JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pertemuan Menteri Perdagangan G20 atau G20 Trade Ministers’ Meeting di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat, menjadi forum bagi para anggota untuk membahas perkembangan perdagangan global. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan sejumlah poin penting yang mencerminkan perhatian Indonesia terhadap arah kebijakan perdagangan internasional. Penyampaian itu menempatkan Indonesia sebagai bagian dari pembahasan mengenai tantangan dan kepentingan bersama dalam sistem perdagangan global.
Posisi Indonesia dalam forum tersebut berangkat dari pandangan bahwa perdagangan perlu dijalankan secara terbuka, adil, dan dapat mendukung kepentingan masyarakat. Karena itu, pembahasan di tingkat G20 tidak hanya berkaitan dengan hubungan dagang antarnegara, tetapi juga dengan cara memastikan agar perdagangan tetap berfungsi sebagai sarana kerja sama. Indonesia menyampaikan pandangannya dalam forum yang mempertemukan para menteri perdagangan dari negara-negara dengan peran penting dalam perekonomian dunia.
Dalam penyampaiannya, Budi Santoso menekankan sejumlah hal yang menjadi perhatian Indonesia dalam menghadapi dinamika perdagangan global. Salah satu pesan yang mengemuka adalah pentingnya menjaga pangan agar tidak digunakan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Sikap tersebut menunjukkan perhatian Indonesia terhadap dampak keputusan perdagangan dan kebijakan ekonomi terhadap stabilitas serta kepentingan masyarakat luas.
Hasil pertemuan di Milwaukee menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk menyuarakan pandangan nasional dalam pembahasan perdagangan di G20. Melalui forum ini, Indonesia menegaskan pentingnya dialog dan kerja sama dalam merespons persoalan perdagangan global. Poin-poin yang disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso memperlihatkan bahwa Indonesia berupaya mendorong pembahasan yang mempertimbangkan keadilan, keterbukaan, dan kepentingan bersama, tanpa menjadikan perdagangan sebagai alat untuk memperbesar tekanan di negara-negara.
Para menteri perdagangan negara-negara G20 menyepakati pentingnya menolak penggunaan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa perdagangan bahan pangan harus ditempatkan dalam kerangka kerja sama, keterbukaan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, bukan dijadikan sarana untuk memengaruhi atau menekan negara lain dalam perselisihan politik.
Sikap itu dipandang relevan karena pangan memiliki posisi yang berbeda dari komoditas biasa. Ketersediaan bahan pangan berhubungan langsung dengan kehidupan, kesehatan, dan stabilitas sosial masyarakat. Ketika akses terhadap pangan terganggu karena keputusan politik, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah atau pelaku usaha, tetapi juga oleh rumah tangga, kelompok rentan, dan masyarakat yang bergantung pada pasokan lintas negara.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pangan berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup manusia. Karena itu, bahan pangan tidak layak digunakan sebagai alat penekanan politik maupun sebagai instrumen untuk mencapai kepentingan geopolitik tertentu. Pernyataan tersebut menekankan perlunya menjaga agar kebijakan perdagangan pangan tidak memperburuk kerentanan masyarakat, terutama ketika dunia menghadapi tantangan pasokan, perubahan iklim, dan ketidakpastian ekonomi.
Menurut pandangan tersebut, negara-negara perlu membangun mekanisme perdagangan yang dapat menjaga kesinambungan pasokan sekaligus mencegah pembatasan yang bersifat politis. Penolakan terhadap pemanfaatan pangan sebagai tekanan politik juga menunjukkan komitmen G20 untuk memperkuat ketahanan pangan melalui dialog dan koordinasi. Dengan pendekatan itu, perbedaan kepentingan antarnegara tetap dapat dikelola tanpa mengorbankan kebutuhan dasar penduduk.
Kesepakatan para menteri perdagangan G20 menjadi pesan bahwa kepentingan kemanusiaan harus berada di atas penggunaan pangan sebagai alat tawar geopolitik. Prinsip tersebut mendorong negara-negara anggota untuk menjaga arus perdagangan yang wajar, meningkatkan kepercayaan antar mitra, serta memastikan keputusan perdagangan tidak menghambat akses masyarakat terhadap bahan pangan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan.
