BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, DPRD Provinsi Jawa Barat membentuk dua panitia khusus dengan mandat pembahasan yang berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan rancangan peraturan daerah yang diajukan pihak eksekutif. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XIX dan Pansus XX menjadi langkah kelembagaan untuk menelaah usulan tersebut secara lebih terarah, mendalam, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masing-masing pansus akan bekerja sesuai ruang lingkup, target, serta ketentuan pembahasan yang telah ditetapkan oleh DPRD.
Pansus XIX ditugaskan membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang pembentukan PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dan Aerocity. Kajian tersebut terutama menyangkut rencana penambahan modal untuk memperkuat kapasitas perusahaan dan mendukung pengembangan kawasan bandar udara. Selain aspek permodalan, pansus juga akan menelaah peluang masuknya investor strategis, termasuk bentuk kerja sama, posisi pemerintah daerah, serta dampaknya terhadap keberlanjutan pengelolaan BIJB.
Pembahasan perubahan regulasi diperlukan agar kebijakan terkait BIJB memiliki dasar hukum yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan perusahaan dan dinamika investasi. DPRD perlu memastikan bahwa setiap rencana penambahan modal maupun keterlibatan investor dilakukan secara transparan, terukur, dan tetap memperhatikan kepentingan daerah. Pansus XIX juga dapat menghimpun keterangan dari jajaran eksekutif, manajemen BIJB, tenaga ahli, serta pihak lain yang relevan sebelum menyusun hasil pembahasannya.
Sementara itu, Pansus XX diarahkan untuk mengawal restrukturisasi organisasi perangkat daerah di Jawa Barat. Salah satu agenda yang dibahas ialah rencana pengurangan jumlah dinas atau instansi dari 38 menjadi 32 organisasi perangkat daerah. Penataan ini diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas, mengurangi tumpang tindih kewenangan, dan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Meski demikian, perubahan struktur harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik, beban kerja, kondisi aparatur, serta kesinambungan program pembangunan.
Melalui kedua pansus tersebut, DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah provinsi. Proses pembahasan diharapkan berlangsung terbuka, berbasis kajian, dan menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, menyampaikan bahwa Pansus XIX dan Pansus XX memiliki batas waktu kerja yang telah ditetapkan secara jelas. Kedua panitia khusus tersebut mulai menjalankan masa kerja pada 30 September 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 5 November 2026. Dengan rentang waktu tersebut, para anggota legislatif memiliki waktu lima pekan untuk melaksanakan pembahasan sesuai dengan tugas masing-masing.
Rentang lima pekan itu menjadi kerangka utama bagi Pansus XIX dan XX dalam mengatur seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan pembahasan masing-masing rancangan peraturan daerah. Buky meminta anggota kedua pansus memprioritaskan agenda kerja agar waktu yang tersedia dapat digunakan secara efektif. Penetapan prioritas diperlukan supaya pembahasan tetap terarah dan setiap tugas dapat diselesaikan dalam batas waktu yang telah disepakati.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan tanggung jawab legislatif dalam menuntaskan pembahasan ranperda selama masa kerja berlangsung. Kedua pansus diharapkan menjaga fokus pada agenda yang menjadi mandatnya serta menyelesaikan seluruh pembahasan sebelum masa kerja berakhir pada 5 November 2026. Dengan demikian, jadwal yang dimulai pada 30 September 2026 tidak sekadar menjadi penanda administratif, tetapi juga menjadi acuan bagi anggota dalam mengatur pelaksanaan kerja hingga target akhir.
Penekanan terhadap tenggat tersebut menunjukkan bahwa setiap tahapan pembahasan perlu ditempatkan dalam jadwal lima pekan yang tersedia. Buky mendorong Pansus XIX dan XX menjalankan mandat secara disiplin, memusatkan perhatian pada agenda kerja, dan memastikan rancangan peraturan daerah dapat dituntaskan sesuai batas waktu. Arahan itu menjadi dasar bagi kedua panitia khusus untuk mengelola masa kerja secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan target penyelesaian yang telah ditetapkan.
