Pemerintah Siapkan Perubahan Baru Aturan Devisa Hasil Ekspor

Pemerintah Siapkan Perubahan Baru Aturan Devisa Hasil Ekspor

Jakarta | Pemerintah berencana kembali mengubah ketentuan mengenai kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam sistem keuangan domestik. Rencana tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso setelah menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa, 3 November 2026. Perubahan yang disiapkan itu menjadi bagian dari pembahasan pemerintah mengenai pengaturan DHE, meski rincian mengenai bentuk maupun cakupan ketentuan baru belum disampaikan kepada publik.

Budi mengatakan pemerintah akan menyosialisasikan perubahan yang direncanakan. Langkah sosialisasi diperlukan agar pihak-pihak yang terdampak dapat memperoleh penjelasan mengenai kebijakan tersebut setelah rumusannya lebih jelas. Namun, sejauh ini belum ada keterangan mengenai jadwal penerapan, besaran dana yang wajib ditempatkan, jangka waktu penempatan, atau mekanisme yang akan berlaku. Karena itu, rencana tersebut belum dapat dipahami sebagai ketentuan final yang sudah diberlakukan.

Bacaan Lainnya

DHE merujuk pada valuta asing yang diperoleh dari kegiatan ekspor. Ketentuan penempatannya mengatur agar devisa tertentu berada dalam sistem keuangan Indonesia sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Setiap perubahan terhadap aturan ini dapat menjadi perhatian eksportir dan pelaku usaha terkait, sehingga kepastian isi kebijakan dan masa transisinya penting untuk diketahui. Meski demikian, pemerintah belum memaparkan apakah perubahan yang sedang disiapkan akan mengubah persyaratan yang berlaku secara menyeluruh atau hanya menyesuaikan bagian tertentu.

Untuk saat ini, informasi yang telah disampaikan terbatas pada adanya rencana perubahan dan komitmen pemerintah untuk melakukan sosialisasi. Belum ada rincian resmi yang dapat digunakan untuk menyimpulkan bagaimana aturan baru akan mengatur kewajiban penempatan DHE. Pemerintah diharapkan menjelaskan rumusan kebijakan secara terbuka ketika pembahasan telah menghasilkan ketentuan yang lebih konkret. Sampai pengumuman resmi disampaikan, pelaku usaha dan masyarakat perlu membedakan rencana perubahan dengan aturan yang telah ditetapkan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penjelasan pemerintah mengenai isi dan tahapan kebijakan tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa rencana perubahan ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) tidak berkaitan dengan operasionalisasi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Penegasan tersebut disampaikan untuk menjelaskan bahwa pembahasan mengenai aturan DHE dan jadwal mulai beroperasinya DSI merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, rencana penyesuaian ketentuan DHE tidak dapat dimaknai sebagai bagian dari persiapan operasional perusahaan tersebut.

PT Danantara Sumber Daya Indonesia dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Budi menyebut jadwal itu dalam menjawab isu yang mengaitkan perubahan aturan DHE dengan kehadiran DSI. Namun, ia memastikan bahwa rencana perubahan ketentuan tersebut tidak didasarkan pada operasionalisasi DSI. Pernyataan itu menegaskan batas informasi yang disampaikan pemerintah, tanpa menyebutkan hubungan lain kedua hal tersebut.

Di sisi lain, usulan-usulan terkait perubahan aturan DHE masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum menyatakan seluruh usulan itu sebagai ketentuan final. Budi menyampaikan bahwa berbagai masukan dan opsi perubahan masih perlu dibicarakan lebih lanjut, lalu dipastikan kembali sebelum keputusan mengenai pengaturannya ditetapkan. Dengan demikian, informasi yang ada saat ini masih merujuk pada rencana dan usulan, bukan pada perubahan yang sudah diberlakukan.

Penegasan mengenai proses tersebut penting untuk membedakan agenda pembahasan kebijakan dan jadwal operasionalisasi DSI. Sampai ada kepastian lebih lanjut, rincian perubahan yang akan diambil belum dapat dipastikan. Pemerintah masih perlu menelaah usulan yang berkembang dan mengonfirmasi kembali ketentuan yang akan digunakan. Budi tidak menyatakan bahwa operasionalisasi DSI menjadi alasan, sasaran, ataupun prasyarat bagi perubahan aturan DHE. Pernyataannya terbatas pada penegasan bahwa keduanya tidak terkait, sementara pembahasan mengenai usulan perubahan tetap akan berlangsung dan hasilnya akan dipastikan kembali. Karena itu, perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi pemerintah mengenai hasil pembahasan, tanpa mengaitkannya dengan jadwal DSI di luar penjelasan yang telah disampaikan. Jadwal mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 tetap merupakan informasi tersendiri dalam konteks tersebut.

