Mantan Kadiv TIK Polri Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Mantan Kadiv TIK Polri Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Jakarta | Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Informasi mengenai penetapan status hukum tersebut disampaikan di Humas Polri pada Kamis, 5 November 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan penyadapan yang kini tengah ditangani penyidik, sementara proses hukum akan menentukan lebih lanjut fakta dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Slamet berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Perubahan status itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dikumpulkan. Dalam forum tersebut, penyidik menelaah keterangan, bukti, serta aspek hukum yang relevan sebelum mengambil keputusan mengenai peningkatan status perkara dan pihak yang diduga terlibat.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan yang disampaikan, penyidik menilai unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi sehingga terdapat dasar untuk menetapkan Slamet sebagai tersangka. Penilaian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam gelar perkara, bukan putusan akhir mengenai kesalahan. Status tersangka menandai bahwa proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana berlanjut, dan perkara tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penetapan ini juga menunjukkan perubahan posisi Slamet dalam proses penanganan perkara, dari pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi menjadi pihak yang disangkakan melakukan tindak pidana. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Artinya, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan penyadapan telah dilakukan atau bahwa seseorang telah bersalah. Penyidik masih bertanggung jawab menguji bukti dan melengkapi berkas, sedangkan penilaian atas perkara pada akhirnya berada dalam proses peradilan.

Keterangan resmi di Humas Polri pada 5 November 2026 menjadi dasar informasi mengenai perkembangan tersebut. Rincian lebih lanjut mengenai konstruksi dugaan perbuatan, bukti yang digunakan, maupun tahapan penyidikan berikutnya perlu merujuk pada keterangan resmi dari pihak berwenang. Dengan demikian, publik dapat membedakan informasi tentang penetapan status tersangka dari kesimpulan hukum akhir yang belum ditetapkan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden merupakan kesimpulan penyidik setelah melakukan gelar perkara. Dalam penjelasan tersebut, ia menyebut orang yang kini berstatus tersangka, berinisial SU, sebelumnya diperiksa dalam perkara ini sebagai saksi. Perubahan status itu, menurut keterangan penyidik, didasarkan pada hasil pembahasan perkara dan penilaian terhadap unsur hukum yang relevan.

Suhermanto menyampaikan bahwa gelar perkara menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Pernyataan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan SU sebagai tersangka. Dengan demikian, keputusan tersebut dijelaskan sebagai hasil penilaian penyidik atas perkara, bukan sekadar kelanjutan otomatis dari pemeriksaan ketika SU masih berstatus saksi. Keterangan mengenai perubahan status tersebut disampaikan dalam konteks penjelasan resmi kepolisian mengenai perkembangan penanganan kasus.

Informasi yang disampaikan Suhermanto berfokus pada kesimpulan gelar perkara dan pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum. Ia tidak menguraikan dalam keterangan tersebut rincian lain yang dapat menjelaskan materi bukti ataupun cara dugaan penyadapan dilakukan. Karena itu, penjelasan mengenai status SU sebaiknya dipahami sebatas informasi bahwa penyidik telah mengambil kesimpulan hukum tertentu setelah gelar perkara. Keterangan tersebut belum dengan sendirinya memuat uraian lengkap mengenai seluruh aspek perkara.

Penetapan tersangka menandai posisi hukum SU dalam proses penanganan kasus, tetapi tidak mengubah status dugaan menjadi fakta yang telah diputus pengadilan. Perkara masih berada dalam ranah penegakan hukum, sementara keterangan penyidik menjelaskan dasar kesimpulan yang mereka capai pada tahap tersebut. Dengan membatasi uraian pada informasi yang disampaikan, publik dapat membedakan keputusan penyidik dan putusan pengadilan. Penjelasan Brigjen Suhermanto, sebagaimana dikutip, menegaskan bahwa hasil gelar perkara menjadi landasan penetapan SU, yang sebelumnya saksi, sebagai tersangka karena unsur perbuatan melawan hukum dinilai terpenuhi.

