KOTA PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, mengusulkan agar sekretaris daerah (sekda) dapat ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah pada masa jeda menjelang pemilu lokal 2031. Gagasan tersebut dinilai relevan untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat daerah tetap berjalan stabil ketika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Penunjukan sekda juga dipandang dapat menjaga kesinambungan kebijakan serta pelayanan publik selama masa transisi politik.
Menurut Siti, sekda memiliki pemahaman yang kuat mengenai kerja pemerintahan dari dalam. Jabatan itu menempatkan sekda sebagai salah satu unsur penting dalam pengelolaan administrasi, koordinasi program, dan pelaksanaan kebijakan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pengetahuan tersebut dianggap menjadi modal penting bagi seorang penjabat kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan secara efektif, tanpa harus memulai dari pemahaman baru mengenai struktur birokrasi dan kebutuhan wilayah.
Siti menyampaikan bahwa gagasan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pembahasan itu menunjukkan bahwa opsi penunjukan sekda bukan semata-mata wacana politik, melainkan bagian dari pencarian mekanisme yang dapat menjamin keberlanjutan tata kelola pemerintahan pada periode jeda pemilu lokal. Usulan tersebut muncul di tengah tarik-menarik kepentingan yang kuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam situasi demikian, pemilihan figur penjabat menjadi isu penting karena dapat memengaruhi keseimbangan kewenangan, hubungan kelembagaan, dan kepercayaan publik. Sekda dinilai memiliki posisi strategis untuk menjembatani kepentingan pusat dan daerah melalui pengalaman birokratis serta pemahaman terhadap karakteristik wilayahnya. Namun, penerapannya tetap memerlukan aturan yang jelas, proses yang transparan, dan jaminan agar penjabat mampu bekerja secara netral selama menjalankan mandat pemerintahan.
Perubahan desain keserentakan pemilu menimbulkan konsekuensi kelembagaan bagi pemerintahan daerah. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah mengubah pengaturan pelaksanaan pemilu mulai 2029. Pemilu tidak lagi dilaksanakan dalam satu rangkaian serentak yang mencakup seluruh tingkatan pemerintahan, melainkan dibagi menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal. Perubahan tersebut dirancang untuk memberikan ruang pemisahan yang lebih jelas agenda politik nasional dan dinamika pemerintahan daerah.
Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota. Pemisahan jadwal ini membuat masa jabatan sejumlah kepala daerah berpotensi berakhir sebelum pemilu lokal berikutnya dapat diselenggarakan. Dalam kondisi tersebut, diperlukan pengaturan transisi agar pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.
MK menetapkan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau setelah pelantikan presiden dan wakil presiden. Rentang waktu tersebut menciptakan masa jeda yang cukup panjang berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan pelaksanaan pemilihan pengganti secara langsung. Siti memandang jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun itu akan membutuhkan penjabat kepala daerah di berbagai wilayah. Penjabat diperlukan untuk memastikan kesinambungan administrasi, pelaksanaan program pemerintahan, serta pengambilan keputusan strategis selama daerah menunggu hasil pemilu lokal. Karena itu, pembahasan mengenai sosok yang paling tepat mengisi posisi tersebut menjadi bagian penting dari penataan kelembagaan pascaputusan MK, termasuk usulan agar sekretaris daerah menjalankan peran sebagai penjabat kepala daerah.
Siti menilai mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah perlu dipikirkan secara hati-hati, terutama untuk mengisi masa jeda pemilu nasional dan pemilu lokal pada 2031. Menurut pandangannya, pengalaman pada masa sebelumnya menunjukkan bahwa penunjukan penjabat oleh kementerian dan lembaga di tingkat pusat berpotensi menimbulkan silang sengkarut di daerah. Situasi tersebut perlu menjadi pertimbangan agar proses transisi pemerintahan tidak justru mengganggu kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam konteks itu, Siti mengingatkan bahwa kepala daerah yang sedang memimpin merupakan hasil pemilihan. Mereka memperoleh mandat melalui proses pemilihan yang telah berlangsung, sehingga pergantian kepemimpinan harus dipertimbangkan dengan saksama. Ia menilai tidak elok apabila kepala daerah yang telah memimpin selama dua atau tiga tahun kemudian digantikan begitu saja oleh orang yang ditunjuk. Pandangan tersebut menempatkan keberlanjutan mandat dan pemerintahan daerah sebagai hal penting dalam merancang mekanisme pengisian jabatan pada masa transisi.
