Kota Kediri Dicopot | AKBP Edy Herwiyanto tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur. Perubahan penugasan itu tercantum dalam surat telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026, yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026. Melalui keputusan tersebut, Edy dipindahkan menjadi perwira menengah di direktorat yang sama.
Dengan penempatan baru itu, Edy berstatus non-job atau tidak menduduki jabatan struktural. Artinya, ia tetap berada dalam lingkungan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, tetapi tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kabag Wassidik. Mutasi ini mengubah kedudukan organisasionalnya, sementara informasi yang tersedia tidak menyebutkan adanya penempatan pada jabatan struktural pengganti.
Perubahan posisi tersebut berlangsung ketika pemeriksaan terhadap Edy oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri masih berjalan. Mutasi disebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan tersebut. Dengan demikian, keputusan penugasan dan proses pemeriksaan berlangsung pada waktu yang berdekatan, tetapi keduanya tidak serta-merta menjelaskan hasil pemeriksaan ataupun kesimpulan mengenai dugaan yang sedang ditangani.
Edy merupakan ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati. Namun, hubungan keluarga itu merupakan informasi latar belakang dan tidak mengubah keterangan mengenai status kedinasan Edy. Hal yang dapat dipastikan dari surat telegram adalah bahwa jabatan Kabag Wassidik telah ditinggalkan dan ia kini ditempatkan sebagai perwira menengah tanpa jabatan struktural di direktorat yang sama.
Selama pemeriksaan Propam berlangsung, perkembangan berikutnya bergantung pada proses internal kepolisian dan keputusan pejabat berwenang. Surat mutasi tersebut menunjukkan perubahan penempatan, tetapi bukan dengan sendirinya putusan atas perkara atau penetapan kesalahan. Karena itu, status Edy sebagai perwira menengah non-job perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung. Informasi resmi lanjutan mengenai tugas maupun hasil pemeriksaan dapat memberi kejelasan lebih lanjut tentang langkah institusi setelah perubahan penugasan ini.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa pergeseran jabatan AKBP Edy Herwiyanto tercantum dalam surat telegram. Keterangan tersebut menegaskan bahwa mutasi yang menjadi perhatian publik itu memang masuk dalam dokumen resmi, sekaligus berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Edy. Abast menyampaikan penjelasan tersebut pada Jumat, 30 Oktober. Dengan demikian, informasi mengenai perubahan posisi Edy tidak semata-mata berasal dari kabar yang beredar, tetapi telah dikonfirmasi oleh pejabat humas kepolisian daerah tersebut.
Menurut Abast, pergeseran posisi itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan terhadap Edy. Pernyataan ini menghubungkan keputusan mutasi dengan proses yang sedang berjalan, tanpa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai tahapan maupun materi pemeriksaannya. Konfirmasi tersebut juga membatasi informasi yang dapat dipastikan pada saat itu: nama Edy tercantum dalam surat telegram, jabatan yang diemban mengalami pergeseran, dan langkah tersebut berkaitan dengan pemeriksaan. Abast tidak memaparkan rincian lain dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat tersebut.
Penjelasan Polda Jawa Timur itu penting untuk membedakan fakta yang telah dikonfirmasi dan informasi yang belum diuraikan kepada publik. Berdasarkan keterangan Abast, hubungan mutasi dan pemeriksaan memang dinyatakan secara langsung. Namun, tidak tersedia keterangan dalam pernyataan tersebut mengenai alasan terperinci, kronologi awal pemeriksaan, ataupun dugaan perkara tertentu. Karena itu, informasi tentang persoalan yang diperiksa tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya pergeseran jabatan. Untuk sementara, pokok konfirmasi Polda Jatim adalah bahwa perubahan posisi AKBP Edy tercantum dalam surat telegram dan merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang berlangsung.