Pembahasan perubahan aturan mengenai PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) dinilai mendesak karena berkaitan langsung dengan rencana penguatan struktur permodalan perseroan. Legislasi yang berlaku perlu disesuaikan agar peningkatan modal dasar hingga Rp8 triliun memiliki landasan hukum yang memadai dan dapat dilaksanakan secara transparan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas BIJB dalam mengembangkan bisnis kebandarudaraan, kawasan Aerocity Kertajati, serta berbagai proyek pendukung di wilayah Rebana. Pada saat yang sama, perubahan aturan harus memastikan kepentingan publik dan posisi pemerintah daerah tetap terlindungi.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menjelaskan bahwa peningkatan modal bukan semata-mata untuk memperbesar nilai perseroan, melainkan untuk memberi ruang yang lebih luas bagi investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB. Keterlibatan pemodal berpengalaman diharapkan membawa tambahan pendanaan, teknologi, jaringan usaha, dan kemampuan manajerial yang diperlukan untuk mempercepat pengembangan kawasan. Dengan dukungan tersebut, BIJB dapat menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat konektivitas Jawa Barat. Meski demikian, pemerintah memastikan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipertahankan paling sedikit 51 persen.
Jaminan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham pengendali dan memiliki kewenangan dalam menentukan arah strategis perseroan. DPRD Jawa Barat juga mengingatkan agar peningkatan investasi dan pembangunan Aerocity Kertajati tidak hanya diukur dari nilai ekonomi. Aspek lingkungan hidup harus menjadi bagian penting dalam perencanaan, perizinan, dan pengawasan. Kajian perlu mencakup kualitas udara, ketersediaan serta pengelolaan air, dan tingkat kebisingan di kawasan pertumbuhan ekonomi Rebana. Pengendalian dampak sejak awal diperlukan agar ekspansi BIJB berlangsung berkelanjutan, melindungi masyarakat sekitar, dan tetap sejalan dengan tata ruang daerah.
Pansus XX memusatkan perhatian pada penataan ulang birokrasi Jawa Barat melalui rencana penghapusan enam perangkat daerah. Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya menyederhanakan struktur organisasi agar tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih efisien. Dengan berkurangnya jumlah perangkat daerah, DPRD menargetkan penghematan anggaran dalam skala besar. Efisiensi ini diharapkan tercermin dari berkurangnya kebutuhan pembiayaan yang berkaitan dengan struktur kelembagaan, sekaligus mendorong penggunaan anggaran secara lebih terarah.
Penataan tersebut tidak hanya dipandang sebagai perubahan administratif, tetapi juga sebagai langkah untuk membentuk susunan birokrasi yang lebih ringkas. Penghapusan enam perangkat daerah menjadi dasar bagi penyusunan organisasi baru yang menyesuaikan kebutuhan pemerintahan. DPRD menempatkan efisiensi anggaran sebagai salah satu tujuan utama restrukturisasi, sehingga perubahan struktur diharapkan mampu mengurangi beban pembiayaan tanpa mengurangi fungsi pemerintahan yang harus tetap dijalankan.
Meski demikian, penerapan susunan organisasi baru tidak dilakukan secara langsung. Proses peralihan diberi batas waktu maksimal satu tahun agar perubahan kelembagaan dapat berlangsung secara terukur. Batas waktu tersebut menjadi penting untuk memastikan restrukturisasi tidak mengganggu, apalagi melumpuhkan, pelayanan publik. Dalam masa transisi, keberlangsungan layanan masyarakat tetap harus menjadi pertimbangan utama, sehingga penyesuaian struktur birokrasi tidak menimbulkan kekosongan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dengan demikian, Pansus XX perlu menempatkan penghematan anggaran dan kesinambungan pelayanan dalam satu keseimbangan. Struktur birokrasi yang lebih sederhana diharapkan menghasilkan efisiensi besar, tetapi pelaksanaannya tetap memerlukan peralihan yang terkendali. Batas maksimal satu tahun memberikan ruang bagi penyusunan organisasi baru sekaligus menjaga agar masyarakat tetap memperoleh layanan selama proses restrukturisasi berlangsung. Arah perubahan tersebut menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keberlangsungan pelayanan publik.










