KOTA PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Peneliti utama Badan Riset Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, mengusulkan agar sekretaris daerah (sekda) mengisi posisi penjabat kepala daerah menjelang pelaksanaan pemilu lokal 2031. Pernyataan tersebut disampaikan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Sabtu. Usulan itu menempatkan sekda sebagai salah satu pilihan untuk menjalankan kepemimpinan daerah selama masa transisi menuju pemilu lokal.
Siti Zuhro menjelaskan bahwa sekretaris daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam kapasitas tersebut, sekda telah memahami mekanisme kerja pemerintahan serta berbagai urusan administratif di daerah. Pengetahuan itu menjadi alasan awal yang dikemukakannya ketika mendorong sekda untuk dipertimbangkan sebagai penjabat kepala daerah.
Menurut Siti Zuhro, posisi sekda berkaitan langsung dengan berlangsungnya roda pemerintahan di setiap tingkatan. Sekretaris daerah berada dalam struktur pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota dan memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan. Karena itu, ia menyampaikan bahwa sekda layak menjadi salah satu sosok yang dipertimbangkan untuk mengisi posisi penjabat kepala daerah menjelang pemilu lokal 2031.
Usulan tersebut disampaikan dalam konteks persiapan menghadapi kebutuhan pengisian jabatan kepala daerah menjelang agenda pemilu lokal. Siti Zuhro menekankan peran sekda sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pernyataan di Palu itu menjadi dasar pandangannya bahwa pengalaman dan posisi sekda dalam pemerintahan dapat menjadi pertimbangan ketika menentukan penjabat kepala daerah.
Kebutuhan terhadap penjabat kepala daerah muncul seiring perubahan desain keserentakan pemilu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengubah pola pemilu serentak yang sebelumnya menempatkan pemilihan nasional dan pemilihan daerah dalam satu rangkaian waktu. Berdasarkan putusan itu, penyelenggaraan pemilu mulai 2029 diarahkan untuk memisahkan pemilu nasional dari pemilu lokal. Perubahan tersebut berdampak pada masa jabatan kepala daerah dan pengaturan pemerintahan di daerah, terutama ketika pemilihan kepala daerah tidak lagi berlangsung bersamaan dengan pemilu nasional.
Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah. Seluruh pemilihan tersebut berkaitan dengan pembentukan pemerintahan nasional dan perwakilan di tingkat pusat. Karena sifatnya nasional, peserta dan isu yang dipertandingkan memiliki cakupan politik seluruh Indonesia. Pemilu nasional tidak mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun pemilihan kepala daerah.
Adapun pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota. Pemilu ini dirancang untuk berlangsung pada waktu yang berbeda dari pemilu nasional, sehingga masyarakat akan menghadapi dua momentum pemilihan dengan agenda serta tingkat pemerintahan yang berlainan. Pemisahan tersebut tidak mengubah cakupan masing-masing pemilihan, melainkan mengatur ulang waktu penyelenggaraannya. Dalam masa peralihan menuju jadwal baru, dapat muncul daerah yang mengalami kekosongan atau ketidaksesuaian masa jabatan kepala daerah. Pada kondisi demikian, diperlukan penjabat kepala daerah untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan sampai kepala daerah definitif hasil pemilu lokal dilantik. Penunjukan penjabat juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan persiapan pemilihan sesuai kerangka hukum yang baru.
Ketentuan mengenai jarak waktu pemilu nasional dan pemilu lokal menjadi bagian penting dalam penataan tahapan politik menuju Pemilu Lokal 2031. Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pemilu lokal dilaksanakan setelah adanya jeda waktu tertentu dari pemilu nasional. Jeda tersebut paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Perhitungannya dimulai sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.
Rentang waktu itu memberikan ruang bagi penyelenggara negara untuk mempersiapkan tahapan pemilihan secara lebih terukur. Selain menyusun jadwal, pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan kesiapan administrasi, anggaran, regulasi, serta koordinasi di tingkat pusat dan daerah. Jeda tersebut juga dapat membantu mengurangi penumpukan agenda politik yang berpotensi membebani penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat.
Dalam konteks pemerintahan daerah, masa transisi itu berkaitan dengan kemungkinan munculnya kebutuhan terhadap penjabat kepala daerah. Siti Zuhro berpandangan bahwa penataan jadwal pemilu nasional dan lokal perlu disertai pemikiran mengenai siapa yang akan menjalankan pemerintahan di daerah apabila masa jabatan kepala daerah berakhir sebelum pemilu lokal diselenggarakan. Karena itu, diperlukan penjabat-penjabat di sejumlah daerah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sampai kepala daerah definitif terpilih dan dilantik.
Siti Zuhro juga menekankan pentingnya memperhitungkan selang waktu sekitar dua sampai dua setengah tahun pemilu nasional dan pemilu lokal. Pernyataan tersebut sejalan dengan batas jeda yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, yakni paling sedikit dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Pengaturan masa peralihan secara cermat diperlukan agar penunjukan penjabat tidak sekadar menjadi solusi administratif, melainkan tetap menjaga kesinambungan pemerintahan, netralitas aparatur, dan kesiapan daerah menghadapi pemilihan berikutnya.
Siti Zuhro menilai mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah perlu dipikirkan secara matang, terutama karena posisi tersebut berpengaruh langsung terhadap kesinambungan pemerintahan dan stabilitas politik di daerah. Menurutnya, keputusan mengenai siapa yang mengisi jabatan itu tidak semestinya hanya didasarkan pada kewenangan administratif, melainkan juga mempertimbangkan kebutuhan daerah, kapasitas calon, serta hubungan kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia menyebut pernah menyampaikan argumentasi tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pandangan itu disampaikan dalam konteks adanya tarik-menarik yang kuat pemerintah pusat dan daerah. Dalam situasi demikian, proses penunjukan penjabat berpotensi dipengaruhi kepentingan kelembagaan, sementara daerah membutuhkan figur yang mampu memahami persoalan setempat dan menjalankan pemerintahan secara efektif. Karena itu, mekanisme yang transparan, terukur, dan memiliki dasar pertimbangan yang jelas dipandang penting untuk mencegah munculnya persoalan baru.
Siti Zuhro juga mengkritik pola penunjukan yang bersumber dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Ia mengingatkan bahwa pada masa sebelumnya, sebagian penunjukan semacam itu justru menimbulkan silang sengkarut di daerah. Persoalan dapat muncul ketika pejabat yang ditugaskan kurang memahami karakter sosial-politik wilayah, tidak memiliki komunikasi yang memadai dengan unsur pemerintahan lokal, atau membawa orientasi birokrasi pusat tanpa penyesuaian terhadap kebutuhan daerah. Kritik tersebut bukan berarti menolak peran pemerintah pusat, melainkan menekankan perlunya kehati-hatian dalam menentukan figur penjabat.
Ia berpandangan, kepala daerah yang dihasilkan melalui pemilihan tidak elok digantikan begitu saja oleh orang yang ditunjuk untuk menjalankan pemerintahan selama dua atau tiga tahun. Pergantian semacam itu perlu dilihat sebagai keputusan luar biasa yang harus memiliki alasan kuat, prosedur yang akuntabel, dan perhatian terhadap aspirasi masyarakat. Dengan demikian, pengisian posisi penjabat tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga tetap menjaga legitimasi pemerintahan daerah.










