KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Empat tersangka penyalahgunaan narkotika dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara setelah proses hukum terhadap keempat tersangka berjalan. Melalui program rehabilitasi, mereka akan mendapatkan pendampingan serta pemantauan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan proses hukum dan pemeriksaan terhadap perkara yang menjerat masing-masing.
Tiga dari empat tersangka diketahui merupakan anggota legislatif aktif dari sejumlah daerah. Mereka masing-masing berinisial ADR, yang disebut sebagai anggota DPRD Banyuwangi; ARR, anggota DPRD Situbondo; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial N, seorang pengusaha asal Banyuwangi. Identitas tersebut disampaikan berdasarkan inisial, sesuai dengan informasi yang tercantum dalam sumber pemberitaan.
Rehabilitasi rawat jalan di BNNK Banyuwangi memungkinkan para tersangka menjalani asesmen dan layanan pemulihan secara berkala dengan tetap berada di lingkungan tempat tinggalnya. Dalam pelaksanaannya, petugas akan memantau kondisi serta kepatuhan peserta terhadap jadwal dan tahapan rehabilitasi. Layanan ini ditujukan untuk membantu penanganan ketergantungan atau dampak penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan medis dan sosial.
Pelimpahan ke BNNK Banyuwangi juga menunjukkan bahwa penanganan terhadap pengguna atau penyalahguna narkotika dapat melibatkan langkah pemulihan, di samping proses penegakan hukum. Status para tersangka, termasuk latar belakang mereka sebagai pejabat publik dan pengusaha, tidak mengubah kewajiban untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Perkembangan mengenai pelaksanaan rehabilitasi dan proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil asesmen serta keputusan pihak berwenang.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan mengonfirmasi adanya pelimpahan empat orang ke kantor BNNK Banyuwangi. Menurut keterangannya, keempat orang tersebut telah tiba di kantor BNNK Banyuwangi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Rachmat menyampaikan bahwa pihaknya menerima pelimpahan empat orang tersebut pada malam itu. Ia juga menegaskan bahwa keempatnya sudah berada di kantor BNNK Banyuwangi sejak malam sebelumnya, sesuai waktu kedatangan yang disebutkan, yakni sekitar pukul 20.00 WIB.
Konfirmasi tersebut menjelaskan bahwa proses pelimpahan telah dilakukan dan keempat orang yang dilimpahkan telah berada di kantor BNNK Banyuwangi. Keterangan Rachmat juga memastikan waktu kedatangan mereka, yaitu pada Rabu malam, 30 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam keterangannya, Rachmat tidak menyampaikan informasi lain di luar pelimpahan dan keberadaan keempat orang tersebut di kantor BNNK Banyuwangi. Ia hanya mengonfirmasi bahwa pihak BNNK Banyuwangi telah menerima pelimpahan empat orang serta bahwa mereka telah tiba dan berada di kantor pada malam sebelumnya.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Kepala BNNK Banyuwangi, keempat orang itu telah diterima oleh BNNK Banyuwangi dan berada di kantor tersebut sejak Rabu malam. Informasi mengenai kedatangan dan penerimaan pelimpahan itu disampaikan langsung oleh Rachmat Kurniawan sebagai Kepala BNNK Banyuwangi.
Perkara narkotika yang melibatkan empat tersangka tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel di wilayah Surabaya. Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian mendatangi kamar hotel dan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di dalamnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total delapan orang yang diduga sedang mengonsumsi narkotika. Seluruh orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran serta keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Barang bukti yang ditemukan lain pil ekstasi dan plastik bekas bungkus sabu-sabu. Temuan itu menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk memastikan jenis barang, kepemilikan, serta hubungan barang bukti dengan orang-orang yang diamankan. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan sesuai prosedur guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi di kamar hotel tersebut.
Setelah proses awal dilakukan, perkara tersebut kemudian diproses melalui mekanisme restorative justice dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan kondisi para pihak yang terlibat. Dalam mekanisme ini, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan langkah pemulihan yang sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku. Polrestabes Surabaya selanjutnya mengajukan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu BNNP Jawa Timur.
Asesmen dilakukan untuk menilai kondisi dan kebutuhan penanganan terhadap para tersangka, termasuk kemungkinan adanya ketergantungan serta bentuk layanan yang tepat. Setelah asesmen selesai dilaksanakan di BNNK Surabaya, penanganan empat tersangka kemudian dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi. Pelimpahan tersebut menjadi tahap lanjutan dalam proses rehabilitasi, khususnya melalui layanan rawat jalan, sesuai rekomendasi dan hasil asesmen terpadu.
Berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan, keempat tersangka dinyatakan dapat diterima untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Banyuwangi. Keputusan tersebut diambil setelah proses penilaian terhadap kondisi dan kebutuhan masing-masing tersangka, sehingga bentuk layanan yang diberikan disesuaikan dengan hasil asesmen serta ketentuan rehabilitasi yang berlaku.
Rehabilitasi rawat jalan mencakup treatment medis dan psikososial. Dalam mekanisme ini, peserta tidak diwajibkan tinggal atau menjalani perawatan secara penuh di fasilitas rehabilitasi. Mereka tetap dapat pulang ke rumah di luar jadwal layanan yang telah ditentukan oleh BNNK Banyuwangi. Selama mengikuti program, para tersangka tetap harus hadir sesuai agenda pemeriksaan, konsultasi, terapi, atau pendampingan yang disusun oleh tim rehabilitasi.
Pelayanan medis dapat mencakup pemantauan kondisi kesehatan dan penanganan yang diperlukan berdasarkan hasil asesmen. Sementara itu, layanan psikososial diarahkan untuk membantu peserta memahami kondisi yang dihadapi, membangun kesiapan menjalani pemulihan, serta memperoleh pendampingan selama mengikuti program. Pelaksanaan setiap layanan akan mengikuti kebutuhan masing-masing peserta dan hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala.
BNNK Banyuwangi belum dapat memastikan berapa lama proses pemulihan keempat tersangka tersebut akan berlangsung. Rachmat menyampaikan bahwa dirinya masih perlu mempelajari berkas pelimpahan yang diterima, kemudian berkoordinasi dengan ketua tim rehabilitasi dan tim medis. Pernyataan itu berarti durasi rehabilitasi belum dapat ditentukan sebelum seluruh informasi dalam berkas diperdalam dan hasil koordinasi dengan pihak terkait diperoleh. Dengan demikian, lama program nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil penelaahan, kondisi peserta, serta evaluasi selama rehabilitasi berjalan, bukan semata-mata berdasarkan perkiraan awal.