Indonesia bersama negara-negara G20 mendorong kerja sama yang lebih nyata untuk menangani persoalan perdagangan global, termasuk kelebihan kapasitas produksi (excess capacity), praktik forced labor, serta penerapan prinsip most favored nation dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga keterbukaan, kepastian, dan keadilan perdagangan, tetapi harus tetap menghormati perbedaan kebijakan domestik serta sistem ekonomi yang berlaku di setiap negara.
Dalam pembahasan mengenai excess capacity, negara-negara G20 perlu menghindari penilaian yang hanya didasarkan pada persepsi atau tuduhan sepihak. Analisis harus mempertimbangkan hubungan permintaan dan penawaran, tingkat pemanfaatan kapasitas, perilaku pelaku pasar, serta faktor yang menyebabkan peningkatan produksi. Faktor-faktor tersebut dapat mencakup perubahan teknologi, investasi jangka panjang, gangguan rantai pasok, kebijakan industri, maupun perubahan pola konsumsi di pasar internasional.
Karena itu, penentuan kelebihan kapasitas perlu berbasis bukti dan didukung analisis sektoral yang memadai. Setiap industri memiliki siklus usaha, struktur rantai pasok, tingkat intensitas teknologi, serta karakteristik permintaan yang berbeda. Kapasitas yang terlihat berlebih dalam satu periode belum tentu menunjukkan distorsi permanen atau praktik perdagangan yang merugikan. Penilaian yang tidak memperhatikan konteks industri berisiko menghasilkan kebijakan pembatasan yang justru mengganggu efisiensi dan memperbesar ketegangan perdagangan.
Budi menegaskan bahwa excess capacity tidak boleh ditentukan berdasarkan label politik terhadap suatu negara atau sistem ekonominya. Kerja sama G20 sebaiknya berfokus pada indikator yang transparan, metodologi yang dapat diuji, dan dialog berbasis data. Pendekatan tersebut juga penting dalam menangani isu forced labor dan penerapan aturan most favored nation, sehingga setiap langkah korektif memiliki dasar hukum serta bukti yang jelas. Dengan demikian, perbedaan kebijakan dapat dikelola melalui koordinasi, bukan dijadikan alasan untuk mempolitisasi perdagangan.
Budi Santoso menegaskan bahwa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) perlu mempertahankan sekaligus memperkuat prinsip most favored nation (MFN). Prinsip ini menjadi landasan penting untuk menciptakan kepastian, kesetaraan, dan keadilan dalam hubungan perdagangan antarnegara. Melalui penerapan MFN, konsesi atau perlakuan perdagangan yang diberikan kepada satu anggota pada dasarnya dapat dinikmati oleh anggota lain sesuai ketentuan yang berlaku. Kerangka tersebut membantu mencegah diskriminasi serta memberikan rujukan yang lebih jelas bagi pelaku usaha dan pemerintah ketika menyusun kebijakan perdagangan.
Indonesia mengkhawatirkan bahwa pelemahan prinsip MFN akan membuat negosiasi tarif semakin rumit. Jika perlakuan perdagangan semakin terfragmentasi berdasarkan kesepakatan atau pertimbangan politik tertentu, negara-negara dapat menghadapi lebih banyak lapisan pengecualian dan persyaratan. Kondisi itu berpotensi menghambat penyederhanaan perundingan tarif serta mengurangi transparansi sistem perdagangan multilateral. Dampaknya juga dapat merambah skema special and differential treatment (S&DT), yang dirancang untuk memberi ruang kebijakan dan perlakuan lebih fleksibel bagi negara berkembang. Karena itu, penguatan aturan bersama dinilai penting agar dukungan terhadap pembangunan tidak melemah.
Dalam isu ketenagakerjaan, Indonesia menyatakan komitmen untuk menghapus praktik kerja paksa demi melindungi hak, keselamatan, dan martabat buruh. Budi Santoso mengingatkan bahwa perlindungan pekerja tidak boleh dipolitisasi atau digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap negara lain. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh konvensi fundamental Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Indonesia juga menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang larangan impor barang hasil kerja paksa. Selain itu, ketentuan serupa dicantumkan dalam Indonesia-EFTA CEPA dan I-EU CEPA. Langkah-langkah ini menegaskan bahwa penghapusan kerja paksa ditempuh melalui kebijakan dan kerja sama yang terukur, bukan melalui tekanan sepihak.










