KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai mengosongkan sekaligus membongkar bangunan di area yang selama ini dikenal sebagai “klaster khusus” pada Rabu, 30 September 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari penertiban fasilitas di dalam lingkungan lapas setelah keberadaan area itu mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Proses pengosongan dilaporkan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah area dinyatakan kosong dan dipastikan siap ditertibkan, pembongkaran fisik bangunan dijadwalkan berlangsung hingga sore hari. Petugas melakukan proses tersebut secara bertahap untuk memastikan kegiatan berjalan tertib serta tidak mengganggu pengamanan dan aktivitas utama di lingkungan Lapas Cibinong.
Penertiban ini dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI mendesak agar pembongkaran terhadap seluruh bangunan di klaster khusus dilaksanakan secara menyeluruh. Desakan itu berkaitan dengan temuan Ombudsman RI yang sebelumnya mengidentifikasi 10 bangunan di area tersebut. Bangunan-bangunan itu kemudian menjadi perhatian dalam evaluasi terhadap tata kelola dan kondisi fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pembongkaran tersebut menandai tindak lanjut konkret atas sorotan dan rekomendasi yang muncul setelah pemeriksaan terhadap area klaster khusus. Pemerintah melalui jajaran pemasyarakatan diharapkan memastikan seluruh proses penertiban dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pencatatan fasilitas yang dibongkar dan pengamanan lokasi selama pekerjaan berlangsung.
Dengan dimulainya pengosongan pada siang hari, tahapan berikutnya berfokus pada pembongkaran fisik 10 bangunan yang menjadi objek perhatian. Kegiatan hingga sore hari itu menjadi bagian awal dari upaya merapikan area lapas sekaligus merespons tuntutan pengawasan dari lembaga negara. Perkembangan pelaksanaan pembongkaran dan kondisi area setelah penertiban selanjutnya menjadi perhatian dalam proses evaluasi Lapas Cibinong.
Saat penertiban berlangsung di area klaster khusus Lapas Cibinong, terlihat proses pengosongan fasilitas dari dalam sel. Sejumlah barang yang disebut sebagai fasilitas mewah dikeluarkan dari area tersebut secara bertahap. Barang-barang itu dipindahkan dari dalam sel menuju lokasi pemuatan untuk kemudian dibawa meninggalkan kawasan lapas. Tahapan ini menjadi bagian dari pembongkaran klaster khusus yang sedang dikebut setelah mendapat sorotan DPR RI. Pengosongan dilakukan dengan mengeluarkan perabot dan perlengkapan yang sebelumnya berada di dalam sel, sehingga area tersebut tidak lagi menampung fasilitas-fasilitas dimaksud.
Barang yang dikeluarkan meliputi sejumlah perangkat dan perlengkapan, lain televisi berukuran besar, kasur, kulkas, serta pendingin ruangan atau AC. Seluruh barang tersebut tampak dipindahkan keluar dari area sel dan dikumpulkan untuk dimuat. Televisi berukuran besar termasuk barang elektronik yang dikeluarkan dalam proses penertiban. Selain itu, kasur, kulkas, dan perangkat pendingin ruangan atau AC juga turut dievakuasi dari dalam sel. Pengeluaran berbagai fasilitas tersebut berlangsung sebagai rangkaian pengosongan, tanpa mengubah tahapan utama yang dilakukan di lokasi, yakni memindahkan barang dari area sel menuju kendaraan pengangkut.
Setelah barang-barang tersebut dikeluarkan, perabot dan perlengkapan yang telah dipindahkan kemudian dimuat ke dalam truk. Kendaraan itu digunakan untuk membawa barang-barang hasil pengosongan meninggalkan lokasi penertiban. Proses pemuatan menjadi tahap lanjutan setelah televisi berukuran besar, kasur, kulkas, serta pendingin ruangan atau AC dikeluarkan dari area sel. Truk yang memuat barang-barang tersebut kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Dengan berangkatnya truk, tahapan evakuasi perabot dan fasilitas yang dikeluarkan dari dalam sel di lokasi itu berlanjut menuju penyelesaian pengosongan area.
Komisi XIII DPR RI menilai keberadaan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong perlu segera ditertibkan karena berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda antarwarga binaan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa setiap sarana di dalam lembaga pemasyarakatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menciptakan keistimewaan bagi kelompok tertentu.
Sikap tersebut tidak semata-mata diarahkan pada pembongkaran bangunan yang menjadi sorotan di Lapas Cibinong. Menurut Sugiat, langkah penertiban perlu diperluas dengan memeriksa kemungkinan adanya fasilitas serupa di seluruh lapas di Indonesia. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan tidak terdapat ruang, bangunan, maupun sarana lain yang penggunaannya membedakan warga binaan berdasarkan status, kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pertimbangan di luar aturan resmi.
Penertiban juga mencakup pendataan serta pengelolaan aset yang berada di lingkungan pemasyarakatan. Fasilitas yang dibangun, digunakan, atau dibiarkan tanpa dasar ketentuan harus dievaluasi dan, apabila diperlukan, dibongkar atau dikembalikan fungsinya sesuai standar. Dengan demikian, pembenahan tidak berhenti pada tindakan fisik terhadap satu bangunan, tetapi menyentuh tata kelola aset dan pengawasan fasilitas secara menyeluruh.
Pernyataan Sugiat menunjukkan bahwa DPR memandang isu tersebut sebagai persoalan keadilan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Seluruh warga binaan seharusnya memperoleh layanan dan perlakuan yang setara, dengan perbedaan hanya didasarkan pada kebutuhan pembinaan, keamanan, atau alasan lain yang dibenarkan peraturan. Penertiban fasilitas yang tidak sesuai ketentuan diharapkan mencegah diskriminasi, memperkuat integritas pengelolaan lapas, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
Status bangunan di area klaster khusus Lapas Cibinong menjadi salah satu dasar percepatan pembongkaran. Berdasarkan keterangan Sugiat Santoso dan laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdapat 13 bangunan yang berdiri di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, 10 bangunan disebut berada di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Artinya, bangunan-bangunan tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari aset negara yang dikelola kementerian.
Keberadaan 10 bangunan itu juga dilaporkan menimbulkan persoalan dari sisi lokasi dan perizinan. Sebagian bangunan disebut berdiri di bantaran sungai, sementara keseluruhannya dilaporkan tidak memiliki izin. Selain itu, bangunan-bangunan tersebut dinilai menyalahi peruntukan kawasan. Atas dasar kondisi tersebut, bangunan yang berada di luar aset resmi itu dikategorikan ilegal dan menjadi sasaran pembongkaran.
Keterangan mengenai status aset tersebut memperjelas perbedaan bangunan yang tercatat secara resmi dan bangunan yang muncul di area klaster. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu memastikan penanganan dilakukan sesuai data lapangan, terutama terhadap bangunan yang tidak memiliki dasar kepemilikan, izin, maupun kesesuaian peruntukan. Pendataan itu juga menjadi bagian penting agar proses pembongkaran berlangsung terarah dan tidak menyisakan bangunan bermasalah di kawasan tersebut.
DPR RI menuntut agar seluruh pembongkaran diselesaikan pada hari yang sama. Tuntutan itu dimaksudkan untuk memastikan kawasan segera kembali tertib dan tidak memberi kesempatan bagi lokasi tersebut untuk digunakan atau disalahgunakan kembali. Penyelesaian dalam satu hari juga diharapkan menutup celah munculnya aktivitas baru setelah bangunan-bangunan yang dinyatakan ilegal dibongkar.










