KPK Periksa Dua Pejabat Perusahaan dalam Penyidikan Kasus Bank BJB

KPK Periksa Dua Pejabat Perusahaan dalam Penyidikan Kasus Bank BJB

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat perusahaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bank BJB. Kedua saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra berinisial ERM dan Aburizal Ahmad Sofwan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat. Keterangan mengenai agenda pemeriksaan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

ERM hadir lebih dahulu di Gedung Merah Putih. Berdasarkan data KPK, Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra tersebut tiba pada pukul 09.33 WIB. Setelah itu, Aburizal Ahmad Sofwan datang pada pukul 09.59 WIB. Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik untuk mendukung proses pengusutan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam agenda pemeriksaan KPK, Aburizal dicatat sebagai saksi. Namun, kapasitasnya dalam pemeriksaan itu tidak semata-mata merujuk pada jabatan yang tercantum dalam agenda. Aburizal diperiksa sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB. Posisi tersebut menjadi bagian dari keterangan yang hendak didalami penyidik dalam rangkaian penyidikan kasus Bank BJB.

Pemeriksaan terhadap ERM dan Aburizal menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui hal-hal terkait perkara tersebut. Keterangan para saksi akan digunakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, hubungan antarpihak, serta aspek lain yang relevan dengan penyidikan. KPK belum menyampaikan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan kepada keduanya selama pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan Bank BJB melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan mengenai proses pengadaan, pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui alur perkara. Setelah memeriksa ERM dan Aburizal, penyidik melanjutkan pendalaman dengan memanggil saksi lain dari lingkungan internal maupun pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pada Rabu, 30 September, KPK memeriksa Reja Muhammad Yusuf Tojiri. Ia tercatat sebagai Kepala Grup Pengadaan Logistik, Teknologi Informasi, dan Jasa Lainnya Bank BJB. Pemeriksaan terhadap Reja penting untuk menggali informasi mengenai pelaksanaan pengadaan dan mekanisme kerja di lingkungan bank. Keterangan dari pejabat yang menangani bidang tersebut dapat membantu penyidik memetakan tahapan kegiatan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya komunikasi atau keputusan tertentu yang berkaitan dengan perkara.

Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja. Namun, Randy, yang disebut sebagai asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil, tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran tersebut menjadi bagian dari catatan perkembangan pemeriksaan saksi dan dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penyidikan. Sehari kemudian, Kamis, 1 Oktober, pemeriksaan berlanjut terhadap Dedi Sudrajat, Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Pelabuhan Ratu. Keterangan Dedi diharapkan memberikan gambaran tambahan mengenai aktivitas dan koordinasi di tingkat kantor cabang. Urutan pemeriksaan ini menunjukkan bahwa pendalaman perkara dilakukan secara bertahap, mencakup pejabat yang berhubungan dengan pengadaan, pihak yang disebut memiliki akses kepada pejabat daerah, serta pimpinan unit operasional Bank BJB.

Berdasarkan bahan sumber, terdapat sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bank BJB. Daftar tersebut mencakup pejabat internal Bank BJB serta pihak-pihak yang dikaitkan dengan beberapa perusahaan. Informasi yang tersedia memuat nama, jabatan, dan hubungan kelembagaan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Nama pertama adalah Yuddy Renaldi, yang disebut sebagai Direktur Utama Bank BJB untuk periode 2019–2025. Selain itu, terdapat Widi Hartoto, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB untuk periode 2020–2024. Kedua nama tersebut tercantum sebagai pejabat Bank BJB dalam rentang waktu yang disebutkan pada bahan sumber.

Pihak berikutnya adalah Ikin Asikin Dulmanan. Dalam bahan sumber, namanya dikaitkan dengan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama. Penyebutan kedua perusahaan tersebut menjadi bagian dari keterangan mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bank BJB.

Selanjutnya, terdapat Suhendrik yang dikaitkan dengan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising. Nama lain yang tercantum adalah Elang Sophan Jaya Kusuma, yang dikaitkan dengan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama. Dengan demikian, daftar tersangka dalam bahan sumber meliputi Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma, bersama jabatan atau perusahaan yang disebutkan masing-masing.

Rincian tersebut disampaikan sesuai informasi yang tersedia dalam bahan sumber. Bagian ini tidak memuat uraian mengenai dugaan peran setiap pihak, konstruksi perkara, maupun nilai kerugian, karena keterangan tersebut tidak tercantum dalam materi yang menjadi acuan.

Perkembangan penyidikan perkara Bank BJB berlangsung melalui sejumlah langkah penegakan hukum yang melibatkan berbagai pihak. Pada 10 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan kebutuhan penyidikan, termasuk sepeda motor dan mobil. Penggeledahan itu menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan dokumen, benda, serta informasi yang dapat membantu memperjelas rangkaian perkara yang sedang ditangani.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan untuk menggali keterangan mengenai informasi yang diketahui dan kemungkinan keterkaitannya dengan perkara tersebut. Setelah rangkaian pemeriksaan dan tindakan penyidikan berlanjut, pada 10 Agustus 2026 KPK menahan empat orang, yaitu Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan dalam perkara itu.

Pada saat yang sama, Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang sakit. KPK tetap memiliki kewenangan untuk menentukan langkah lanjutan berdasarkan kondisi yang bersangkutan serta kebutuhan penyidikan. Selain pemeriksaan dan penahanan, penyidik juga mendalami riwayat transaksi mantan asisten pribadi Ridwan Kamil. Pendalaman tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran transaksi dan keterkaitannya dengan informasi lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. KPK masih melanjutkan pemeriksaan serta analisis terhadap berbagai keterangan dan barang yang diperoleh, tanpa menyampaikan kesimpulan tambahan mengenai hasil pendalaman riwayat transaksi tersebut.

Pos terkait