JAKARTA – Wakil Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Samsudin, S.H., M.H., mengecam dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang disebut berpotensi berkaitan dengan kebocoran informasi strategis negara kepada pihak tidak berwenang, termasuk pihak asing.
Samsudin menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan menyangkut keamanan nasional, kewibawaan pemerintahan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Penyadapan terhadap Presiden bukan persoalan biasa. Jika benar terjadi penyadapan ilegal dan terdapat penyaluran informasi strategis kepada pihak asing, aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara menyeluruh hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Samsudin.
Ia meminta penyelidikan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi. Termasuk apabila pemeriksaan nantinya mengarah kepada mantan pejabat, perwira tinggi Polri, maupun pihak lain yang memiliki jabatan strategis.
Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada pelaksana lapangan. Aparat harus menelusuri kemungkinan adanya pemberi perintah, penyandang dana, pengendali, serta pihak yang menerima dan memanfaatkan informasi tersebut.
LSM LIRA juga mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi khusus yang melibatkan unsur penegak hukum, intelijen, keamanan siber, dan lembaga terkait. Tim tersebut diharapkan melakukan audit forensik digital serta mengamankan seluruh barang bukti elektronik.
Selain itu, DPR RI diminta menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik politik.
Samsudin menegaskan, apabila ditemukan bukti keterlibatan pejabat atau jenderal, proses hukum harus tetap berjalan tanpa memandang pangkat dan jabatan.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
LSM LIRA menyatakan mendukung langkah Kapolri dalam mengusut dugaan tersebut sekaligus melakukan pembenahan internal institusi Polri. Dukungan itu diberikan sepanjang penanganannya berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan komunikasi harus berlaku bagi masyarakat, termasuk wartawan, aktivis, dan organisasi kemasyarakatan. Penyadapan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, ataupun pribadi.
Menutup pernyataannya, Samsudin meminta seluruh pihak menghormati proses penyelidikan dan tidak membangun kesimpulan sebelum fakta hukum terungkap.
“Jangan biarkan rahasia negara menjadi komoditas kepentingan kelompok ataupun pihak asing. Bongkar seluruh fakta, ungkap aktor intelektual apabila terbukti ada, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kedaulatan Indonesia harus tetap menjadi kepentingan utama,” pungkasnya. (Redaksi)
SAMSUDIN, S.H., M.H.
Wakil Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)









