KPK Periksa Nusron Wahid Lima Jam, Dalami Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN

KPK Periksa Nusron Wahid Lima Jam, Dalami Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN

Kabupaten Bogor | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi selama sekitar lima jam pada Rabu, 4 November 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kehadiran Nusron dimaksudkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai perkara dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) serta dugaan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami dua klaster dalam pemeriksaan tersebut. Pertanyaan yang diajukan lain menyangkut tugas dan kewenangan Nusron dalam kapasitasnya sebagai menteri sekaligus kepala BPN. Penyidik juga meminta penjelasan mengenai pembagian kewenangan di lingkungan ATR/BPN, terutama yang berkaitan dengan proses sertifikasi tanah dan penerbitan atau pengurusan HGB. Keterangan mengenai alur tugas serta pihak yang memiliki tanggung jawab pada setiap tahap dinilai relevan untuk memahami bagaimana keputusan pertanahan diproses.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan terhadap seorang pejabat sebagai saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dan klarifikasi oleh penyidik. Dalam perkara ini, keterangan Nusron diharapkan membantu KPK memetakan kebijakan, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di kementerian, sekaligus menguji informasi yang telah diperoleh dari pihak lain. Lamanya pemeriksaan tidak dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang; penyidik dapat memerlukan waktu untuk mengajukan pertanyaan terperinci dan menindaklanjuti jawaban saksi.

KPK belum menjadikan pemeriksaan tersebut sebagai penetapan kesalahan terhadap Nusron. Statusnya dalam agenda pemeriksaan ini adalah saksi, sementara penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana dalam pengurusan HGB dan gratifikasi. Fokus pada pembagian kewenangan sertifikasi tanah juga memberi gambaran mengenai ruang lingkup pertanyaan yang diajukan, bukan keputusan akhir atas perkara. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan KPK. Informasi resmi mengenai tahap berikutnya dapat disampaikan lembaga tersebut sesuai kebutuhan penanganan perkara, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang diperiksa.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK turut menggali kewenangan Nusron Wahid terkait penempatan pejabat pada struktur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pertanyaan mengenai proses pengisian jabatan itu dikaitkan dengan dugaan adanya setoran rutin atau setoran jabatan di lingkungan kementerian. Juru bicara KPK, Budi, menyampaikan bahwa materi tersebut menjadi bagian dari hal-hal yang dikonfirmasi kepada Nusron saat pemeriksaan. Penyidik berupaya memperoleh keterangan mengenai ruang lingkup kewenangan yang dimiliki serta bagaimana mekanisme penempatan pejabat dijalankan di berbagai tingkatan organisasi.

Menurut Budi, dugaan setoran disebut berlangsung dalam lingkungan ATR/BPN dan mencakup beberapa jenjang, mulai dari kantor pertanahan (kantah) dan kantor wilayah (kanwil) hingga tingkat yang lebih atas. Informasi mengenai dugaan pola tersebut ditanyakan kepada Nusron untuk mengklarifikasi sejauh mana ia mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan mekanisme yang diduga terjadi. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memahami hubungan pengisian jabatan dan dugaan aliran uang, termasuk pihak-pihak yang disebut terlibat dalam rangkaian tersebut. Keterangan yang diperoleh penyidik nantinya dapat dibandingkan dengan informasi dan bukti lain dalam proses penyidikan.

Penyidik juga mengonfirmasi dugaan penerimaan uang oleh orang-orang yang disebut sebagai pihak kepercayaan Nusron. Pertanyaan mencakup apakah Nusron mengetahui adanya penerimaan tersebut, serta dugaan mengenai tujuan atau peruntukan uang yang diterima. Budi menjelaskan bahwa hal-hal itu merupakan materi pemeriksaan yang disampaikan kepada publik oleh juru bicara KPK. Pernyataan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa dugaan penerimaan uang, setoran jabatan, ataupun keterlibatan pihak tertentu telah terbukti. KPK masih mengumpulkan dan menguji keterangan sebagai bagian dari penanganan perkara. Penilaian mengenai fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak bergantung pada hasil penyidikan serta bukti yang diperoleh secara sah. Hingga ada kesimpulan resmi dari proses hukum, informasi terkait dugaan tersebut tetap perlu dipahami sebagai materi yang sedang didalami, bukan kepastian mengenai terjadinya pelanggaran.

Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid pada 4 November menjadi pemeriksaan pertama yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap dirinya dalam perkara dugaan setoran jabatan di lingkungan ATR/BPN. Usai pemeriksaan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik akan menganalisis dan mengecek keterangan yang telah disampaikan Nusron. Keterangan tersebut juga akan ditelaah dengan barang bukti yang sudah ditemukan selama proses penyidikan.

Langkah itu diperlukan untuk menilai kesesuaian penjelasan saksi dengan bukti dan informasi yang telah dikumpulkan. KPK belum menutup kemungkinan meminta keterangan tambahan apabila hasil analisis menunjukkan masih ada hal yang perlu didalami. Dengan demikian, pemeriksaan pada hari itu belum tentu menjadi satu-satunya kesempatan bagi penyidik untuk meminta penjelasan Nusron mengenai perkara tersebut.

Budi tidak mengungkap apakah Nusron mengakui pernah menerima dana ataupun mengembalikan uang yang diduga terkait perkara. Menurutnya, jawaban saksi atas pertanyaan penyidik termasuk materi penyidikan yang bersifat tertutup, sehingga tidak dapat disampaikan kepada publik. KPK juga tidak memerinci isi keterangan Nusron maupun pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan. Informasi mengenai substansi pemeriksaan baru dapat disampaikan sesuai ketentuan dan perkembangan penanganan perkara.

Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.27 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam. Kepada wartawan, ia tidak membahas perkara ataupun materi yang ditanyakan penyidik. Ia hanya menjelaskan bahwa perjalanan dinasnya, termasuk perjalanan ke luar negeri, dilakukan dengan surat izin perjalanan yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara.

Sebelum memenuhi panggilan pada 4 November, Nusron tercatat dua kali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan KPK. Pada 7 Oktober 2026, ia berhalangan karena terdapat agenda internal kementerian. Selanjutnya, pada 15 Oktober 2026, ia tidak datang karena sedang melakukan lawatan ke luar negeri. Setelah rangkaian ketidakhadiran tersebut, pemeriksaan pada November menjadi kesempatan pertama bagi penyidik untuk meminta keterangannya secara langsung. KPK kini akan mencocokkan keterangannya dengan bukti dan mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

Perkara yang menjadi latar pemeriksaan Nusron Wahid berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK mendalami proses pengurusan dokumen tersebut serta dugaan adanya pemberian uang kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau pengaruh di lingkungan pertanahan. Dugaan itu masih merupakan bagian dari penyidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum terhadap seluruh pihak yang disebut.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi sekitar Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan. Setelah melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, perusahaan, serta pihak swasta yang diduga terkait dengan pengurusan HGB.

Delapan tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi; serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Dalam penyidikan, KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron. Pernyataan tersebut menggambarkan dugaan penyidik, bukan penetapan bahwa Nusron telah melakukan tindak pidana. Keterkaitan mereka dan aliran dana yang diduga terjadi menjadi hal yang perlu diuji melalui keterangan saksi, dokumen, serta bukti lain.

Baca juga: Sekda Diusulkan Mengisi Jabatan Kepala Daerah pada Jeda Pemilu Lokal 2031 | KPK Periksa Dua Pejabat Perusahaan dalam Penyidikan Kasus Bank BJB 403 kunjungan

Pos terkait