Lapas Probolinggo Disorot! GMPI Desak Sidak Total dan Pemberantasan HP Ilegal

PROBOLINGGO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Probolinggo Raya menyampaikan surat pengaduan sekaligus pernyataan sikap kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Probolinggo, Senin (13/10/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai dugaan penggunaan telepon seluler (HP) ilegal oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam lapas. GMPI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena penggunaan alat komunikasi tanpa izin dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Ketua DPD GMPI Probolinggo Raya, A. Dhany, mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah tuntutan dalam audiensi bersama jajaran Lapas Kelas IIB Probolinggo. Terdapat 10 poin yang menjadi perhatian organisasi tersebut, dengan mengacu pada regulasi yang disebutkan GMPI serta kebijakan pemberantasan peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba atau dikenal dengan istilah HALINAR.

Sepuluh Poin Tuntutan GMPI

Dalam pernyataan sikapnya, GMPI menekankan pentingnya mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan, bukan menjadi ruang bagi berkembangnya aktivitas yang melanggar hukum.

GMPI juga mendesak dilakukannya pengawasan menyeluruh terhadap kemungkinan keberadaan HP ilegal di blok hunian. Upaya tersebut, menurut organisasi itu, perlu disertai inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan kamar hunian secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, GMPI meminta agar dugaan penyalahgunaan alat komunikasi untuk mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas ditelusuri secara serius. Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara objektif apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum petugas dalam penyediaan fasilitas terlarang, pungutan liar, maupun penyelundupan barang terlarang.

Pada aspek pelayanan, GMPI mendorong audit terhadap dugaan pungutan liar yang berpotensi membebani warga binaan maupun keluarga mereka. Organisasi tersebut juga meminta pengawasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal, serta Ombudsman Republik Indonesia sesuai kewenangan masing-masing.

Tuntutan lainnya mencakup evaluasi terhadap kinerja pejabat dan petugas apabila ditemukan bukti kelalaian atau pembiaran, keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut pengaduan, serta komitmen nyata untuk mewujudkan lapas yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.

GMPI Tegaskan Bukan untuk Mengurangi Hak Warga Binaan

A. Dhany menegaskan bahwa penyampaian pengaduan dan tuntutan tersebut bukan bertujuan mengurangi hak-hak warga binaan. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk kontrol sosial agar aturan pemasyarakatan dapat dijalankan secara profesional dan konsisten.

Ia berharap pengawasan internal semakin diperkuat sehingga fungsi pembinaan dapat berjalan optimal serta potensi penyalahgunaan fasilitas di dalam lapas bisa dicegah.

Kalapas Terima Audiensi dan Janji Tindak Lanjuti Pengaduan

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Probolinggo, Muhammad Bayu Hendaruseto, A.Md.I.P., S.H., M.H., menerima audiensi GMPI Probolinggo Raya dengan baik.

Pihak lapas menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan serta menjaga komitmen pemberantasan HALINAR sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kalapas juga berharap GMPI Probolinggo Raya terus berperan aktif dalam memberikan masukan dan menjalin koordinasi dengan pihak lapas. Partisipasi masyarakat, menurutnya, dapat menjadi bagian dari pengawasan sosial untuk mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih baik.

Pengaduan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan pelaksanaan pembinaan warga binaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi)

Pos terkait