Dalam keterangan yang disampaikan Suhermanto, Slamet Uliandi disebut memiliki peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Informasi tersebut menggambarkan salah satu posisi yang pernah atau sedang dikaitkan dengan Slamet di lingkungan Bareskrim. Penyebutan jabatan itu penting untuk memahami latar belakang tugas dan keterlibatannya dalam organisasi, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan kegiatan operasional tertentu ataupun hubungan dengan perkara yang sedang diberitakan.

Suhermanto juga menyampaikan informasi mengenai riwayat jabatan Slamet di Bareskrim. Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring atau Kabag Monitoring Bareskrim pada rentang 2010 hingga 2019. Masa jabatan tersebut mencakup beberapa tahun, sehingga menjadi bagian dari rekam jejaknya di institusi kepolisian. Keterangan mengenai periode itu dapat membantu pembaca menempatkan pengalaman profesional Slamet dalam konteks perjalanan kariernya, tanpa menambahkan rincian tugas yang tidak disebutkan sumber.

Posisi sebagai dewan pembina MC Bareskrim dan jabatan Kabag Monitoring merupakan dua informasi berbeda yang disampaikan mengenai kiprah Slamet. Keterangan Suhermanto menjadi dasar untuk menyebut kedua hal tersebut, sedangkan rincian lebih lanjut mengenai lingkup tanggung jawab, waktu pengangkatan sebagai dewan pembina, maupun aktivitas MC Bareskrim tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, pembahasan mengenai peran Slamet perlu dibatasi pada jabatan dan periode yang disebutkan secara eksplisit.

Nama Slamet menjadi perhatian publik setelah ia disebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap presiden. Namun, informasi mengenai perannya sebagai dewan pembina MC Bareskrim dan riwayatnya sebagai Kabag Monitoring pada 2010–2019 tidak menjelaskan kaitan jabatan tersebut dengan dugaan penyadapan. Kedua informasi itu sebaiknya dipahami sebagai latar belakang karier yang terpisah dari uraian mengenai perkara. Penetapan tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum; perkembangan dan pembuktian perkara perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang serta proses di pengadilan.

Status Slamet Uliandi dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto telah berubah. Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri itu sebelumnya berstatus sebagai saksi, tetapi kini ditetapkan sebagai tersangka. Perubahan tersebut menjadi perkembangan utama dalam informasi mengenai perkara ini. Dengan demikian, penyebutan status Slamet perlu merujuk pada keadaan terbaru tersebut, bukan lagi pada posisinya ketika masih dimintai keterangan sebagai saksi.

Penetapan sebagai tersangka menunjukkan bahwa statusnya dalam perkara telah berbeda dari sebelumnya. Namun, status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Perkara yang dimaksud tetap merupakan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, pemberitaan mengenai perubahan status ini perlu menggunakan istilah yang cermat dan membedakan dugaan dari fakta hukum yang telah dipastikan. Informasi yang tersedia menegaskan perubahan status Slamet, tanpa menjelaskan hal lain yang dapat menyimpulkan hasil perkara.

Untuk saat ini, pokok informasi yang dapat ditegaskan adalah bahwa Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri, telah beralih dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penegasan tersebut menggambarkan status terbarunya dalam perkara, bukan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dikenakan kepadanya. Dengan menjaga pembedaan itu, pembaca dapat memahami perkembangan status secara tepat dan tidak mencampuradukkan penetapan tersangka dengan pembuktian. Jadi, perubahan status dari saksi menjadi tersangka merupakan informasi terkini yang diketahui mengenai keterlibatan Slamet dalam kasus ini.

Baca juga: TNI AD Jelaskan Latar Pembentukan Enam Kodam Baru di Era Presiden Prabowo | Ayah Kandung di Kota Probolinggo Jadi Tersangka, Anak Diduga Alami Kekerasan Sejak SD | Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Enam Kodam Tersebar di Sejumlah Wilayah 13 kunjungan

Pos terkait