Kekhawatiran Siti terutama berkaitan dengan kesinambungan pemerintahan ketika masa jabatan kepala daerah beririsan dengan penundaan atau pengaturan ulang jadwal pemilu lokal. Penunjukan dari tingkat pusat, sebagaimana pernah terjadi, dinilai dapat memunculkan persoalan di daerah apabila tidak dirancang secara cermat. Karena itu, mekanisme yang akan digunakan perlu memperhatikan posisi kepala daerah yang masih menjalankan mandat hasil pemilihan serta kebutuhan agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa perubahan yang berlangsung secara tiba-tiba.
Pembahasan mengenai pengisian jabatan pada masa jeda tersebut, dengan demikian, tidak hanya menyangkut siapa yang akan ditunjuk, tetapi juga bagaimana menjaga kesinambungan pemerintahan daerah. Siti menekankan perlunya kehati-hatian agar pengaturan transisi tidak mengabaikan mandat kepala daerah terpilih dan tidak mengulang silang sengkarut yang pernah muncul akibat penunjukan oleh kementerian maupun lembaga di tingkat pusat.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendukung gagasan agar sekretaris daerah (sekda) dapat mengisi posisi penjabat kepala daerah selama masa jeda menuju Pemilu Lokal 2031. Menurutnya, sekda memiliki pengalaman langsung dalam mengelola pemerintahan daerah serta memahami berbagai kebijakan yang sedang berjalan. Dukungan tersebut terutama didasarkan pada pertimbangan kesinambungan program, sehingga pembangunan tidak harus kembali dimulai dari tahap perencanaan setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan.
Anwar menjelaskan bahwa sekda terlibat dalam proses perencanaan pemerintahan daerah, mulai dari penyusunan kebijakan, penganggaran, hingga koordinasi pelaksanaan program. Keterlibatan itu membuat sekda memiliki harapan lebih besar untuk meneruskan agenda yang telah disepakati bersama kepala daerah dan DPRD. Pemahaman terhadap prioritas pembangunan, persoalan administratif, serta kebutuhan masyarakat dinilai dapat membantu penjabat menjalankan pemerintahan secara lebih konsisten selama kekosongan jabatan.
Pandangan tersebut berbeda dengan kemungkinan penunjukan penjabat oleh pemerintah pusat. Anwar menyebut penunjukan dari luar daerah atau dari unsur yang tidak mengikuti proses pemerintahan sebelumnya dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program yang telah berjalan. Kekhawatiran itu semakin besar apabila kekosongan berlangsung sekitar dua tahun, karena masa tersebut mencakup dua kali siklus penganggaran. Perubahan arah kebijakan dalam periode itu berpotensi menghambat pembangunan, menunda realisasi program, bahkan memunculkan gejolak dan persoalan di daerah. Karena itu, pengalaman serta kesinambungan kelembagaan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan pengisi jabatan kepala daerah pada masa transisi.
Pernyataan Anwar disampaikan dalam konteks seminar nasional bertajuk “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah”. Kegiatan tersebut menghadirkan Siti Zuhro di Palu, Sulawesi Tengah, dan menjadi ruang untuk membahas kesiapan pemerintah daerah menghadapi perubahan jadwal serta mekanisme pemilu. Pembahasan mengenai peran sekda turut menempatkan kebutuhan menjaga stabilitas pemerintahan sebagai bagian penting dari persiapan menuju penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.