Rapat koordinasi terbatas turut membahas evaluasi persiapan skema ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) ekspor, PT DSI. Skema tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Pembahasan mengenai persiapan ini menjadi bagian dari agenda rapat, bersama dengan perhatian terhadap perubahan aturan devisa hasil ekspor. Evaluasi diperlukan untuk meninjau kesiapan sebelum jadwal penerapan yang telah direncanakan, tetapi pembahasan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh persyaratan sudah terpenuhi atau bahwa skema telah diputuskan untuk berjalan tanpa perubahan.

Dalam evaluasi, dua aspek yang menjadi perhatian adalah kesiapan PT DSI dan kesiapan sistem yang disiapkan untuk mendukung skema ekspor satu pintu. Keduanya menjadi pokok yang perlu ditinjau dalam rangka persiapan penerapan mulai awal 2027. Kesiapan DSI dan sistemnya disebut sebagai hal yang perlu dipastikan, tanpa rincian lebih lanjut mengenai tahapan, fungsi, atau bentuk operasional sistem tersebut. Karena itu, informasi yang tersedia hanya menjelaskan fokus evaluasi, bukan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing aspek. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa DSI maupun sistem yang disiapkan telah dinyatakan siap.

Selain kesiapan organisasi dan sistem, keamanan sistem juga perlu dipastikan. Aspek keamanan ini disebut sebagai perhatian dalam pembahasan, sehingga menjadi bagian penting dari evaluasi persiapan skema. Namun, belum tersedia keterangan mengenai standar keamanan, langkah pengujian, pihak yang melakukan pemeriksaan, atau langkah teknis yang akan digunakan. Rapat koordinasi terbatas tersebut juga tidak disertai informasi mengenai hasil evaluasi ataupun keputusan akhir terkait penerapan skema. Dengan demikian, perkembangan yang dapat disampaikan terbatas pada adanya pembahasan evaluasi, perhatian terhadap kesiapan DSI dan sistem, serta kebutuhan memastikan keamanan sistem sebelum skema ekspor satu pintu melalui PT DSI direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Pengaturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mengalami beberapa penyesuaian dalam kurun waktu yang relatif singkat. Sejak Maret 2025, pemerintah telah merevisi aturan DHE sebanyak tiga kali. Perubahan-perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ketentuan mengenai penerimaan dan pengelolaan devisa yang berasal dari kegiatan ekspor. Riwayat revisi ini penting dipahami untuk membedakan aturan yang sudah ditetapkan dan berlaku dari rencana kebijakan yang masih disiapkan.

Dalam membaca perkembangan regulasi, masyarakat dan pelaku usaha perlu merujuk pada ketentuan yang telah resmi diterbitkan, termasuk tanggal mulai berlakunya. Ketentuan yang berlaku terakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan menjadi acuan terkini dalam pelaksanaan aturan DHE. Dengan demikian, pembahasan tentang kewajiban atau tata cara yang berlaku perlu dikaitkan dengan naskah peraturan itu, bukan semata-mata dengan wacana perubahan yang belum ditetapkan.

Pemerintah juga menyiapkan perubahan baru terhadap aturan DHE, tetapi rencana tersebut merupakan perkembangan yang berbeda dari tiga revisi yang telah dilakukan sejak Maret 2025. Sampai rincian perubahan berikutnya disampaikan secara resmi, substansi, cakupan, dan waktu penerapannya belum dapat dipastikan. Karena itu, rencana revisi tidak sepatutnya dianggap sebagai ketentuan yang sudah berlaku atau disamakan dengan riwayat perubahan sebelumnya. Secara kronologis, aturan DHE telah direvisi tiga kali sejak Maret 2025; ketentuan terakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Juni 2026, sementara rincian revisi selanjutnya masih menunggu penjelasan pemerintah.

Baca juga: MLS 2026 Siapkan Forum Kepemimpinan Menghadapi Perubahan Teknologi dan Dunia Kerja | Strategi Pemerintah Menjaga Harga dan Keselamatan Penerbangan Saat Natal-Tahun Baru 2026/2027 | Pemerintah RI Tawarkan 76 Proyek KPBU Rp1,13 Triliun, Ini Daftarnya 60 kunjungan

Pos terkait