Kabupaten Kotawaringin Barat | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat masih terdapat 639,23 hektare lahan yang terbakar dan berada dalam penanganan satuan tugas di lapangan. Luasan tersebut menjadi gambaran terbaru mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belum seluruhnya dapat diselesaikan. Penanganan terus dilakukan pada area terdampak sesuai pemantauan dan koordinasi satuan tugas yang bekerja di wilayah masing-masing.
Data mengenai luas karhutla itu mencakup enam provinsi yang menjadi prioritas penanganan. Dengan demikian, angka 639,23 hektare tidak merujuk pada satu lokasi, melainkan merupakan akumulasi lahan yang masih ditangani di enam provinsi tersebut. BNPB menempatkan perkembangan penanganan di wilayah-wilayah prioritas itu sebagai bagian dari laporan kondisi kebencanaan kepada pemerintah.
Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan catatan tersebut saat melaporkan perkembangan penanganan karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto. Informasi itu disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, sebagai pembaruan mengenai kondisi lapangan dan luasan lahan yang masih menjadi perhatian. Laporan tersebut menegaskan bahwa satuan tugas masih menangani karhutla pada total area 639,23 hektare di enam provinsi prioritas.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih dipusatkan pada enam provinsi yang memiliki kawasan gambut luas dan berulang kali menghadapi ancaman kebakaran. Wilayah tersebut meliputi Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau. Penetapan fokus ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pengendalian api sekaligus mencegah meluasnya dampak asap ke permukiman, fasilitas umum, serta daerah di sekitarnya.
Berdasarkan pemantauan dan penanganan yang dilakukan, total area yang masih terbakar di enam provinsi prioritas itu mencapai 639,23 hektare. Angka tersebut merupakan akumulasi lahan yang belum sepenuhnya padam dan masih berada dalam proses penanganan oleh petugas gabungan. Dengan demikian, luasan 639,23 hektare tidak merujuk pada satu wilayah tertentu, melainkan mencakup seluruh kawasan yang terdampak di enam provinsi tersebut.
Karakter lahan gambut membuat proses pemadaman membutuhkan perhatian khusus. Api dapat menjalar di bawah permukaan, sehingga titik panas yang terlihat padam masih berpotensi menyala kembali apabila tidak disertai pembasahan menyeluruh. Kondisi ini mendorong petugas untuk melakukan pemantauan berulang, pemadaman darat, serta pembasahan pada area yang sulit dijangkau. Langkah tersebut juga diperlukan untuk mengurangi risiko kebakaran susulan ketika cuaca kembali kering dan angin bertiup lebih kencang.
Kepala BNPB Suharyanto menekankan bahwa penanganan di keenam provinsi tersebut terus dilakukan secara terpadu sesuai kondisi lapangan. Pemerintah daerah, BNPB, TNI, Polri, pemadam kebakaran, dan unsur terkait lainnya dikerahkan untuk mempercepat pengendalian. Selain memadamkan api, operasi juga mencakup pemantauan titik panas, penguatan kesiapsiagaan, dan perlindungan masyarakat. Fokus pada Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, serta Riau diharapkan dapat menekan luas karhutla dan mencegah dampaknya berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terluas yang masih ditangani. Berdasarkan catatan penanganan, luas area yang terdampak mencapai 513,89 hektare. Angka tersebut merupakan bagian terbesar dari total karhutla yang tercatat masih ditangani di sejumlah provinsi, sekaligus menunjukkan besarnya tantangan pengendalian kebakaran di kawasan konservasi.
Area terdampak kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting mencakup wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan. Kedua wilayah kabupaten tersebut berada dalam kawasan yang memiliki nilai penting bagi pelestarian ekosistem, sehingga kebakaran tidak hanya berdampak pada tutupan lahan, tetapi juga berpotensi mengganggu habitat dan keseimbangan lingkungan. Penanganan di lapangan perlu mempertimbangkan kondisi kawasan serta akses menuju lokasi yang terdampak.
Kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting baru ditemukan. Temuan tersebut membuat penanganan karhutla di Kalimantan Tengah menjadi prioritas, terutama untuk mencegah api meluas ke area lain. Langkah penanganan diperlukan untuk memastikan titik kebakaran dapat dikendalikan, sekaligus membatasi potensi munculnya dampak lanjutan terhadap kawasan hutan dan lahan di sekitarnya.
Besarnya luas kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting menempatkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu wilayah yang membutuhkan perhatian serius dalam penanganan karhutla. Pemantauan lanjutan dan respons terhadap lokasi yang baru ditemukan menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian. Dengan cakupan area mencapai 513,89 hektare, perkembangan kondisi di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan perlu terus dipantau selama proses penanganan berlangsung.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan bahwa area yang terbakar di Taman Nasional Tanjung Puting merupakan lahan mineral, bukan lahan gambut. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam pencatatan kondisi kebakaran hutan dan lahan yang masih ditangani di sejumlah wilayah. Pembedaan karakter lahan diperlukan agar informasi mengenai lokasi terdampak dapat disampaikan secara tepat dan tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh area yang terbakar memiliki kondisi tanah yang sama.
Lahan mineral memiliki karakter yang berbeda dari gambut, sehingga penjelasan BNPB memberikan konteks terhadap kejadian kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Namun, status lahan tersebut tidak mengurangi kebutuhan untuk menangani area yang terbakar. BNPB tetap menempatkan kondisi ini sebagai pekerjaan yang harus segera ditangani, sejalan dengan masih berlangsungnya penanganan karhutla pada wilayah yang tercatat.
Informasi mengenai jenis lahan juga menunjukkan bahwa perhatian penanganan tidak hanya berkaitan dengan kawasan gambut. Area mineral yang terbakar tetap menjadi bagian dari kondisi karhutla yang perlu dipantau dan ditangani secara langsung. Karena itu, penyebutan karakter lahan dalam keterangan resmi BNPB berfungsi untuk memperjelas fakta di lapangan, sekaligus menegaskan bahwa setiap area terdampak tetap berada dalam perhatian penanganan.
Penanganan di Taman Nasional Tanjung Puting saat ini masih menjadi tugas satuan tugas (satgas) yang berada di lapangan. Satgas menangani kondisi area terbakar sesuai dengan situasi yang ditemukan, sementara status penanganan tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan di lokasi belum selesai. Dengan demikian, kawasan lahan mineral yang terdampak tetap tercatat sebagai bagian dari karhutla yang sedang ditangani oleh satgas di lapangan.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | TNI intensifkan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Melawi Kalbar