Polda Jawa Timur belum mengungkap dugaan pelanggaran yang menjadi pokok pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto. Hingga proses pemeriksaan Propam Mabes Polri berlangsung, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian daerah tersebut mengenai perkara atau tindakan yang sedang didalami. Karena itu, informasi tentang materi pemeriksaan belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada publik. Polda Jawa Timur juga belum menyampaikan uraian yang dapat menjelaskan dasar maupun ruang lingkup pemeriksaan tersebut secara terperinci.
Abast menyatakan bahwa Polda Jawa Timur tidak berwenang menjelaskan materi ataupun substansi pemeriksaan. Menurut dia, penanganan proses tersebut dilakukan langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri. Keterangan itu menjadi alasan mengapa kepolisian daerah belum memberikan penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang diperiksa. Dengan demikian, informasi mengenai hal-hal yang menjadi perhatian penyidik internal berada dalam penanganan Propam Mabes Polri, bukan pada kewenangan Polda Jawa Timur untuk disampaikan kepada publik.
Polda Jawa Timur juga belum dapat menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran atau tidak sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran masih bergantung pada hasil proses yang sedang berlangsung. Karena pemeriksaan ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri, kepolisian daerah tersebut belum memiliki dasar untuk menyampaikan kesimpulan. Sikap ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan perlu dituntaskan terlebih dahulu sebelum ada pernyataan mengenai dugaan yang sedang didalami maupun tanggung jawab pihak terkait.
Sejalan dengan hal tersebut, Polda Jawa Timur belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat. Abast menegaskan keterbatasan kewenangan pihaknya dalam menjelaskan substansi perkara, sementara proses masih berada di tingkat Propam Mabes Polri. Publik karena itu belum memperoleh keterangan mengenai temuan, kesimpulan, atau keputusan yang mungkin diambil setelah pemeriksaan berakhir. Informasi lebih lanjut baru dapat diberikan setelah proses selesai dan pihak yang menangani pemeriksaan menyampaikan hasilnya melalui keterangan resmi. Sampai saat itu, dugaan pelanggaran tetap belum diungkap dan belum dapat dianggap terbukti.Pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto menjadi perhatian publik setelah beredar informasi yang mengaitkan namanya dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkara yang sedang ditangani serta kemungkinan hubungannya dengan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Meski demikian, dugaan yang beredar perlu ditempatkan sebagai informasi yang belum terverifikasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai tindakan atau tanggung jawab seseorang.
Hingga informasi yang tersedia saat ini, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian yang memastikan kebenaran tudingan tersebut. Belum terdapat pula keterangan terbuka yang menjelaskan apakah dugaan penyalahgunaan kewenangan itu menjadi bagian dari materi pemeriksaan Propam yang sedang berlangsung. Karena substansi pemeriksaan belum disampaikan, kaitan informasi yang beredar dan proses internal kepolisian juga belum dapat dipastikan.
Situasi ini menjadi sorotan karena pemeriksaan berlangsung bersamaan dengan kabar mengenai mutasi Edy. Namun, waktu yang berdekatan kedua hal tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan hubungan sebab-akibat. Penjelasan yang lebih lengkap dari pihak berwenang dibutuhkan agar publik dapat membedakan informasi yang telah dikonfirmasi dari spekulasi, sekaligus memahami tahapan pemeriksaan secara proporsional. Sampai ada keterangan resmi, rincian tentang alasan pemeriksaan maupun dasar mutasi sebaiknya tidak ditafsirkan melampaui informasi yang sudah disampaikan.
Dalam perjalanan kariernya, Edy pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya. Setelah itu, ia bertugas di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur. Informasi jabatan tersebut memberikan konteks mengenai penugasan yang pernah dijalani, tetapi tidak menjadi bukti yang mengonfirmasi ataupun membantah dugaan yang kini beredar.
Polda Jawa Timur menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung. Penjelasan mengenai substansi pemeriksaan dan hasilnya diserahkan kepada pihak yang menangani, sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, perkembangan perkara perlu menunggu keterangan dari institusi terkait.









