jalan, melakukan hal serupa, persoalannya dapat dipandang berbeda. Warga biasa tidak memiliki kedudukan kelembagaan dan tanggung jawab kenegaraan sebagaimana seorang anggota DPRD.

Sementara itu, anggota DPRD menerima gaji dari negara dan menjalankan fungsi sebagai bagian dari institusi publik. Posisi tersebut menuntut sikap yang lebih terukur, termasuk dalam menanggapi putusan MK dan keberadaan pejabat negara. Atas dasar itu, Syahganda menilai tindakan menurunkan foto Gibran tidak mencerminkan kepantasan yang semestinya ditunjukkan oleh seorang wakil rakyat. Kritiknya berfokus pada etika jabatan dan penghormatan terhadap status konstitusional wakil presiden, tanpa mengaitkannya dengan motif tertentu.

Perkara ini bermula dari gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon menilai dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan perlu diuji karena berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Salah satu pemohon, Denny Indrayana, menyatakan bahwa dokumen tersebut berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Artinya, pemeriksaan terhadap pokok persoalan sebagaimana diminta para pemohon tidak dapat dilanjutkan karena syarat formil terkait legal standing tidak terpenuhi.

Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan putusan, tanpa mengubah amar yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

MK juga menyatakan bahwa persoalan tersebut berada dalam ranah lembaga lain yang berwenang berdasarkan UUD 1945, mengingat Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Dengan demikian, MK tidak menyelesaikan persoalan itu melalui pemeriksaan pokok perkara dalam permohonan yang diajukan.

Pada Rabu (7/10), Gibran menyampaikan bahwa ia menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia menyatakan akan terus bekerja untuk masyarakat serta berupaya menyukseskan visi, misi, dan program presiden sebagai atasannya.

Pos terkait