JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF). Keputusan tersebut menghentikan operasional perusahaan pembiayaan yang beralamat di Cyber 2 Tower, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pencabutan izin ini menjadi dasar berakhirnya kegiatan usaha CSIF sebagai perusahaan pembiayaan sesuai keputusan yang ditetapkan oleh OJK.
Keputusan pencabutan izin usaha itu tercantum dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026. Surat keputusan tersebut tertanggal 24 September 2026 dan menjadi landasan resmi bagi penghentian operasional PT Credit Saison Indonesia Finance. Dengan adanya keputusan ini, status perizinan usaha CSIF dinyatakan dicabut oleh otoritas yang berwenang.
OJK menetapkan CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Penetapan tersebut menjadi dasar pencabutan izin usaha sebagaimana tercantum dalam keputusan bernomor KEP-57/D.06/2026. Dengan demikian, keputusan OJK secara khusus berkaitan dengan penilaian bahwa perusahaan tidak dapat disehatkan serta tindak lanjut berupa pencabutan izin usaha.
PT Credit Saison Indonesia Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah keputusan OJK berlaku, perusahaan tersebut tidak lagi menjalankan operasional berdasarkan izin usaha yang sebelumnya dimiliki. Informasi mengenai pencabutan izin ini merujuk pada keputusan resmi OJK yang ditandatangani melalui Anggota Dewan Komisioner OJK pada 24 September 2026.
Keputusan tersebut menegaskan tindakan regulator terhadap status usaha CSIF. OJK menyatakan bahwa perusahaan termasuk dalam kategori yang tidak dapat disehatkan, sehingga izin usahanya dicabut. Pencabutan itu berlaku sebagai keputusan resmi terhadap PT Credit Saison Indonesia Finance dan menjadi inti dari penghentian operasional perusahaan pembiayaan tersebut.
Sebelum izin usaha Credit Saison Indonesia Finance (CSIF) dicabut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kondisi dan menyelesaikan persoalan yang menyebabkan penetapan status pengawasan khusus. Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam masa pengawasan khusus, CSIF diberikan waktu yang dinilai cukup untuk menjalankan berbagai langkah perbaikan sebagaimana tercantum dalam rencana tindak. Rencana tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk mengatasi permasalahan, memulihkan kondisi usaha, serta memenuhi ketentuan dan target yang ditetapkan oleh OJK. Pelaksanaan rencana tindak juga menjadi dasar bagi regulator untuk menilai apakah perusahaan masih memiliki kemampuan untuk disehatkan.
Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, CSIF tidak berhasil mengatasi penyebab yang membuatnya masuk dalam pengawasan khusus. Perusahaan juga dinilai belum mampu memenuhi langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk memulihkan kondisi usahanya. Dengan demikian, kesempatan perbaikan yang telah diberikan tidak menghasilkan perubahan yang cukup untuk memastikan keberlangsungan kegiatan usaha secara sehat.
Penetapan CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan mengacu pada Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025. Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi OJK dalam mengambil tindakan terhadap perusahaan yang tidak mampu memenuhi rencana perbaikan dan tidak menunjukkan prospek pemulihan yang memadai. Atas dasar penilaian tersebut, penghentian operasional dan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi kepentingan konsumen dan pemangku kepentingan lainnya.
Pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa dampak langsung terhadap seluruh aktivitas Credit Saison Indonesia Finance (CSIF). Sejak keputusan tersebut berlaku, CSIF tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Larangan ini mencakup penerimaan kegiatan pembiayaan baru maupun tindakan lain yang merupakan bagian dari operasional perusahaan pembiayaan. Dengan demikian, perusahaan harus menghentikan aktivitas bisnisnya sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator dan beralih pada proses penyelesaian kewajiban.
Penghentian operasional tidak menghapus hak dan kewajiban yang telah timbul sebelum izin dicabut. CSIF tetap wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan. Penyelesaian tersebut perlu dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Debitur tetap memiliki hak untuk memperoleh kejelasan mengenai status pembiayaan, pembayaran, dokumen, serta layanan yang berkaitan dengan kontraknya.
Selain menyelesaikan kewajiban kepada para pemangku kepentingan, CSIF diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum CSIF sekaligus membentuk tim likuidasi. Tim ini nantinya bertugas mengelola proses likuidasi, termasuk menginventarisasi aset dan kewajiban, menyelesaikan hubungan hukum perusahaan, serta melaksanakan pembagian atau pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, perusahaan juga wajib memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya. Informasi sekurang-kurangnya perlu menjelaskan mekanisme, tahapan, saluran komunikasi, serta tata cara penyampaian pertanyaan atau pengaduan terkait penyelesaian hak dan kewajiban. Keterbukaan informasi menjadi penting agar para pihak dapat memahami langkah yang harus ditempuh dan memperoleh kepastian selama proses penghentian kegiatan usaha serta likuidasi CSIF berlangsung.
Setelah pencabutan izin usaha Credit Saison Indonesia Finance (CSIF), perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memastikan debitur dan masyarakat memperoleh informasi serta saluran layanan yang memadai. CSIF harus menunjuk penanggung jawab, pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas, dan pusat layanan yang menangani kebutuhan debitur hingga tim likuidasi terbentuk. Gugus tugas tersebut berperan menyampaikan informasi mengenai status perusahaan, menerima pertanyaan, mengelola pengaduan, serta membantu memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban debitur sesuai ketentuan yang berlaku.
Penunjukan penanggung jawab dan pegawai yang menjalankan fungsi gugus tugas wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja sejak CSIF menerima pemberitahuan mengenai pencabutan izin usaha. Kewajiban ini penting untuk memastikan adanya pihak yang dapat dihubungi selama masa transisi, sekaligus mendukung pengawasan OJK terhadap penyelesaian urusan perusahaan dan perlindungan kepentingan debitur.
Debitur atau masyarakat yang memerlukan informasi dan menyampaikan pengaduan dapat menghubungi perwakilan CSIF melalui nomor telepon dan WhatsApp 0817 6324 339. Pertanyaan juga dapat dikirimkan melalui alamat email alit@creditsaison-id.com. Selain itu, layanan perwakilan perusahaan tersedia di alamat Cyber 2 Tower lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950. Pemohon informasi sebaiknya mencantumkan identitas, nomor kontrak apabila ada, serta uraian persoalan secara jelas agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
Tindakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya OJK menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendorong terbentuknya industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Keberadaan pusat layanan dan gugus tugas diharapkan membantu proses komunikasi tetap berjalan sampai seluruh tahapan penyelesaian dan pembentukan tim likuidasi terlaksana.










